Home

Puisi

baak Gunadarma

Gunadarma

Studentsite

4/14/2011

Pakta Integrasi Dalam Pengadaan dan Kontak Bisnis

Dalam suatu pengadaan dan Kontak bisnis tentunya perlu disediakan sebuah pakta untuk membatasi ruang lingkup kerja dan memudahkan pengawasan khususnya dalam institusi pemerintahan agar tidak terjadi tindak yang tidak diinginkan seperti korupsi dan nepotisme


Berikut akan dijelaskan mengenai peraturan-peraturan / pakta, perlunya sebuah pakta, elemen-elemen dalam sebuah pakta, serta peraturan dan perundang-undangan mengenai pakta.


Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.


Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency
International pada tahun 90-an. Tujuannya dalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,
Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan
nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).


Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara
dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga
dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan
menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti
pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun
konsesi dan sebagainya.


Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta Integritas
di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat
penegakkan hukum dan pengelolaan negara yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel
dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum mulai dari UUD
1945, Berbagai TAP MPR, Undang-undang, sampai Peraturan pemerintah.
Modul ini memuat paparan umum mengenai konsep Pakta Integritas beserta elemenelemen
pendukungnya. Lebih khusus lagi, konsep yang diuraikan dihubungkan dengan
penerapannya pada salah satu bentuk kegiatan kontrak pemerintah, yaitu dalam bidang
pengadaan barang dan jasa (public procurement).
Mudah-mudah pengenalan pada konsep Pakta Integritas dari modul ini dapat
membangkitkan inspirasi dan motivasi, bagi pengembangan dan penerapannya di
berbagai instansi atau lembaga pemerintah. Sehingga penegakkan tata pemerintahan
yang baik serta pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai rektorika belaka,
melainkan berlanjut pada suatu komitmen tegas serta penerapannya yang sistematis di
tingkat operasional.


PENGEMBANGAN PAKTA INTEGRITAS
DI INSTITUSI/LEMBAGA PUBLIK
Latar Belakang Pakta Integritas
• PI adalah salah satu alat atau “Tool” Transparency International yang dikembangkan
pada tahun 1990-an
• Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang/kontraktor
menjadi fair
• Umumnya, Pakta Integritas dikembangkan atas pengadaan yang melibatkan negara
(atau instansinya) di satu sisi, dan pihak swasta di sisi lain.
• Pakta Integritas menimbulkan hak dan kewajiban, tanpa mengubah hukum setempat.
• Transparency International telah membahas konsep PI dengan berbagai negara dan
organisasi internasional, seperti WorldBank, ADB, IFC, UNDP, dan Badan Arbitrase
International Chamber of Commerce;
• Di Argentina (antara Pemda Mendoza dengan beberapa perusahaan);
• Di Ekuador (corporate no-bribery commitments atas Refinery Rehabilitation
Project);
• Di Panama (privatisasi perusahaan telekomunikasi);
• Di Korea (Seoul Metropolitan Government cukup berhasil mengembangkan IP
dengan dukungan perangkat Internet);
• Tercatat juga di negara lain, seperti Itali, Kolombia, Papua Nugini, dan Pakistan.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak
pindana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
• PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan
yang bebas suap
• Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
• PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
• PI membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan
barang/jasa instansi publik .
• PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik
tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.


Bagaimana Penerapannya diterapkan di Indonesia?
• Yang jelas, ada yang pernah dan sedang mencobanya:
• Kementerian Ristek (proyek ADB, tetapi tidak tercatat progress-nya) Inisiatif di
Kimpraswil (inisiatif Menteri, Sekjen, dan Inspektorat Jenderal. Walaupun tidak
tercatat progressnya, informasi terakhir mereka sudah menerapkan e-procurement)


Dasar Hukum Pakta Integritas
Di Indonesia
1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam
rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN
PEMILIHAN UMUM.
3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
PASAL . 22
4 UNDANG-UNDANG NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI.
5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
6. UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI
JASA KONSTRUKSI.
7. UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
8. Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa


Perlunya pakta Integrasi






PAKTA INTEGRITAS DIPERLUKAN
ANAT RAKTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.
• KARENA ADANYA KORUPSI PARA PELAKSANA PEMBANGUNAN.
• YAKNI : MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, KEPERCAYAAN, DAN
• AMANAT RAKYAT UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.
KORUPSI BIROKRAT
• KORUPSI ADMINISTRASI:
• KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI DIMANA JASA/KONTRAK
DILAKSANAKAN DALAM
• “SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU”
• KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI TRANSAKSI BERLANGSUNG
SECARA
• MELANGGAR PERATURAN YANG BERLAKU.”
KORUPSI
• KORUPSI TIDAK DAPAT SEPENUHNYA DIPANTAU,
• NAMUN KORUPSI DAPAT DIKONTROL MELALUI KOMBINASI ETIKA,
PERILAKU, DAN TINDAKAN HUKUM YANG TEGAS ATAS
PELANGGAR.
PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS
• MENCIPTAKAN :
• “LINGKUNGAN INTEGRITAS DALAM SIKLUS KEGIATAN PUBLIK”.
7 PRINSIP BAGI SEMUA ASPEK SIKLUS KEGIATAN PUBLIK..
• TIDAK MEMIKIRKAN DIRI SENDIRI.
• INTEGRITAS.
• OBYEKTIVITAS.
• TANGGUNG GUGAT.
• KETERBUKAAN.
• KEJUJURAN
• KEPEMIMPINAN.


