Home

Puisi

baak Gunadarma

Gunadarma

Studentsite

4/13/2011

Prosedur Pendirian Badan Usaha Bidang IT

Mempekerjakan konsultan sudah menjadi hal yang biasa terjadi dalam membangung sebuah bisnis kecil dan menengah untuk mendapatkan pendapatan efek biaya yang rendah. Jika dipertimbangkan dari segi biaya tentunya akan lebih baik kita mempekerjakan pegawai / konsultan sementara (out source) dibandingkan mempekerjakan pegawai tetap yang sudah ahli.
Sebagai pegawai konsultan IT, kita memiliki beberapa pilihan untuk mencari pekerjaan, kita memilih untuk bergabung dalam perusahaan kerja yang akan mengout source atau kira berdiri sendiri sebagai konsultan independent.
Mungkin manfaat terbesar dari freelance konsultan IT adalah selain gaji yang cukup besar, kita juga dapat bekerja hanya bila kita mau

Prosedur pendirian badan usaha di Bidang IT
Pendirian suatu badan usaha dapat berupa BUMN ataupun PT, kedua badan usaha tersebut tidak sembarang dalam pembentukannya. Kedua badan usaha tersebut haruslah berbadan hokum yang jelas agar tidak ada masalah yang akan timbul dikemudian hari. Persyaratan-persyaratan tersbut tertuang dalam peraturan dan perjanjian dan perizinan yang jelas.

1.Pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame,

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

Sumber : http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&tl=id&u=http%3A%2F%2Fwww.gofreelance.com%2Fconsulting%2Fit-consulting-contract.html&anno=2

http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt

Tidak ada komentar: