Surat Kontrak Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Fariz Budi Gumelar
Alamat : Jl.Bahagia sentosa 11
Jabatan : General Manager
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan Indo Central Computer
Yang berkedudukan di Jakarta
Jenis Usaha Software Development
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
Nama : Udin
Jenis Kelamin : Pria
Tempat & Tgl lahir : Jakarta / 12 April 1985
Umur : 24th
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : S1 Teknik Informasi
Alamat : Jl. Kadut no 9
No.KTP : 53725881693836
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan ICC, yang terletak di Jakarta, dalam bidang tugas programmer, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Programming dengan ketentuan memenuhi syarat dan spesifikasi dalam job requirement (menguasai PHP,Java, MySql dan Spring), jika dalam 3 bulan pihak kedua terbukti tidak menguasai materi tersebut, maka pihak kedua wajib mengembalikan upah sebesar 85% dari total upah yang diberikan.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 14 April 2011. Upah diberikan secara bulananbesarnya upah pokok Rp 7000.500,- dengan waktu kerja sehari 10 jam, atau 60 jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
· Tunjangan makan Rp 754.000,-
· Tunjangan transport Rp 320.000,-
· Bonus Rp 2000.000,-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di ……………Jakarta…………………
Tanggal,…………11 April 2011………………..
Pihak Pertama Pihak Kedua
2011
Tanggal Lahir: 12 Agustus 1989
Alamat: Komp. Jl.Pusing malem 2
13
KTP. No: (10107666)
TERMS OF REFERENCE OF CONTRACT EMPLOYMENT
GENERAL CONDITIONS OF CONTRACT EMPLOYMENT
PERATURAN UMUM KARYAWAN KONTRAK
1. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
Untuk perjalanan dinas menginap staf local akan diberikan:penginapan untuk taxi, uang makan, dll, ditentukan berdasarkan fasilitas IndII.
2. CUTI TAHUNAN
Tidak berlaku untuk masa kontrak kurang dari 12 bulan.
3. BONUS LEBARAN
Bonus lebaran sudah dihitung dalam bagian gaji secara proporsional, dan masuk dalam pembayaran Gaji bulanan.
4. CUTI MELAHIRKAN
Tidak berlaku untuk masa kontrak kurang dari 12 bulan.
5. LARANGAN
a) Semua karyawan dilarang mengambil/menggunakan barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari atasan atau yang ditunjuk.
b) Semua karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang tidak diminta serta dilarang masuk ke dalam ruangan diluar wilayahnya.
c) Semua karyawan dilarang memperdagangkan barang-barang dalam bentuk apapun atau mengedarkan daftar sumbangan, poster yang tidak relevan dengan pekerjaannya.
d) Semua karyawan dilarang meminum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/menyimpan atau mengunakan Narkoba, berjudi dan berkelahi dilingkungan tempat kerja.
e) Bila larangan-larangan tersebut diatas dilanggar/diabaikan, maka akan berakibat pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan.
6. PELANGGARAN HUKUM/KETENTUAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Setiap karyawan yang melangar hukum atau ketentuan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran utama misalnya:
a) Melakukan pencurian/penipuan.
b) Melakukan kekerasan terhadap management, atasan atau anggota keluarga management, atau rekan kerja.
c) Memaksa/membujuk pihak managemen, anggota keluarga managemen, atau rekan karyawan lain melakukan suatu tindakan yang melawan hukum atau berbau kriminal.
d) Dengan sengaja menimbulkan kerusakan bagi harta milik Perusahaan.
e) Memberikan pernyataan yang tidak benar/salah.
f) Menghasut/mengancam atasan atau staf lainnya, atau anggota keluarga managemen.
g) Menyingkap rahasia-rahasia Perusahaan atau keluarga manajemen.
h) Tidak memenuhi spesifikasi kemampuan yang dibutuhkan.
7. PEMBERIAN PERINGATAN
a) Perusahaan akan mengeluarkan peringatan lisan atau tertulis kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan kerja Perusahaan sbb:
Sering datang terlambat ke tempat kerja, atau pulang lebih awal dari waktu yang ditetapkan.
Tidak perduli akan ketentuan-ketentuan keamanan kerja atau arahan-arahan yang disampaikan oleh managemen.
Menolak, tidak mengikuti instruksi secara wajar.
Lalai melakukan tanggung jawab/kewajiban dengan cara yang tidak tepat.
Tidak berhasil melakukan pekerjaan sebaik-baiknya walaupun telah diberikan kesempatan.
Semua hal-hal yang pada hakekatnya tidak menguntungkan Perusahaan.
b) Peringatan tertulis maupun lisan akan disampaikan kepada karyawan yang melanggar peraturan Perusahaan.
c) Setiap surat peringatan memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan, apabila karyawan masih tetap mengulangi pelanggaran, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang ada.
8. KELALAIAN
a) Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap lalai. Dalam hal ini perusahaan tidak wajib membayar gaji/upah untuk hari-hari yang alhpa tersebut.
b) Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang dapat diterima oleh perusahaan selama 6 (enam) hari berturut-turut, atau selama 8 (delapan) hari dalam satu bulan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
sesuai peraturan yang ada.
9. PEMBERHENTIAN SEMENTARA
a) Pemberhentian sementara (skorsing) berlaku bagi setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau karyawan yang tidak melakukan tanggung jawab sebagaimana mestinya, atau tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan.
b) Tenggang waktu skorsing ini maksimum 1(satu) bulan, kecuali ada suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan (P-4) dari Pusat/daerah, sementara pembayaran gaji/upah selama masa skorsing diberikan sebesar 50%.
10. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
a) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran yang cukup serius atau karyawan yang telah mendapatkan surat peringatan tiga kali, maka PHK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b) Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya paling lambat 1(satu) bulan sebelumnya.
c) Untuk pengunduran diri seperti ini perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon, kecuali ada kebijaksanaan lain dari perusahaan.
d) Ketentuan mengenai uang pesangon diberikan sesuai dengan Peraturan Depnakertrans yang berlaku.
10. KEWAJIBAN PEGAWAI
a) Pegawai harus dapat memenuhi target pembelajaran (requirement pada saat penerimaan peegawai), jika tidak maka kembali ke peraturan 7 atau 6h.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar