Home

Puisi

baak Gunadarma

Gunadarma

Studentsite

6/01/2011

Sertifikasi Keahlian dalam Bidang Teknologi dan Informasi

Beberapa sertifikasi terkenal di bidang IT Sekuriti berbasiskan produk
Checkpoint Certified Security Administrator/Engineer 

Anda dapat menjadi seorang Checkpoint Certified Security Administrator (CCSA). CCSA mengerti produk firewall dari Checkpoint yaitu FireWall-1 dan dapat melakukan instalasi serta men-set-up konfigurasi sederhana. Untuk menjadi certified, tinggal mengikuti pelatihan dari Checkpoint yaitu “Introduction to FireWall-1 Management” serta ujiannya. Anda juga harus mempunyai pengetahuan dibidang Unix atau Windows, teknologi jaringan, komunikasi internet, dan TCP/IP. Sertifikasi ini disertai dengan akses gratis ke Checkpoint technical support staff untuk 3 kali insiden, plus sebuah CD referensi teknis SecureNet. Setelah itu, anda dapat meneruskan ke tingkat lebih lanjut yaitu CheckPoint Certified Security Engineer (CCSE), yang ditujukan pada engineer yang mengatur beberapa sistem FireWall-1 sekaligus, dengan cara mengikuti pelatihan dari Checkpoint yaitu “Advanced FireWall-1 Management.”. Disini anda akan belajar cara meng-implementasi kebutuhan firewall secara maksimal untuk kelas perusahaan menengah dan besar. Kelulusan disertai dengan tambahan support sebanyak 5 kali insiden dari Checkpoint plus 1 (satu) tahun subscription dari SecureNet. Sertifikasi untuk produk CheckPoint lainnya juga ada, yaitu FloodGate dan Meta IP. Certified professionals diharuskan untuk mengikuti terus ujian-ujian tentang produk baru untuk menghindari disebut sebagai pensiunan karena sudah ketinggalan pengetahuan baru tentang produk tersebut. Lebih lanjut dapat di lihat di http//www.checkpoint.com/services/education/certification.html
Network Associates Certifications
Network Associates (www.nai.com/var/cert.asp) menawarkan NetworkAssociates Certified Professional (NCP) terhadap produk-produk dari NAI untuk partner. Persyaratan sertifikasinya membutuhkan dipenuhinya kelas Partner Services dan testing melalui Sylvan Prometrics. Produk lingkup meliputi PGP, Gauntlet NT, dan CyberCop.
Axent Certifications 

Pada bulan Januari 1999, AXENT (www.axent.com/training) mengumumkan program sertifikasi AXENT Enterprise Security Professional (AESP). Sertifikasi ini meliputi semua produknya yang akan di fasilitasi oleh SecureNetwork Consulting (http://www.snc-inc.com/), subsidiari AXENT. Program ini menggunakan scenario keamanan dalam real-world serta solusi hands-on yang meliputi 2 (dua) level:
  • Level 1, Enterprise Security Practitioner—4 (empat) kelas AXENT dan ujian praktek dan tertulis (1-2 hari).
  • Level 2, Enterprise Security Architect—Lulus level 1 (satu), 4 (empat) kelas AXENT, 2 (dua) courses dari vendor sekuriti lain, dan ujian praktek dan tertulis (1-2 hari).
Sayangnya, pada waktu saya mencoba melihat dan mencari di website mereka baru-baru ini; sepertinya belum terdapat perkembangan baru mengenai hal ini (apa masih diteruskan?).
Cisco Certifications
Cisco (www.cisco.com) juga memiliki beberapa sertifikasi untuk produk sekuritinya - yang sayangnya, karena keterbatasan waktu saya belum dapat menuliskan hal tersebut disini.
Beberapa sertifikasi terkenal di bidang IT Sekuriti berbasiskan industri
Certified Information Systems Security Professional (CISSP) 

Common Body of Knowledge atau CBK dari keamanan sistem informasi menjadi basis dari International Information Systems Security Certification Consortium, atau ISC2 (http://www.isc2.org/). Standar seperti BS17779 dan ISO7799 menjadi dasar dari CBK. Ujiannya dibuat oleh badan testing professional dan selalu di revisi/diperbaharui sesuai perkembangan di industri IT sekuriti. Untuk menjadi seorang Certified Information Systems Security Professional (CISSP), anda harus lulus ujian yang terdiri dari 250 pertanyaan multiple-choice yang harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) jam! Ujiannya meliputi 10 (sepuluh) dasar dari CBK yaitu:
  • Access Control Systems & Methodology
  • Computer Operations Security
  • Cryptography
  • Application & Systems Development
  • Business Continuity & Disaster Recovery Planning
  • Telecommunications & Network Security
  • Security Architecture & Models
  • Physical Security
  • Security Management Practices
  • Law, Investigations & Ethics
Anda juga harus memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam salah satu dasar CBK diatas, belum pernah melakukan tindakan kriminal dan menjunjung tinggi apa yang disebut Code of Ethics. Umumnya yang mengejar sertifikasi ini antara lain adalah auditor IS, konsultan, vendor, penyelidik, dan instruktur yang memerlukan pengetahuan keamanan IS secara lengkap dan menyeluruh serta mengaplikasikan pengetahuan tersebut. Biaya ujiannya US$395 dan dilakukan di seluruh dunia di tempat-tempat asosiasi dan universitas yang bekerja sama dengan ISC2 secara periodic dalam setahun. Re-sertifikasi di haruskan setiap 3 (tiga) tahun yang didapat dengan cara mengikuti kelas-kelas pelatihan secara terus-menerus (continuing) tentang keamanan IS yang total lamanya minimal 120 jam. Saat ini, baru 1 (satu) orang Indonesia yang mempunyai sertifikasi ini.
Certified Information Systems Auditor 

Information Systems Audit and Control Association ISACA (www.isaca.org/cert1.htm) mensponsori Certified Information SystemsAuditor (CISA) yang telah ada sejak tahun 1978. Umumnya sertifikasi ini juga di kejar oleh IS auditor, control, dan juga para professional di bidang IT sekuriti. Persyaratannya adalah lulus ujian, mengikuti Code of Professional Ethics dari ISACA dan membuktikan bahwa telah berpengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang IS audit, kontrol atau yang berhubungan dengan IT sekuriti.
Ujian selama 4 (empat) jam yang terdiri dari 200 pertanyaan multiple-choice, dan hanya dilakukan di bulan Juni setiap tahunnya. Ujiannya meliputi: standar-standar dan praktisi dari IT audit; sekuriti dan kontrol; strategi IS, policy, prosedur, dan praktisi manajemen; platform hardware dan software untuk IS; jaringan dan telekomunikasi; data validasi, development, akuisisi, dan maintenance. 25 contoh pertanyaan dapat dicoba di www.isaca.org/examsamp.htm. Juga di butuhkan persyaratan yang mirip CISSP dalam re-sertifikasi dan ditambah iuran tahunan untuk asosiasi.
Certified Internet Webmaster

Tipe ketiga dari sertifikasi ini umumnya sertifikasi yang ditawarkan oleh badan pelatihan. Sebagai contoh adalah Certified Internet Webmaster. Tidak berbasiskan pada produk tertentu dan tidak juga berbasis pada suatu bidang industri tertentu, program Certified Internet Webmaster yang difasilitasi oleh Prosoft Training (www.prosofttraining.com/certification/ciwcertification.htm) ini menawarkan suatu track untuk professional di bidang sekuriti. Sertifikasi ini memerlukan keharusan untuk mengikuti beberapa kelas dan ujian yang dilakukan oleh Sylvan Prometric. Track tersebut tadi menempatkan seorang professional dibidang sekuriti sebagai seorang yang mampu mengimplementasikan security policy, mengidentifikasikan ancaman keamanan, men-develop countermeasures menggunakan sistem firewall dan teknologi attack-recognition, serta bertanggung jawab dalam men-deploy solusi-solusi transaksi e-business dan keamanan pembayaran. Persyaratan sertifikasi yaitu, lulus suatu ujian dasar, lulus ujian internetworking professional, and lulus ujian security professional yang kesemuanya ditentukan oleh badan training tersebut. Sangat disarankan untuk mengikuti kelas dari Prosoft yaitu ‘Eight days of security-related program’ sebelum mengikuti ujian.
Makin luas makin bagus 

Pada kenyataannya, pengetahuan dan kemampuan haruslah lebih diperhitungkan dari pada titel diatas kertas, tapi terkadang anda harus memiliki keduanya. Apalagi jika anda adalah seorang auditor atau konsultan. Sebagai seorang professional, sertifikasi yang kita miliki haruslah merefleksikan kemampuan kita yang sebenarnya. Salah satu cara adalah memilih sertifikasi yang menekankan pada pengetahuan suatu industri yang luas dan memerlukan pengalaman dalam jangka tertentu sebagai persyaratan. Dengan demikian, dengan disandangnya sertifikasi tersebut, membuktikan bahwa anda telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
Tetapi, kembali lagi semuanya tergantung anda, tulisan ini hanyalah sebagian dari hasil pengalaman dan pencarian saya untuk membantu rekan-rekan di bidang IT sekuriti dalam memutuskan apakah anda memang memerlukan suatu sertifikasi? dan jika ya, sertifikasi apakah yang dapat menunjang pekerjaan dan karir anda?




Sertifikasi di bidang IT sekuriti belum tentu menjamin di terimanya anda dalam suatu pekerjaan tapi yang pasti akan membantu anda meningkatkan posisi dan reputasi anda. Dalam dunia IT, sertifikasi merupakan hal yang bisa penting tapi juga bisa dibilang tidak.Apalah artinya, jika seseorang dapat lulus ujian MCSE tapi tidak dapat tahu bedanya antara Internet Domain dan Windows Domain? Jika mau membuat diri kita berbeda, membutuhkan respek dalam pekerjaan, dan (terus terang) jika mau mendapatkan pendapatan lebih, kita harus berbuat lebih dari pada sekedar mengejar sertifikasi saja. Kita perlu meningkat pengalaman, dedikasi dan kerja keras serta mengikuti perkembangan. Seperti umumnya dimana pun, yang lebih penting dari sertifikasi itu sendiri adalah kemampuan yang sebenarnya dan pengetahuan yang mendasar diberbagai informasi mengenai bidang tersebut. Di bidang IT sekuriti, ada beberapa sertifikasi yang tersedia dan memang bertujuan mendalami hal penting yang disebutkan sebelumnya.