ISI PAKTA INTEGRITAS
• Komitmen pimpinan, karyawan Institusi Publik untuk tidak menerima/meminta suap,
hibah dan bentuk lainnya
• Komitmen Peserta Lelang/Kontraktor untuk tidak memberikan/menawarkan suap,
hadiah dan bentuk lainnya
• Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik dan Kontraktor Terhadap Partisipasi
Masyarakat
• Komitmen Penyelenggara terhadap adanya pengawasan independen
• Komitmen pada transparansi dan akuntabilitas
• Adanya kesepakatan atas batasan rahasia
• Kesepakatan terhadap sanksi, sistem insentif dan disinsentif
• Kesepakatan mekanisme resolusi Konflik
• Kesepakatan pada sistem perlindungan saksi
Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik
• Komitmen ini diberikan oleh seluruh level pejabat Institusi Publik dan para
pegawainya.
• Pegawai Institusi tidak akan meminta atau menerima—secara langsung atau lewat
perantara—suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya;
• Pihak Institusi akan mempublikasikan ke publik seluruh informasi tentang prosedur,
spesifikasi teknis, legal, biaya dan administrasi pengadaan yang relevan;
• Pegawai Institusi Publik tidak akan mengungkapkan informasi rahasia yang hanya
akan menguntungkan seorang peserta lelang/kontraktor.
• Seluruh pegawai Institusi Publik yang terlibat dalam proses lelang, evaluasi,
pembuatan kontrak, dan pelaksanaan pengadaan akan mengungkapkan “konflik
kepentingan” yang terkait dengan pengadaan (dan aset pribadi dan keluarganya.
• Pegawai Institusi Publik akan melaporkan kepada pejabat yang berwenang setiap
usaha untuk melanggar komitmen di atas.
• Komitmen Institusi Publik untuk melindungi pegawai yang melaporkan pelanggaran
• Melibatkan peran dan fungsi pengawas independen yang berasal dari masyarakat sipil.
• Komitmen Institusi Publik dalam menyediakan anggaran biaya untuk pelaksanaan PI
Sengketa
• Jika terjadi sengketa atas PI, bisa diselesaikan lewat proses arbitrase yang telah
disepakati bersama dalam mekanisme resolusi konflik
Monitoring dan Pengawasan
• Kunci sukses: Transparansi Maksimum.
Bentuknya bisa berupa:
_ Akses publik yang luas;
_ Forum yang mendiskusikan langkah konkrit IP;
_ Forum Diskusi lewat Internet;
_ Public hearing.
• Informasi rahasia tetap dijaga (kategori rahasia telah disepakati bersama)
• Untuk melakukan monitoring secara sistematis, masyarakat sebaiknya
mendelegasikannya kepada Instansi/organisasi yang ahli di bidang pengawasan,
• Output dari monitoring dan pengawasan: statemen proses pengadaan cacat atau tidak
cacat.
Pelaksanaan Pakta Integritas di Institusi/ Lembaga Publik
• Workshop di antara pejabat dari Institusi terkait
• Sosialisasi di antara para Vendor
• Pihak ketiga sebagai pemantau (TI)
• Standar praktek PI
• Sosialisasi ke masyarakat luas
• Implementasi sistem pengadaan & monitoring
• Penanganan pelanggaran dan/atau perselisihan
• Perlindungan Saksi


ELEMEN-ELEMEN PENTING PAKTA INTEGRITAS












Komitmen Perseorangan atau Perusahaan
Ketika menyerahkan Dokumen Tender
Mengenai Penolakan untuk melakukan pemberian dalam bentuk apapun,
termasuk barang berharga, hibah barang atau properti, selain yang dibenarkan
secara hukum.
Saya/kami [NAMA] dalam kapasitas sebagai pemilik/direktur pengelola [NAMA
PERUSAHAAN], yang terdaftar pada daerah [NAMA WILAYAH] berjanji bahwa saya/kami
tidak akan melakukan pemberian dalam bentuk apapun , termasuk barang berharga,
hibah barang atau properti selain yang dibenarkan secara hukum. – Baik secara
langsung maupun tidak langsung, kepada pejabat atau karyawan INSTITUSI/
LEMBAGA PUBLIK, bila saya atau perusahaan saya, sebelum atau sesudah saya
memenangkan tender yang diselenggarakan oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.
Apabila saya/kami secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran atas
janji yang saya sebutkan diatas, saya/kami menyetujui:
• Pembatalan kontak atau perjanjian kerja kami dengan INSTITUSI/ LEMBAGA
PUBLIK.
• Kami tidak akan menuntut kompensasi atas pekerjaan kami
• Menyetujui penyitaan simpanan jaminan yang telah kami serahkan untuk disita
oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.
• Menyetujui untuk memberikan keterangan kepada tim pengawas terpadu baik
secara lisan maupun tulisan apabila dikemudian hari ada pengaduan yang
menyangkut diri saya maupun perusahaan saya atau perusahaan yang dibawah
tanggung jawab saya.
Komitmen ini dibuat oleh, untuk dan atas nama [PERUSAHAAN]
Tanda tangan bersangkutan
Nama:
Saksi-saksi
Tanggal
POLA PENYIMPANGAN
PADA PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK
Berbagai penyimpangan bisa terjadi dalam tahap-tahap proses pengadaan barang dan jasa
publik. Hal ini bisa disebabkan oleh kelalaian dan inkompetensi pelaksana serta peserta
pengadaan. Namun tak jarang penyimpangan ini juga merupakan tindakan yang disengaja
pelaksana dan/atau peserta pengadaan dalam rangka kolusi dan korupsi. Ujung-ujungnya
sama saja, pemborosan uang rakyat, kebocoran anggaran dan hasil pengadaan yang tidak
optimal.
Berikut ini diuraikan berbagai pola penyimpangan dalam berbagai tahap proses
pengadaan publik, mulai dari perencanaan pengadaan sampai penyerahan barang. Pengenalan
terhadap pola dan gejala atau Symptom: penyimpangan ini, diharapkan menjadi bekal para
pelaksana, pemerhati maupun pemantau pengadaan publik, untuk dapat mengambil tindakan
preventif, detektif, maupun kuratif.
1 TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN
Berbagai bentuk penyimpangan dalam tahap ini, di antaranya
1.1 Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan.
1.2 Rencana pengadaan yang diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor
tertentu.
1.3 Pemaketan untuk memudahkan KKN.
1.4 Rencana yang tidak realistis.
1.1. Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan, terutama dari segi biaya
Gejala penggelembungan dapat terlihat dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan
jumlah anggaran APBN/APBD. Akibatnya,
• Terjadi pemborosan dan/atau kebocoran pada anggaran:
• Terjadi “tender .”, hal ini jamak dalam pemaketan yang kolutif.
• Kualitas pekerjaan rendah yang mengakibatkan durability hasil pekerjaan pendek
• Negara dirugikan dengan alokasi anggaran yang yang tidak realistis atau melebihi
alokasi anggaran yang seharusnya.
1.2 Rencana pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor tertentu
Spesifikasi teknis dan kriterianya mengarah pada suatu produk dan pengusaha tertentu
(yang tidak mungkin dilakukan oleh pengusaha lain). Perencana, panitia, pemimpin
proyek, dan mitra bekerja secara kolutif.
1.3. Pemaketan untuk mempermudah KKN.
Dalam kaitan dengan pemaketan tersebut, pengadaan di daerah-daerah dijadikan satu
sehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh perusahaan besar.
Symptom: Hanya kelompok tertentu yang mampu melaksanakan pekerjaan dan bila ada
kelompok lain yang memaksakan diri untuk melaksanakan pekerjaan itu, mereka akan
merugi.
1.4 Rencana yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan ditentukan menjadi sangat singkat sehingga mereka yang mampu
melaksanakan pekerjaan hanyalah pengusaha yang telah mempersiapkan diri lebih dini. Hal
tersebut dapat mereka lakukan dengan cara menyuap panitia agar informasi tender dan
pekerjaan dapat mereka peroleh lebih dulu daripada peserta lain. Pembelian barang dan jasa
tanpa memperhatikan kebutuhan substantif.
2 TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA
Pada tahap Pembentukan panitia lelang ini paling tidak ditemukan 4 jenis pola penyimpangan,
Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil
2.1 Panitia tidak jujur.
2.2. Kelompok yang tidak jujur
2.3. Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.
2.4. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu
2.1 Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil.
Patologi ini muncul karena panitia tidak lagi memiliki sifat jujur, terbuka, & dapat dipercaya.
Prinsip good governance (transparency dan accountability) tidak dapat ditegakkan sebab
pemegang kendali pada proses yang bias semacam ini adalah uang atau katabelece dari
penguasa.
Symptom: Dalam melaksanakan tugas panitia tidak pernah melakukan diseminasi informasi
yang diperlukan oleh masyarakat pemerhati. Panitia juga tidak memberi layanan atau
penilaian yang sama di antara peserta lelang karena sogokan atau tekanan dari atasan.
Ketertutupan tersebut didorong oleh petunjuk atasan, KKN, atau karena adanya kendali dari
kelompok tertentu.
2.2Panitia tidak jujur. Kelompok yang tidak jujur
Mereka bekerja tanpa visi, tidak profesional, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab.
Keputusan yang ditetapkan oleh panitia berdasarkan sogok/suap dari peserta.
Symptom:
• Panitia tidak pernah memberikan informasi yang benar kecuali bila mereka disuap.
• Mitra kerja bersikap yang sama sehingga panitia dan mitra kerja dapat menjadi
kelompok yang kuat.