Berbasiskan Produk VS Berbasiskan Industri

Di bidang IT security, sertifikasi terbagi menjadi 2 (dua) tipe umum: berbasiskan produk dan berbasiskan industri. Sertifikasi yang berbasiskan produk membuktikan bahwa anda telah mempelajari (sampai tingkat tertentu) dan cukup memahami suatu produk sehingga berhasil melalui ujian yang dikeluarkan oleh pembuat produk. Sertifikasi jenis ini umumnya tidak menunjukan apakah anda tepat di suatu jabatan tertentu dalam perusahaan atau tidak. Juga belum tentu menjamin bahwa anda dapat menjalankan produk tersebut tanpa hambatan. Kenyataannya, beberapa sertifikasi jenis ini lebih mengarah kepada keuntungan perusahaan produk tertentu karena: dengan makin banyaknya minat terhadap sertifikasi berbasiskan produknya, berarti posisi produknya semakin kuat dan semakin menjadi standar. Tentunya tidak ada salahnya kalau anda mengambil sertifikasi ini, apalagi jika kebetulan anda bekerja pada suatu perusahaan produk tersebut atau perusahaan yang membuat produk tersebut sebagai standar dalam perusahaannya. Hal ini juga belum tentu membuat anda akan mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, tapi paling tidak anda dapat meningkatkan pengetahuan dan reputasi.
Sertifikasi berbasiskan industri arahnya lebih luas. Sertifikasi jenis ini biasanya lebih di dorong oleh adanya kebutuhan mendalam terhadap suatu standar yang digunakan secara umum di suatu bidang tertentu. Sertifikasi di bidang networking contohnya, tidak menekan pada suatu produk tertentu tetapi lebih kepada kelas dan fungsi dari produk serta konsepnya. Sertifikasi dibidang industri biasanya di perkenalkan oleh organisasi-organisasi yang independent yang berdedikasi dalam menetapkan suatu standar pengetahuan atau dikenal dengan istilah Common Body of Knowledge. Terkadang suatu asosiasi khusus dibentuk untuk mem-fasilitasi ujiannya yang meliputi, pertanyaan-pertanyaan, jangka waktu, format, dan lain-lain. Di samping adanyaa dukungan dari industrinya, organisasi ini pun didukung juga oleh perusahaan yang mempekerjakan orang-orang certified tersebut serta orang-orang itu sendiri. Ambil contoh, sertifikasi ‘dokter’ dan ‘SH’, banyak persyaratan untuk mendapat sertifikasi tersebut, maupun dalam menyandang sertifikasi tersebut di pekerjaan, seperti adanya kode etik, ikatan dokter/ikatan pengacara dan lain-lain.
Sertifikasi berbasiskan industri menekankan perlunya pengalaman sebelum dapat mengikuti ujian, serta diharuskan untuk terus mengikuti perkembangan di dunia industri tersebut. Sedangkan sertifikasi berbasiskan produk memerlukan pengetahuan tentang suatu produk yang kuat, tanpa mempersoalkan dasar atau sudah diterimanya oleh suatu standar atau belum tentang pengetahuan tersebut. Setiap ujian dari versi baru produk tersebut umumnya memberikan sertifikasi baru. 

Sumber : Jasakom
http://www.cert.or.id/~budi/articles/sertifikasi-it-ppaume-apjii-01.doc
http://fkmkppu.com/download_referensi//Perlukah%20Sertifikasi%20di%20Bidang%20IT%20Sekuriti.doc

5/17/2011

Kriteria Manager Project yang Baik

Suatu perencanaan dengan program yang tertata dengan baik akan menghasilkan output yang baik pula. Baik dalam arti ketika perencanaan tersebut diaplikasikan, oknum-oknum yang berperan, bisa menjalankan tugas sesuai dengan peran masing-masing dan dilakukan dengan semaksimal mungkin. Tapi dalam menjalankan setiap peran yang dibebankan tersebut, organisasi harus mempunyai aturan dan juga harus diawasi oleh pihak independent yang dipilih dengan suatu kriteria tertentu agar perencanaan yang dibuat, bisa dilakukan sesuai dengan arahan. Disinilah disebut dengan manager. Dalam mengatur suatu organisasi, ada beberapa kriteria yang mesti dilakukan oleh seorang manajer. Diantaranya, ada beberapa kriteria seperti:
  1. Mampu memilih pekerja berdasarkan dari kemampuannya dengan pertimbangan utama pada kepribadian pekerjanya.
  2. Mampu membagi tugas kepada pekerjanya sesuai dengan kemampuan dan menciptakan kondisi lingkungan kerja sehingga pekerja pemula dapat belajar dari pekerja ahli.
  3. Dapat menumbuhkan motivasi pada pekerjanya misalnya dengan selalu memberikan komentar baik yang diimbangi dengan masukan dan kritikan.
Jika kriterianya demikian akan menjadi sesuatu yang sangat baik bagi manajer untuk dapat memahami kepribadian seseorang disamping memiliki kemampuan di bidang yang sedang dipegangnya. Jika tidak maka bisa jadi proyek yang dipegangnya akan menghadapi badai topan tanpa kesiapan awak kapal untuk menahan terjangan ombak yang akan berakibat "Manager memang tak selamanya bisa indah, Manager juga bisa berubah menjadi sakit" ( baris kalimat yang terakhir ini jangan terlalu dipikirkan, penulis sendiri juga kurang mengerti).