2.3 Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.
Panitia mengacu kepada kesepakatan tidak tertulis. Tidak ada formalitas, panitia sepenuhnya
berpihak ke kelompok tertentu: mengabaikan kehendak kelompok lainnya. Diupayakan
kelompok lain tidak lulus dalam proses.
Symptom:
• Panitia bekerja dengan mengacu pada kriteria yang tidak baku dan muncul kelompokkelompok
yang memiliki kedekatan dengan pimpro sehingga kualitas produk
pengadaan rendah dan timbul tender ..
• Terjadi kelompok interinstitusi yang menjadikan dana proyek sebagai konspirasi untuk
dihamburkan tanpa memikirkan outcome dari proyek itu.
2.4 Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu.
Dalam rangka mengatur pelaksanaan Pengadaan agar mengikuti atau terpakai, kelompok
tertentu mengendalikan panitia melalui sogok/suap, sehingga keinginan kelompok tersebut
tercapai. Biasanya kelompok tersebut mengarah pada “tender .”.
Symptom:
• Dalam melaksanakan tugas, panitia bekerja secara tidak accountable, profesional, dan
lamban karena mereka selalu menunggu perintah dari atasan.
• Panitia ibarat mesin operator tanpa memiliki daya analisis, kemudi diambil alih oleh
atasan atau pendana “operasi tender”.
• Sesuai harapan birokrat, panitia akan menyusun dokumen yang bersih.
• Tender . tersebut hanya dapat terlihat di data resume akhir tahun, (pada awal
proses belum terlihat)
03 TAHAP PRAKUALIFIKASI PESERTA
Pada tahap prakualifikasi perusahaan ditemukan jenis penyimpangan di antaranya,
3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi persyaratan
3.2 Data sertifikasi palsu atau ada surat tugas tanpa dokumen.
3.3. Data mitra kerja asli tetapi palsu (aspal).
3.4. Dokumen prakualifikasi tidak diperkuat oleh data otentik namun tetap diluluskan
karena terjadi KKN.
3.5 Evaluasi yang dilakukan panitia, tidak dilakukan sesuai dengan kriteria evaluasi.
3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi syarat (tidak didukung oleh data yang benar)
Dokumen mitra kerja tidak didukung oleh data yang benar, namun diluluskan oleh panitia
dalam tahap prakualifikasi. Data sertifikasi palsu, atau ada surat tugas tanpa dokumen.
Symptom: Dengan dalih merujuk kepada Kepmen Sesneg 3547/85, panitia meluluskan
peserta lelang. Dengan jurus tersebut asas pembuktian terbatas tidak diperlukan lagi.
4 TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN TENDER
Pada tahap penyusunan dokumen lelang. ditemukan jenis penyimpangan yang mungkin
timbul, diantaranya
4.1. Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk atau pihak tertentu.
4.2. Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberi penambahan yang tidak perlu untuk
mempermudah terjadinya KKN.
4.3 Dokumen lelang bersifat non standar
4.4 Dokumen lelang tidak lengkap.
4.1 Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu
Pada kasus yang umum terjadi adalah pembelian perkakas tertentu, agar perkakas tersebut
yang dibeli specteknisnya diarahkan ke spesifikasi teknis perkakas terkait.
Symptom: Jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam tender tersebut berkurang dan hanya
kelompok tertentu yang survive sehingga timbul gejala “tender .”.
4.2 Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak perlu
Penambahan dilakukan untuk membatasi peserta diluar daerah, kelompok atau groups.
Pemenuhan kriteria tersebut mengakibatkan pengusaha di luar kelompok jangkauan tidak
dapat memenuhi syarat atau akan merugi.
Symptom: Banyak peserta yang gagal akibat tidak mampu melampaui kriteria evaluasi dan
ternyata mereka yang mampu lulus evaluasi adalah kelompok eksklusif yang melakukan
praktek KKN. Tender dengan paket besar memerlukan mobilisasi peralatan berat yang
menyulitkan pengusaha dari luar kota. Meskipun persyaratan tersebut dipenuhi, mereka pun
belum tentu memenangkan tender itu.
4.3 Dokumen lelang non-standar (sehingga KKN mudah terjadi).
Dokumen lelang dibuat dengan tidak mengikuti kaidah dokumen lelang, antara lain: Instruksi
kepada peserta lelang dibuat dengan menambah syarat yang sukar, persyaratan tentang
penyusunan pendukung dokumen penawaran yang seharusnya tidak diperlukan, namun
diminta kalau tidak dipenuhi dapat mematikan, persyaratan tentang prakualifikasi yang
seharusnya tidak lagi dimuat, namun menjadi persyaratan yang mematikan.
Symptom: Hanya kelompok tertentu yang akhirnya survive “berkat” praktek KKN dengan
panitia lelang atau dengan kelompok yang lain. Hal ini berawal dari upaya kelompok tertentu
agar menang tender melalui rekayasa dokumen sehingga mitra kerja yang gugur secara suka
rela menerima dokumen rekayasa ini. Cacat dalam dokumen tersebut hanya dapat diungkap
melalui suatu cermatan yang tajam terhadap apa yang seharusnya ditegakkan oleh panitia
dalam menyusun Dokumen Pengadaan. Persyaratan mengada-ada dan tidak standar (lihat
pengobatan dan terapi)