Manajemen Proyek merupakan pengelolaan sumber daya manusia. Komunikasi dan teamworking yang buruk, kurangnya dukungan manajemen atau buruknya perencanaan merupakan alasan utama kegagalan. Kesuksesan sebuah proyek tergantung dari siapa yang mengelolanya. Dengan demikian diperlukan seorang manajer yang dapat bekerja aktif, dinamis dan efektif.
Tuntutan untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan manajemen proyek bagi para manajer akan meningkat di masa datang. Untuk itu, para manajer perlu memahami dan mengantisipasi peran apa yang akan dilakukan dalam masa mendatang.
Semua manajer proyek akan menangani semua hal yang berkaitan dengan proyek yang dipegangnya. Begitu pentingnya factor human capital dalam kesuksesan sebuah proyek, maka akan kita bahas beberapa karakteristik seorang manajer proyek yang efektif termasuk di dalamnya kemampuan-kemampuan apa saja yang harus dikuasainya.

Ada kalanya seorang manajer proyek menjadi pemimpin dan sebaliknya, oleh karena itu manajer proyek harus mampu membedakan mana yang akan dipimpin dan mana yang akan dikelola dan juga akan lebih baik jika menggabungkan keduanya. Ada perbandingan di antara keduanya jika ingin ditelaah lebih dalam; managers do things right, leaders do the right things (Tjiptono&Diana, 2003). Maksudnya adalah untuk posisi manajer, usaha untuk melakukan sesuatu dengan benar ditekankan, akan tetapi bagi seorang pemimpin, melakukan sesuatu yang benar dari beberapa alternatif itulah yang diwajibkan.

Shtub (1994) menggambarkan diagram kemampuan yang penting untuk dimiliki oleh seorang manajer proyek. Diantaranya adalah:
  • Budgeting and Cost Skills
Manajer proyek dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam hal analisis biaya proyek, analisis kelayakan investasi agar keuangan proyek dapat berjalan optimal sesuai dengan keinginan penyedia dana.
  • Schedulling and Time Management Skills
Manajer proyek dituntut untuk dapat mengelola waktu secara baik agar proyek dapat selesai tepat waktu seperti yang diharapkan. Untuk mengelola waktu ini manajer proyek harus mendefinisikan aktivitas-aktivitas yang diperlukan, misalnya dengan teknik WBS atau Work Breakdown Structure. Selain itu manajer proyek harus mampu memperkirakan waktu bagi setiap aktivitas secara realistis. Hal ini memerlukan kordinasi dengan tim proyek untuk menentukan estimasi berapa alam aktivitas tersebut dilakukan. Kemudian, manajer proyek harus mengatur waktu peringatan untuk mengindikasikan tanggal-tanggal kritis selama proyek berlangsung.
  • Technical Skills
Kemampuan teknis melingkupi pengetahuan dan pengalaman dalam hal proyek itu sendiri, dengan mengetahui prosedur-prosedur dan mekanisme proyek. Kemampuan teknis biasanya di dapat dari penimbaan ilmu khusus di bangku formal, misalnya Institut Manajemen Proyek, dan sebagainya.
  • Leadership Skills
Kepemimpinan menjadi salah satu peranan penting yang dimiliki oleh seorang manajer proyek. Apa yang dilakukan oleh manajer proyek menandakan bagaimana seharusnya orang lain atau timnya bekerja. Dengan ini manajer proyek dapat mempengaruhi bagaimana orang lain dapat bertindak dan bereaksi terhadap isu-isu proyek.
  • Resource Management and Human Relationship Skills
Manajer proyek perlu memahami akibat dari kegagalan dalam mengelola sumber daya, oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam menempatkan sumberdaya yang ada dan menjadwalkannya. Hal ini membutuhkan kemampuan untuk membangun jaringan social dengan orang-orang yang terlibat di dalam proyek, seperti para stakeholder. Seorang manajer proyek yang efektif harus mampu untuk menempatkan diri dalam memberikan keterbukaan dan persahabatan dengan pihak lain, salah satunya dengan menjadi pendengar yang baik.
  • Communication Skills
Perencanaan sebuah proyek akan menjadi tidak berguna ketika tidak ada komunikasi yang efektif antara manajer proyek dengan timnya. Setiap anggota tim harus mengetahui tanggung jawab mereka.
  • Negotiating Skills
Untuk memperoleh simpati dan dukungan dari manajemen atas, kemampuan negosiasi dititik beratkan disini. Tapi, manajer proyek harus memahami kepentingan manajemen atas sehingga dengan pemahaman ini manajer proyek dapat melakukan bargaining dengan pemikiran yang tenang dan jernih untuk memperoleh apa yang diinginkan. Selain kemampuan komunikasi yang baik, negosiasi juga memerlukan strategi dalam menarik dukungan manajemen atas atau sponsor mereka, bagaimanapun, pihak yang bernegosiasi harus dapat melihat loyalitas sang manajer terhadap mereka, baru kemudian akan muncul kepercayaan.
  • Marketing, Contracting, Customer Relationship Skills
Kemampuan menjual tidak hanya dimiliki oleh marketer saja, akan tetapi manajer proyek harus memiliki kemampuan untuk memasarkan hasil proyeknya, karena akan sangat tragis ketika sebuah proyek yang sukses secara implementatif, tetapi outputnya tidak dibutuhkan oleh para penggunanya. Dalam konsep TQM, kunci utama untuk mengidentifikasi kebutuhan pelanggan adalah komunikasi secara terus-menerus antar pelanggan maupun antar tim proyek (Tjiptono&Diana, 2003).
  • Problem Solving
Kemampuan manajer dalam menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien.
Hal tersebut memang tidak mengherankan karena posisi Manajer Proyek memegang peranan kritis dalam keberhasilan sebuah proyek terutama di bidang teknologi informasi. Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
1. Karakter Pribadinya
  1. Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
  2. Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
  3. Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
  4. Asertif
  5. Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.
2. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  1. Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
  2. Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
  3. Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
  4. Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
  5. Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
  6. Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
  7. Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
  8. Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
  9. Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
  10. Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
  1. Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
  2. Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
  3. Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
  4. Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
  5. Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
  6. Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
  7. Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
  8. Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
  9. Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
  10. Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
  11. Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
  12. Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
  13. Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya. 
  14. Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
  15. Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
  16. Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya. 