4.4 Dokumen lelang yang tidak lengkap
Dokumen ini tidak lengkap karena tidakmampuan panitia dalam menyusun dengan baik dan
benar, hal ini akan membuat peluang untuk berbuat kkn, dari buku 1(pentunjuk untuk peserta
lelang sampai syyarat kontrk, dan specifikasi tehnik, serta dokumen-dokumen lainnya.
kekurangan dankelebihan dokumen akan memberi kesempatan dan peluang bagi opportunis
untuk memainkan peran dalm proses pengadaan barang dan jasa.
Symptom: Dalam mencerna dokumen tersebut, mitra kerja yang terkait dengan pengadaan
barang dan jasa,akan mengalami kebingungan, peluang untuk para mitra kerja taahu adalah
saat proses penjelasan/ aanwijzing. Pada saat terssebut panitia akan mempeloleh pertanyaan
yang cukup banyak. Dalam kondisi seperti ini ada kelompok –kelompok tertentu yang
memfaatkan untuk melakukan kolusi dengan mitra dan panitia untuk melakukan pengaturan
tender, kalau paket pekerjaan tersebut hanya ada beberapa paket, pengaturan mengarah
kepadaa perakarsa untuk memenangkan tender. Sedangkan untuk multi paket,kolusi diarahkan
pada tender “..”.
Dalam melakukan evaluasi, panitia dalam melakukan tugasnya tidak dapat konsistant dengan
aturan yang lazim diperganakan dalam proses evaluasi., dalam klarifikasi, panitia achirnya
melakukan proses pembenaran untuk kelompoknya, dan melakukan pensalahan untuk yang
harus jatuh. (hal ini tidak terjadi apabila tender sudah diformulasikan tender .).
Sedangkan dalam snagghan, panitia akan lebih tidak menghiraukan sanggahn itu sendiri,
karena jawabannya hanyalah sanggahan tidak benar.dalam penyusunan dokumen kontrak,
panitia achirnya harus menerima kondisi pahit, apabila ternyata kontrak tidak lagi diatur winwin,
namun lebih menguntungkan mitra kerja.
5 TAHAP PENGUMUMAN TENDER
Pada tahap pengumuman lelang ini ditemukan 4 jenis penyimpangan yang mungkin timbul
5.1 Pengumuman lelang semu/palsu
5.2 Materi pengumuman yang membingungkan.
5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat.
5.4 Pengumumn lelang tidak lengkap (untuk mengurangi peswerta lelang)
5.1 Pengumuman lelang yang semu atau palsu
Symptom: Panitia bersepakat dengan mitra kerja untuk melakukan tindakan KKN. Dua
institusi penyedia dan pengguna jasa sudah sepakat untuk melakukan penyimpangan dari
pedoman yang ada. Semua produk pengadaan adalah produk rekayasa. Symptom:nya; 1)
pelaksanaan tender mulus, sanggahan yang ada bersifat proforma, nilai penawaran sangat
mendekati harga perkiraan sendiri, dan kualitas pekerjaan sangat rendah.
5.2 Materi Pengumuman yang membingungkan (ambigious)
Symptom: Peserta Aanwijzing banyak, namun yang ikut tender akhirnya sedikit
(tender yang diatur). Suasana audensi sudah merefleksikan semangat tender yang
diatur tersebut. Pemenangnya sudah dapat ditebak, peserta lainnya berperan hanya
sebagai penggembira saja.
5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat
Hal ini terkait dengan Peraturan Perundang-undangan di antaranya, Petunjuk
Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 bab I Tentang
Petunjuk Umum dan IIB tentang Prosedur Pemilihan Langsung, Penunjukan
Langsung dan Swakelola
Symptom: Peserta terbatas dan kelompok yang dekat dengan proyek saja yang
siap mengikuti tender. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mengenal personil di
proyek tersebut secara dekat, jangan berharap mempunyai peluang untuk dapat
berpartisipasi dalam kegiatan tendering proyek tersebut.
5.4 Pengumuman lelang tidak lengkap
Pengumuman ini dibuat untuk mengurangi peserta lelang sehingga agar tender
hanya dikuti oleh kelompok sendiri.
Symptom: Peserta lelang relatif terbatas dan kelompok dekat proyek yang
mengikuti. Hampir tidak ada peserta luar daerah walau pekerjaan cukup besar
6 TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN TENDER
Pada tahap pengambilan dokumen lelang penyimpangan yang dapat terjadi di
antaranya,
6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama.
6.2 Waktu pendistribusian terbatas.
6.3 Adanya pungli terhadap penyerahan dokumen.
6.4 Penyebarluasan dokumen yang cacat (ada unsure kesengajaan /KKn)
6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama (partial).
Dalam proses penyempurnaan dokumen dijumpai dokumen konsep dan dokumen
final. Untuk mengalakkan peserta lain diluar kelompok (yang tidak ikut dalam
kelompok kolusi) mereka diberi dokumen yang masih konsep.
Symptom: Banyak peserta gugur akibat tidak memenuhi kriteria evaluasi. Peserta
yang tidak gugur hanya kelompok tertentu (termasuk dalam kelompok KKN
karena memiliki
6.2 Waktu pendistribusian informasi terbatas
Hal itu dilakukan dengan sengaja agar hanya kelompok tertentu yang dapat
memperoleh informasi tersebut/praktik KKN.
Symptom: Hanya sedikit peserta yang memperoleh dokumen (kelompok KKN)
dan terlihat adanya pengaturan dalam tender. Dalih yang digunakan untuk
menjustifikasi perbuatan itu adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan
atau musim hujan yang segera datang. Peserta yang masih “sempat” mengambil
dokumen ialah mereka yang dekat dengan pimpinan proyek.
6.3 Penyebarluasan dokumen yang cacat.
Misalnya dengan pemilihan tempat yang tersembunyi.
Symptom:
• Peserta terbatas dan tender diatur baik dengan metoda . maupun
metoda lainnya.
• Penyampaian dokumen lelang dilakukan di tempat yang sukar ditemukan
dan papan pengumuman tidak dipasang. Hal itu dimaksudkan agar mitra
kerja yang datang mengambil hanya mereka yang kenal baik dengan
panitia.
TAHAP PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Pada tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS/Owner’s Estimate)
ditemukan penyimpangan, diantaranya
7.1 Gambaran nilai perkiaraan sendiri ditutup-tutupi.
7.2 Penggelembungan (mark-up) untuk keperluan KKN.
7.3 Harga dasar yang non standar (dalam KKN)
7.4 Pementuan estimasi harga tdak sesuai aturan (dalam rangka KKN).
7.1 Gambaran nilai Harga Perkiraan Sendiri ditutup-tutupi
Walaupun sudah ada pedoman bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak bersifat
rahasia bukan berarti mitra kerja mudah memperoleh dokumen tersebut. Hanya
kelompok tertentu yang mudah mengakses kandungan dokumen Harga Perkiraan
Sendiri tersebut.
Symptom:
• Penawaran yang ada berkisar jauh di atas atau di bawah Harga Perkiraan
Sendiri.
• Ada cluster penawaran yang berdekatan dengan Harga Perkiraan Sendiri.
• Ada mitra kerja yang memasukkan nilai penawaran “asal hitung” karena
panitia tidak mengumumkan nilai Harga Perkiraan Sendiri secara terbuka.
• Intransparansi panitia pada kasus di atas ditujukan agar mereka
memperoleh suap/uang pelicin.
7.2 Penggelembungan (mark up) untuk keperluan KKN.
Dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri banyak besaran yang harus