    4/14/2011

    Pakta Integrasi Dalam Pengadaan dan Kontak Bisnis

    Dalam suatu pengadaan dan Kontak bisnis tentunya perlu disediakan sebuah pakta untuk membatasi ruang lingkup kerja dan memudahkan pengawasan khususnya dalam institusi pemerintahan agar tidak terjadi tindak yang tidak diinginkan seperti korupsi dan nepotisme


    Berikut akan dijelaskan mengenai peraturan-peraturan / pakta, perlunya sebuah pakta, elemen-elemen dalam sebuah pakta, serta peraturan dan perundang-undangan mengenai pakta.


    Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.


    Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency
    International pada tahun 90-an. Tujuannya dalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,
    Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan
    nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).


    Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara
    dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga
    dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan
    menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti
    pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun
    konsesi dan sebagainya.


    Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta Integritas
    di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat
    penegakkan hukum dan pengelolaan negara yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel
    dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum mulai dari UUD
    1945, Berbagai TAP MPR, Undang-undang, sampai Peraturan pemerintah.
    Modul ini memuat paparan umum mengenai konsep Pakta Integritas beserta elemenelemen
    pendukungnya. Lebih khusus lagi, konsep yang diuraikan dihubungkan dengan
    penerapannya pada salah satu bentuk kegiatan kontrak pemerintah, yaitu dalam bidang
    pengadaan barang dan jasa (public procurement).
    Mudah-mudah pengenalan pada konsep Pakta Integritas dari modul ini dapat
    membangkitkan inspirasi dan motivasi, bagi pengembangan dan penerapannya di
    berbagai instansi atau lembaga pemerintah. Sehingga penegakkan tata pemerintahan
    yang baik serta pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai rektorika belaka,
    melainkan berlanjut pada suatu komitmen tegas serta penerapannya yang sistematis di
    tingkat operasional.


    PENGEMBANGAN PAKTA INTEGRITAS
    DI INSTITUSI/LEMBAGA PUBLIK
    Latar Belakang Pakta Integritas
    • PI adalah salah satu alat atau “Tool” Transparency International yang dikembangkan
    pada tahun 1990-an
    • Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang/kontraktor
    menjadi fair
    • Umumnya, Pakta Integritas dikembangkan atas pengadaan yang melibatkan negara
    (atau instansinya) di satu sisi, dan pihak swasta di sisi lain.
    • Pakta Integritas menimbulkan hak dan kewajiban, tanpa mengubah hukum setempat.
    • Transparency International telah membahas konsep PI dengan berbagai negara dan
    organisasi internasional, seperti WorldBank, ADB, IFC, UNDP, dan Badan Arbitrase
    International Chamber of Commerce;
    • Di Argentina (antara Pemda Mendoza dengan beberapa perusahaan);
    • Di Ekuador (corporate no-bribery commitments atas Refinery Rehabilitation
    Project);
    • Di Panama (privatisasi perusahaan telekomunikasi);
    • Di Korea (Seoul Metropolitan Government cukup berhasil mengembangkan IP
    dengan dukungan perangkat Internet);
    • Tercatat juga di negara lain, seperti Itali, Kolombia, Papua Nugini, dan Pakistan.
    Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
    • Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari
    tuduhan-tuduhan suap
    • Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak
    pindana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
    • PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan
    yang bebas suap
    • Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
    • PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
    • PI membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan
    barang/jasa instansi publik .
    • PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik
    tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.


    Bagaimana Penerapannya diterapkan di Indonesia?
    • Yang jelas, ada yang pernah dan sedang mencobanya:
    • Kementerian Ristek (proyek ADB, tetapi tidak tercatat progress-nya) Inisiatif di
    Kimpraswil (inisiatif Menteri, Sekjen, dan Inspektorat Jenderal. Walaupun tidak
    tercatat progressnya, informasi terakhir mereka sudah menerapkan e-procurement)


    Dasar Hukum Pakta Integritas
    Di Indonesia
    1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam
    rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
    2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK
    PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN
    PEMILIHAN UMUM.
    3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK
    MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
    PASAL . 22
    4 UNDANG-UNDANG NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK
    PIDANA KORUPSI.
    5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN
    TINDAK PIDANA KORUPSI.
    6. UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI
    JASA KONSTRUKSI.
    7. UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
    No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
    KORUPSI.
    8. Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan
    Barang dan Jasa