diperhatikan. Besaran tersebut mempunyai andil dalam menentukan Harga
Perkiraan Sendiri, antara lain: Koefisien penggunaan pealatan, Koefisien tenaga
kerja, Koefisien material perhitungan sewa alat, faktor kesukaran lapangan, faktor
material, Efesiensi peralatan, ketidak pastiannya hal tersebut memudahkan
penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk memainkan perannya, sehingga
dengan penjelasan yang meyakinkan Harga Perkiraan Sendiri dapat dihitung
dengan cara yang sama namun nilainya berbeda
Symptom:
• Nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri karena sudah diatur
sebelumnya dengan mitra kerja.
• Nilai kontrak menjadi tinggi karena nilai yang ditawarkan pemenang akan
dekat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri.
• Koefisien dan faktor yang mempengaruhi suatu harga tidak
menguntungkan.
• Produktivitas rendah karena upaya ini digunakan untuk ber-KKN oleh
pihak-pihak terkait. Mitra kerja terkait akan memanfaatkan nilai Harga
Perkiraan Sendiri.
7.3 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)
Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam
HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/
berubah.
Symptom:
• Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non
standar (yang cenderung tinggi).
• Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama
alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,
sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking
tertinggi.
• Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar
• Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga
terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan
penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan
perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin
untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)
• Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka
mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster
yang saling berjauhan nilainya.
7.4 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)
Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam
HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/
berubah.
Symptom:
• Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non
standar (yang cenderung tinggi).
• Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama
alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,
sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking
tertinggi.
• Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar
• Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga
terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan
penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan
perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin
untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)
• Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka
mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster
yang saling berjauhan nilainya.
7.5 Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan (Dalam rangka KKN)
Biasanya yang menyusun HPS adalah panitia, namun dalam rangka kolusi, yang
menyusun adalah ‘calon pemenang’ (jadi yang menyusun mitra kerja). Cara dan
data serta methoda mirip dengan usulan mitra kerja dalam rangka kolusi (di
samping panitia juga tidak berkemampuan menyusun HPS sendiri.
Symptom:
• Panitia tidak tahu banyak mengenai detail HPS karena bukan panitia yang
menyusunnya namun mitra kerja telah dicalonkan sebagai pemenang.
• Ada kelompok penawar yang penawarannya mirip satu sama lain, yakni
sebagai pemenang dan pendamping.
• Bagian tertentu bernilai tinggi sehingga ketika ada addendum nilai
kontraknya akan bertambah/membengkak.
• Penyusunan HPS berbeda dengan pedoman yang formal digunakan dalam
proyek.
6 TAHAP PENJELASAN TENDER (AANWIJZING)
Pola penyimpangan dalam tahap Aanwijzing di antaranya,
8.1 Penjelasan yang terbatas dalam rangka KKN.
8.2 Informasi dan deskripsi terbatas.
8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat.
8.4 Penjelasan yang kontroversial (dapat terjadi dalam proyek APBN). Sedangkan
untuk proyek BLN diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.
8.1 Pre-bid meeting yang terbatas (dalam rangka KKN)
Pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok dekat saja yang memiliki
informasi lengkap. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan: Petunjuk
Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 IIA5 (a, b, c,
d, dan f) dan bab III c (a, b, c, dan d)
Symptom: Dalam penawaran, ada cluster yang penawarannya lengkap dan ada
cluster lain yang penawarannya tidak lengkap.
8.2 Informasi dan deskripsi terbatas
Symptom:
• Panitia memberikan penjelasan dalam bentuk question and answer.
• Formulasi dan distribusi addendum tidak merata antar peserta (setelah
aanwijzing).
• Penjelasan yang parsial dimaksudkan untuk ber-KKN, sehingga kelompok
yang ikut KKN akan memperoleh informasi yang lebih sempurna.
Sebaliknya pihak yang tidak ber-KKN akan menyampaikan penawaran
yang kurang sempurna dan cenderung dinyatakan gugur secara
administratif
8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat
Karena masyarakat pemerhati dilarang mengikuti (Hal ini dikaitkan dengan
proyek yang direkayasa-pekerjaan fiktif)
Symptom:
Beberapa hal dapat terjadi akibat tersumbatnya informasi publik yaitu seperti pada
kasus 8.1 dan 8.2. Penjelasan normal namun diantara peserta ada yang ber-KKN
Panitia tertutup kepada pemerhati
8.4 Penjelasan yang kontroversial
Hal ini dapat terjadi dalam proyek APBN. Sedangkan untuk proyek BLN
diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.
Symptom:
• Penawar banyak yang gugur karena perbedaan persepsi, penawar yang
survive adalah mereka yang menyelaraskan dengan penjelasan panitia.
• Panitia melanggar pedoman dalam keppres dan Petunjuk Teknis
Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000.
Seharusnya panitia menjelaskan mengenai materi dokumen lelang. Bila
panitia menjelaskan hal di luar dokumken tersebut, maka dia harus
bertanggung jawab atas penjelasan tersebut.
09 TAHAP PENYERAHAN PENAWARAN DAN PEMBUKAAN
PENAWARAN
Pada tahap penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran,
penyimpangan yang dapat terjadi di antaranya:
9.1 Relokasi penyerahan dokumen penawaran (dimaksudkan untuk membuang
penawaran yang tidak mau diatur)
9.2 Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat (biasanya penawar itulah
yang dijagokan)
9.3 Penyerahan dokumen yang semu dalam upaya menjatuhkan rival tertentu.
9.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender
..
9.5 Upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu


10 TAHAP EVALUASI PENAWARAN
Pada tahap evaluasi ini, penyimpangan yang mungkin timbul di antaranya.
10.1 Kriteria evaluasi cacat
10.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan
cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal
10.3 kurangnya monitoring dan pengawasan panitia sehingga memudahkan
panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN
10.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender
.


11. Tahap Pengumuman calon pemenang.
Pada tahap Pengumuman calon pemenang ini penyimpangan yang mungkin
timbul di antaranya,
11.1 Pengumuman yang disebarluaskan kepada publik sangat terbatas
(dengan maksud mengurangi sanggahan).
11.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan
cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal
11.3 Pemilihan tempat evaluasi yang tersembunyi untuk memudahkan
panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN.
11.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender


12 TAHAP SANGGAHAN PESERTA LELANG
Pada tahap Sanggahan Peserta Lelang ditemukan penyimpangan yang mungkin
timbul di antaranya,:
12.1. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi itu untuk menghindari adanya polemik
12.2. Substansi Sanggahan tidak ditanggapi untukmenghindari polemik
12.3. Sanggahan proforma untuk menghindari tuduhan tender diatur.
12.4. Panitia yang kurang independen dan akuntabel.


13 TAHAP PENUNJUKAN PEMENANG
Pada tahap penunjukan pemenang lelang ditemukan 4 jenis patologi yang
mungkin timbul (penyimpangan ini dikaitkan dengan penyimpangan terhadap
pilar-pilar Good governance) jakni:
13.1. Surat penunjukan yang tidak lengkap.
13.2. Surat penunjukan yang sengaja ditunda pengeluarannya.
13.3. Surat penunjukan yang dikeluarkan dengan terburu-buru.
13.4. Penandatanganan surat penunjukan tidak sah.




14.TAHAP PENANDATANGAN KONTRAK
Pada tahap Penandatanganan Kontrak penyimpangan yang mungkin timbul di
antaranya,
14.1 Penandatanganan kontrak yang kolutif secara sistemik
14.2 Penandatangan kontrak yang ditunda-tunda.
14.3 Penandatanganan kontrak secara tertutup
14.4 Penandatanganan kontrak tidak sah.


15 TAHAP PENYERAHAN BARANG DAN JASA
Tahap Penyerahan barang dan jasa.dibagi menjadi:
15A: Penyerahan Barang.
15B: Penyerahan Hasil Jasa Konsultasi
15C Penyerahan Hasil Jasa Pemborongan
Untuk PENYERAHAN BARANG penyimpangan yang mungkin timbul di
antaranya:
15A.1 Kualitas barang tidak sama dengan yang dispecifikasi
15A.2 Kriteria penerimaan barang bias (kkn)
15A.3 Jaminan pasca jual palsu.
15A.4 Volume barang menyimpang dalam rangka kkn


Dasar Hukum Pakta Integritas
di Indonesia
1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat
dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 186 tahun 2002 tentang
PETUNJUK PALAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Pasal 22: ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.’
4. UNDANG-UNDANG No 20/2001 tentang: PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
PASAL 5 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dgn
suap
PASAL 7 : Pemborong terkait dengan perbuatan curang
PASAL 10 : Pegawai negeri atau orang yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum dengan sengaja memalsu buku-buku
atau daftar-daftar khusus utk pemeriksaan administrasi
PASAL11&12 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan
dengan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau
wewenangnya
5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 15 : Perlindungan terhadap terhadap saksi yang melapor
mengenai terjadinya tindak korupsi
Pasal 16 : Tata cara pelaporan bagi penerima gratifikasi
Pasal 17 : Penetapan status kepemilikan gratifikasi
6. UNDANG-UNDANG N0 18/1999 tentang PENGEMBANGAN
INDUSTRI JASA KONSTRUKSI
a. PASAL 55 BAB VII PP NO 29 TAHUN 2000.
(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa
dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan
atau menentukan pemenang dalam pelelangan umum atau
pelelangan terbatas sehingga mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha yang tidak sehat.
(2) Pengguna jasa dan penyedia jasa dilarang melakukan
persekongkolan untuk menaikan nilai pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan atau
keuangan negara.
(3) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi
dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas
konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk
mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna
jasa atau masyarakat.
(4) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi
dan atau pengawas konstruksi dan atau pemasok dilarang
melakukan persekongkolan untuk mengatur peralatan yang
tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang
merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat.
(5) Pengguna jasa dan atau penyedia jasa dan atau pemasok
yang melakukan persekongkolan sebagaimana dimaksud
dalam ayat a, b, c, dan d, dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI DAN AKIBATNYA.
1. PENERAPAN PASAL 47,48 49 UNDANG-UNDANG 5/99
a.Tindakan Administrasi :
Komisi KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang
no 5/99.
Tindakan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa:
Perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan kegiatan yang
terbukti menimbulkan praktek


monopoli dan atau menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat dan
atau merugikan masyarakat dan
atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan penyalahgunaan
posisi dominan, dan atau,
Penetapan pembayaran ganti rugi,
dan atau,
Pengenaan denda serendahrendahnya
satu milyar dan
setinggi-tingginya dua puluh lima
milyar.
Pidana pokok.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan
pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24, dan
pasal 26 undang-undang no 5, tahun 1999 diancam denda
serendah-rendahnya 5 milyar dan setinggi-tingginya 25
milyar, atau pidana kurungan selama-lamanya 5 bulan
(3) Pidana tambahan berupa :
a) Pencabutan izin usaha.
b) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
no 5/99 untuk penduduki jabatan direksi atau
komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan
selama-lamanya 5 tahun; atau
c) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
2. PENERAPAN SANKSI PADA PP 28/2000.
Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah no 28 tahun 2000,
tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi adalah :
1. Pemerintah kepada lembaga dan pengguna jasa , berupa
peringatan tertulis.
2. Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa :
a. peringatan tertulis.
b. pembekuan izin usaha.
c. pencabutan izin usaha.


d. larangan melakukan pekerjaan.
3. Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa:
a. Peringatan tertulis.
b. Memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan
usaha.
c. Pencabutan akreditasi.
d. Pembatasan bidang usaha.
e. Pencabutan tanda registrasi badan usaha, dan atau
f. Pencabutan sertifikat ketrampilaan atau keahlian kerja.
4. Asosiasi kepada anggota asosiasi, berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Pencabutan keanggotaan asosiasi.
c. Pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja.
3. PENERAPAN SANKSI PADA PP 29/2000.
1. Sanksi administrasi terhadap pelanggaran berupa
persekongkolan dikenakan peringatan tertulis untuk pemerintah
kepada lembaga.
2. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah berupa
persekongkolan yang dikenakan sanksi administrasi yang
ditetapkan oleh pemerintah kepada penyedia jasa berupa:
i. Peringatan tertulis.
ii. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan
pekerjaan konstruksi.
iii. Pembekuan izin usaha.
iv. pencabutan izin usaha..
v. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
vi. pencabutan izin pelaksanaan konstruksi.
vii. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan
konstruksi, atau.
viii. larangan melakukan pekerjaan.
3 . Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada
pengguna jasa berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan
konstruksi.
c. Pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d. Pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan atau
e. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi.
4. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
administrasi yang ditetapkan oleh lembaga kepada penyedia
jasa dan asosiasi , berupa:
a. Peringatan tertulis.,atau
b. Pembatasan bidang usaha dan atau profesi.
5. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
administrasi yang ditetapkan oleh asosiasi kepada anggota ,
berupa:
a. Peringatan tertulis, atau
b. Pembekuan sertifikat.


Sumber :

http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=9&ved=0CEgQFjAI&url=http%3A%2F%2Fwww.linkpdf.com%2Fdownload%2Fdl%2Fformat-pakta-integritas-pdf-free-download-ebook-pdf-free--.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHcCHxSwun0-7FUBOOvQaSezYEgKQ&cad=rja


http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=7&ved=0CDwQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfio.com%2Fk-227319.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNGvv9FPqGT6NuOhRBznoskVszmp3A&cad=rja


http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=10&ved=0CE4QFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.ti.or.id%2Fpreventing%2Fmodul%2Fmodul_pi_ti_indonesia.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNG61oiDbB-g97el22lf8aM2Y5PTQg&cad=rja


http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=4&ved=0CCkQFjAD&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfking.net%2FPAKTA-INTEGRITAS--PDF.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHNrQzZ16Uy4csZI32ux9GFmndYlg&cad=rja

4/13/2011

Draft Kontrak Kerja

1
 Surat Kontrak Kerja

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                : Fariz Budi Gumelar
Alamat                  : Jl.Bahagia sentosa 11
Jabatan     : General Manager
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan Indo Central Computer
Yang berkedudukan di Jakarta
Jenis Usaha Software Development
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)