    Perlunya pakta Integrasi






    PAKTA INTEGRITAS DIPERLUKAN
    ANAT RAKTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.
    • KARENA ADANYA KORUPSI PARA PELAKSANA PEMBANGUNAN.
    • YAKNI : MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, KEPERCAYAAN, DAN
    • AMANAT RAKYAT UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.
    KORUPSI BIROKRAT
    • KORUPSI ADMINISTRASI:
    • KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI DIMANA JASA/KONTRAK
    DILAKSANAKAN DALAM
    • “SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU”
    • KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI TRANSAKSI BERLANGSUNG
    SECARA
    • MELANGGAR PERATURAN YANG BERLAKU.”
    KORUPSI
    • KORUPSI TIDAK DAPAT SEPENUHNYA DIPANTAU,
    • NAMUN KORUPSI DAPAT DIKONTROL MELALUI KOMBINASI ETIKA,
    PERILAKU, DAN TINDAKAN HUKUM YANG TEGAS ATAS
    PELANGGAR.
    PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS
    • MENCIPTAKAN :
    • “LINGKUNGAN INTEGRITAS DALAM SIKLUS KEGIATAN PUBLIK”.
    7 PRINSIP BAGI SEMUA ASPEK SIKLUS KEGIATAN PUBLIK..
    • TIDAK MEMIKIRKAN DIRI SENDIRI.
    • INTEGRITAS.
    • OBYEKTIVITAS.
    • TANGGUNG GUGAT.
    • KETERBUKAAN.
    • KEJUJURAN
    • KEPEMIMPINAN.


    ISI PAKTA INTEGRITAS
    • Komitmen pimpinan, karyawan Institusi Publik untuk tidak menerima/meminta suap,
    hibah dan bentuk lainnya
    • Komitmen Peserta Lelang/Kontraktor untuk tidak memberikan/menawarkan suap,
    hadiah dan bentuk lainnya
    • Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik dan Kontraktor Terhadap Partisipasi
    Masyarakat
    • Komitmen Penyelenggara terhadap adanya pengawasan independen
    • Komitmen pada transparansi dan akuntabilitas
    • Adanya kesepakatan atas batasan rahasia
    • Kesepakatan terhadap sanksi, sistem insentif dan disinsentif
    • Kesepakatan mekanisme resolusi Konflik
    • Kesepakatan pada sistem perlindungan saksi
    Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik
    • Komitmen ini diberikan oleh seluruh level pejabat Institusi Publik dan para
    pegawainya.
    • Pegawai Institusi tidak akan meminta atau menerima—secara langsung atau lewat
    perantara—suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya;
    • Pihak Institusi akan mempublikasikan ke publik seluruh informasi tentang prosedur,
    spesifikasi teknis, legal, biaya dan administrasi pengadaan yang relevan;
    • Pegawai Institusi Publik tidak akan mengungkapkan informasi rahasia yang hanya
    akan menguntungkan seorang peserta lelang/kontraktor.
    • Seluruh pegawai Institusi Publik yang terlibat dalam proses lelang, evaluasi,
    pembuatan kontrak, dan pelaksanaan pengadaan akan mengungkapkan “konflik
    kepentingan” yang terkait dengan pengadaan (dan aset pribadi dan keluarganya.
    • Pegawai Institusi Publik akan melaporkan kepada pejabat yang berwenang setiap
    usaha untuk melanggar komitmen di atas.
    • Komitmen Institusi Publik untuk melindungi pegawai yang melaporkan pelanggaran
    • Melibatkan peran dan fungsi pengawas independen yang berasal dari masyarakat sipil.
    • Komitmen Institusi Publik dalam menyediakan anggaran biaya untuk pelaksanaan PI
    Sengketa
    • Jika terjadi sengketa atas PI, bisa diselesaikan lewat proses arbitrase yang telah
    disepakati bersama dalam mekanisme resolusi konflik
    Monitoring dan Pengawasan
    • Kunci sukses: Transparansi Maksimum.
    Bentuknya bisa berupa:
    _ Akses publik yang luas;
    _ Forum yang mendiskusikan langkah konkrit IP;
    _ Forum Diskusi lewat Internet;
    _ Public hearing.
    • Informasi rahasia tetap dijaga (kategori rahasia telah disepakati bersama)
    • Untuk melakukan monitoring secara sistematis, masyarakat sebaiknya
    mendelegasikannya kepada Instansi/organisasi yang ahli di bidang pengawasan,
    • Output dari monitoring dan pengawasan: statemen proses pengadaan cacat atau tidak
    cacat.
    Pelaksanaan Pakta Integritas di Institusi/ Lembaga Publik
    • Workshop di antara pejabat dari Institusi terkait
    • Sosialisasi di antara para Vendor
    • Pihak ketiga sebagai pemantau (TI)
    • Standar praktek PI
    • Sosialisasi ke masyarakat luas
    • Implementasi sistem pengadaan & monitoring
    • Penanganan pelanggaran dan/atau perselisihan
    • Perlindungan Saksi


    ELEMEN-ELEMEN PENTING PAKTA INTEGRITAS












    Komitmen Perseorangan atau Perusahaan
    Ketika menyerahkan Dokumen Tender
    Mengenai Penolakan untuk melakukan pemberian dalam bentuk apapun,
    termasuk barang berharga, hibah barang atau properti, selain yang dibenarkan
    secara hukum.
    Saya/kami [NAMA] dalam kapasitas sebagai pemilik/direktur pengelola [NAMA
    PERUSAHAAN], yang terdaftar pada daerah [NAMA WILAYAH] berjanji bahwa saya/kami
    tidak akan melakukan pemberian dalam bentuk apapun , termasuk barang berharga,
    hibah barang atau properti selain yang dibenarkan secara hukum. – Baik secara
    langsung maupun tidak langsung, kepada pejabat atau karyawan INSTITUSI/
    LEMBAGA PUBLIK, bila saya atau perusahaan saya, sebelum atau sesudah saya
    memenangkan tender yang diselenggarakan oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.
    Apabila saya/kami secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran atas
    janji yang saya sebutkan diatas, saya/kami menyetujui:
    • Pembatalan kontak atau perjanjian kerja kami dengan INSTITUSI/ LEMBAGA
    PUBLIK.
    • Kami tidak akan menuntut kompensasi atas pekerjaan kami
    • Menyetujui penyitaan simpanan jaminan yang telah kami serahkan untuk disita
    oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.
    • Menyetujui untuk memberikan keterangan kepada tim pengawas terpadu baik
    secara lisan maupun tulisan apabila dikemudian hari ada pengaduan yang
    menyangkut diri saya maupun perusahaan saya atau perusahaan yang dibawah
    tanggung jawab saya.
    Komitmen ini dibuat oleh, untuk dan atas nama [PERUSAHAAN]
    Tanda tangan bersangkutan
    Nama:
    Saksi-saksi
    Tanggal
    POLA PENYIMPANGAN
    PADA PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK
    Berbagai penyimpangan bisa terjadi dalam tahap-tahap proses pengadaan barang dan jasa
    publik. Hal ini bisa disebabkan oleh kelalaian dan inkompetensi pelaksana serta peserta
    pengadaan. Namun tak jarang penyimpangan ini juga merupakan tindakan yang disengaja
    pelaksana dan/atau peserta pengadaan dalam rangka kolusi dan korupsi. Ujung-ujungnya
    sama saja, pemborosan uang rakyat, kebocoran anggaran dan hasil pengadaan yang tidak
    optimal.
    Berikut ini diuraikan berbagai pola penyimpangan dalam berbagai tahap proses
    pengadaan publik, mulai dari perencanaan pengadaan sampai penyerahan barang. Pengenalan
    terhadap pola dan gejala atau Symptom: penyimpangan ini, diharapkan menjadi bekal para
    pelaksana, pemerhati maupun pemantau pengadaan publik, untuk dapat mengambil tindakan
    preventif, detektif, maupun kuratif.
    1 TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN
    Berbagai bentuk penyimpangan dalam tahap ini, di antaranya
    1.1 Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan.
    1.2 Rencana pengadaan yang diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor
    tertentu.
    1.3 Pemaketan untuk memudahkan KKN.
    1.4 Rencana yang tidak realistis.
    1.1. Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan, terutama dari segi biaya
    Gejala penggelembungan dapat terlihat dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan
    jumlah anggaran APBN/APBD. Akibatnya,
    • Terjadi pemborosan dan/atau kebocoran pada anggaran:
    • Terjadi “tender .”, hal ini jamak dalam pemaketan yang kolutif.
    • Kualitas pekerjaan rendah yang mengakibatkan durability hasil pekerjaan pendek
    • Negara dirugikan dengan alokasi anggaran yang yang tidak realistis atau melebihi
    alokasi anggaran yang seharusnya.
    1.2 Rencana pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor tertentu
    Spesifikasi teknis dan kriterianya mengarah pada suatu produk dan pengusaha tertentu
    (yang tidak mungkin dilakukan oleh pengusaha lain). Perencana, panitia, pemimpin
    proyek, dan mitra bekerja secara kolutif.
    1.3. Pemaketan untuk mempermudah KKN.
    Dalam kaitan dengan pemaketan tersebut, pengadaan di daerah-daerah dijadikan satu
    sehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh perusahaan besar.
    Symptom: Hanya kelompok tertentu yang mampu melaksanakan pekerjaan dan bila ada
    kelompok lain yang memaksakan diri untuk melaksanakan pekerjaan itu, mereka akan
    merugi.
    1.4 Rencana yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan
    Waktu pelaksanaan ditentukan menjadi sangat singkat sehingga mereka yang mampu
    melaksanakan pekerjaan hanyalah pengusaha yang telah mempersiapkan diri lebih dini. Hal
    tersebut dapat mereka lakukan dengan cara menyuap panitia agar informasi tender dan
    pekerjaan dapat mereka peroleh lebih dulu daripada peserta lain. Pembelian barang dan jasa
    tanpa memperhatikan kebutuhan substantif.
    2 TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA
    Pada tahap Pembentukan panitia lelang ini paling tidak ditemukan 4 jenis pola penyimpangan,
    Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil
    2.1 Panitia tidak jujur.
    2.2. Kelompok yang tidak jujur
    2.3. Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.
    2.4. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu
    2.1 Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil.
    Patologi ini muncul karena panitia tidak lagi memiliki sifat jujur, terbuka, & dapat dipercaya.
    Prinsip good governance (transparency dan accountability) tidak dapat ditegakkan sebab
    pemegang kendali pada proses yang bias semacam ini adalah uang atau katabelece dari
    penguasa.
    Symptom: Dalam melaksanakan tugas panitia tidak pernah melakukan diseminasi informasi
    yang diperlukan oleh masyarakat pemerhati. Panitia juga tidak memberi layanan atau
    penilaian yang sama di antara peserta lelang karena sogokan atau tekanan dari atasan.
    Ketertutupan tersebut didorong oleh petunjuk atasan, KKN, atau karena adanya kendali dari
    kelompok tertentu.
    2.2Panitia tidak jujur. Kelompok yang tidak jujur
    Mereka bekerja tanpa visi, tidak profesional, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab.
    Keputusan yang ditetapkan oleh panitia berdasarkan sogok/suap dari peserta.
    Symptom:
    • Panitia tidak pernah memberikan informasi yang benar kecuali bila mereka disuap.
    • Mitra kerja bersikap yang sama sehingga panitia dan mitra kerja dapat menjadi
    kelompok yang kuat.