Nama                                      : Udin
Jenis Kelamin                     : Pria
Tempat & Tgl lahir           : Jakarta / 12 April 1985
Umur                                     : 24th
Agama                                  : Islam
Pendidikan terakhir          : S1 Teknik Informasi
Alamat                                  : Jl. Kadut no 9
No.KTP                                 : 53725881693836
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).  
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 
Pasal 1 
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan ICC, yang terletak di Jakarta, dalam bidang tugas programmer, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Programming dengan ketentuan memenuhi syarat dan spesifikasi dalam job requirement (menguasai PHP,Java, MySql dan Spring), jika dalam 3 bulan pihak kedua terbukti tidak menguasai materi tersebut, maka pihak kedua wajib mengembalikan upah sebesar 85% dari total upah yang diberikan. 
Pasal 2 
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 14 April 2011. Upah diberikan secara bulananbesarnya upah pokok Rp 7000.500,- dengan waktu kerja sehari 10 jam, atau 60 jam seminggu.
Pasal 3 
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

·        Tunjangan makan                           Rp 754.000,-
·        Tunjangan transport                       Rp 320.000,-
·        Bonus                                                     Rp 2000.000,-
 Pasal 4 
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
 Pasal 5 
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan. 
Pasal 6 
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
 Pasal 7 
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    
  
                                                Dibuat di ……………Jakarta…………………
                                                Tanggal,…………11 April 2011………………..

  
Pihak Pertama                                                                                                                                           Pihak Kedua













2011
Tanggal Lahir: 12 Agustus 1989
Alamat: Komp. Jl.Pusing malem 2
13
KTP. No: (10107666)

TERMS OF REFERENCE OF CONTRACT EMPLOYMENT
GENERAL CONDITIONS OF CONTRACT EMPLOYMENT
PERATURAN UMUM KARYAWAN KONTRAK

1. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
Untuk perjalanan dinas menginap staf local akan diberikan:penginapan untuk taxi, uang makan, dll, ditentukan berdasarkan fasilitas IndII.

2. CUTI TAHUNAN
Tidak berlaku untuk masa kontrak kurang dari 12 bulan.

3. BONUS LEBARAN
Bonus lebaran sudah dihitung dalam bagian gaji secara proporsional, dan masuk dalam pembayaran Gaji bulanan.

4. CUTI MELAHIRKAN
Tidak berlaku untuk masa kontrak kurang dari 12 bulan.

5. LARANGAN
a) Semua karyawan dilarang mengambil/menggunakan barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari atasan atau yang ditunjuk.
b) Semua karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang tidak diminta serta dilarang masuk ke dalam ruangan diluar wilayahnya.
c) Semua karyawan dilarang memperdagangkan barang-barang dalam bentuk apapun atau mengedarkan daftar sumbangan, poster yang tidak relevan dengan pekerjaannya.
d) Semua karyawan dilarang meminum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/menyimpan atau mengunakan Narkoba, berjudi dan berkelahi dilingkungan tempat kerja.
e) Bila larangan-larangan tersebut diatas dilanggar/diabaikan, maka akan berakibat pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan.

6. PELANGGARAN HUKUM/KETENTUAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Setiap karyawan yang melangar hukum atau ketentuan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran utama misalnya:
a) Melakukan pencurian/penipuan.
b) Melakukan kekerasan terhadap management, atasan atau anggota keluarga management, atau rekan kerja.
c) Memaksa/membujuk pihak managemen, anggota keluarga managemen, atau rekan karyawan lain melakukan suatu tindakan yang melawan hukum atau berbau kriminal.
d) Dengan sengaja menimbulkan kerusakan bagi harta milik Perusahaan.
e) Memberikan pernyataan yang tidak benar/salah.
f) Menghasut/mengancam atasan atau staf lainnya, atau anggota keluarga managemen.
g) Menyingkap rahasia-rahasia Perusahaan atau keluarga manajemen.
h) Tidak memenuhi spesifikasi kemampuan yang dibutuhkan.
7. PEMBERIAN PERINGATAN
a) Perusahaan akan mengeluarkan peringatan lisan atau tertulis kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan kerja Perusahaan sbb:
Sering datang terlambat ke tempat kerja, atau pulang lebih awal dari waktu yang ditetapkan.

Tidak perduli akan ketentuan-ketentuan keamanan kerja atau arahan-arahan yang disampaikan oleh managemen.

 Menolak, tidak mengikuti instruksi secara wajar.

Lalai melakukan tanggung jawab/kewajiban dengan cara yang tidak tepat.

Tidak berhasil melakukan pekerjaan sebaik-baiknya walaupun telah diberikan kesempatan.

Semua hal-hal yang pada hakekatnya tidak menguntungkan Perusahaan.

b) Peringatan tertulis maupun lisan akan disampaikan kepada karyawan yang melanggar peraturan Perusahaan.
c) Setiap surat peringatan memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan, apabila karyawan masih tetap mengulangi pelanggaran, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang ada.

8. KELALAIAN
a) Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap lalai. Dalam hal ini perusahaan tidak wajib membayar gaji/upah untuk hari-hari yang alhpa tersebut.
b) Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang dapat diterima oleh perusahaan selama 6 (enam) hari berturut-turut, atau selama 8 (delapan) hari dalam satu bulan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
sesuai peraturan yang ada.

9. PEMBERHENTIAN SEMENTARA
a) Pemberhentian sementara (skorsing) berlaku bagi setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau karyawan yang tidak melakukan tanggung jawab sebagaimana mestinya, atau tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan.
b) Tenggang waktu skorsing ini maksimum 1(satu) bulan, kecuali ada suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan (P-4) dari Pusat/daerah, sementara pembayaran gaji/upah selama masa skorsing diberikan sebesar 50%.

10. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
a) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran yang cukup serius atau karyawan yang telah mendapatkan surat peringatan tiga kali, maka PHK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b) Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya paling lambat 1(satu) bulan sebelumnya.
c) Untuk pengunduran diri seperti ini perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon, kecuali ada kebijaksanaan lain dari perusahaan.
d) Ketentuan mengenai uang pesangon diberikan sesuai dengan Peraturan Depnakertrans yang berlaku.
10. KEWAJIBAN PEGAWAI

a) Pegawai harus dapat memenuhi target pembelajaran (requirement pada saat penerimaan peegawai), jika tidak maka kembali ke peraturan 7 atau 6h.