    2.3 Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.
    Panitia mengacu kepada kesepakatan tidak tertulis. Tidak ada formalitas, panitia sepenuhnya
    berpihak ke kelompok tertentu: mengabaikan kehendak kelompok lainnya. Diupayakan
    kelompok lain tidak lulus dalam proses.
    Symptom:
    • Panitia bekerja dengan mengacu pada kriteria yang tidak baku dan muncul kelompokkelompok
    yang memiliki kedekatan dengan pimpro sehingga kualitas produk
    pengadaan rendah dan timbul tender ..
    • Terjadi kelompok interinstitusi yang menjadikan dana proyek sebagai konspirasi untuk
    dihamburkan tanpa memikirkan outcome dari proyek itu.
    2.4 Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu.
    Dalam rangka mengatur pelaksanaan Pengadaan agar mengikuti atau terpakai, kelompok
    tertentu mengendalikan panitia melalui sogok/suap, sehingga keinginan kelompok tersebut
    tercapai. Biasanya kelompok tersebut mengarah pada “tender .”.
    Symptom:
    • Dalam melaksanakan tugas, panitia bekerja secara tidak accountable, profesional, dan
    lamban karena mereka selalu menunggu perintah dari atasan.
    • Panitia ibarat mesin operator tanpa memiliki daya analisis, kemudi diambil alih oleh
    atasan atau pendana “operasi tender”.
    • Sesuai harapan birokrat, panitia akan menyusun dokumen yang bersih.
    • Tender . tersebut hanya dapat terlihat di data resume akhir tahun, (pada awal
    proses belum terlihat)
    03 TAHAP PRAKUALIFIKASI PESERTA
    Pada tahap prakualifikasi perusahaan ditemukan jenis penyimpangan di antaranya,
    3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi persyaratan
    3.2 Data sertifikasi palsu atau ada surat tugas tanpa dokumen.
    3.3. Data mitra kerja asli tetapi palsu (aspal).
    3.4. Dokumen prakualifikasi tidak diperkuat oleh data otentik namun tetap diluluskan
    karena terjadi KKN.
    3.5 Evaluasi yang dilakukan panitia, tidak dilakukan sesuai dengan kriteria evaluasi.
    3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi syarat (tidak didukung oleh data yang benar)
    Dokumen mitra kerja tidak didukung oleh data yang benar, namun diluluskan oleh panitia
    dalam tahap prakualifikasi. Data sertifikasi palsu, atau ada surat tugas tanpa dokumen.
    Symptom: Dengan dalih merujuk kepada Kepmen Sesneg 3547/85, panitia meluluskan
    peserta lelang. Dengan jurus tersebut asas pembuktian terbatas tidak diperlukan lagi.
    4 TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN TENDER
    Pada tahap penyusunan dokumen lelang. ditemukan jenis penyimpangan yang mungkin
    timbul, diantaranya
    4.1. Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk atau pihak tertentu.
    4.2. Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberi penambahan yang tidak perlu untuk
    mempermudah terjadinya KKN.
    4.3 Dokumen lelang bersifat non standar
    4.4 Dokumen lelang tidak lengkap.
    4.1 Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu
    Pada kasus yang umum terjadi adalah pembelian perkakas tertentu, agar perkakas tersebut
    yang dibeli specteknisnya diarahkan ke spesifikasi teknis perkakas terkait.
    Symptom: Jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam tender tersebut berkurang dan hanya
    kelompok tertentu yang survive sehingga timbul gejala “tender .”.
    4.2 Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak perlu
    Penambahan dilakukan untuk membatasi peserta diluar daerah, kelompok atau groups.
    Pemenuhan kriteria tersebut mengakibatkan pengusaha di luar kelompok jangkauan tidak
    dapat memenuhi syarat atau akan merugi.
    Symptom: Banyak peserta yang gagal akibat tidak mampu melampaui kriteria evaluasi dan
    ternyata mereka yang mampu lulus evaluasi adalah kelompok eksklusif yang melakukan
    praktek KKN. Tender dengan paket besar memerlukan mobilisasi peralatan berat yang
    menyulitkan pengusaha dari luar kota. Meskipun persyaratan tersebut dipenuhi, mereka pun
    belum tentu memenangkan tender itu.
    4.3 Dokumen lelang non-standar (sehingga KKN mudah terjadi).
    Dokumen lelang dibuat dengan tidak mengikuti kaidah dokumen lelang, antara lain: Instruksi
    kepada peserta lelang dibuat dengan menambah syarat yang sukar, persyaratan tentang
    penyusunan pendukung dokumen penawaran yang seharusnya tidak diperlukan, namun
    diminta kalau tidak dipenuhi dapat mematikan, persyaratan tentang prakualifikasi yang
    seharusnya tidak lagi dimuat, namun menjadi persyaratan yang mematikan.
    Symptom: Hanya kelompok tertentu yang akhirnya survive “berkat” praktek KKN dengan
    panitia lelang atau dengan kelompok yang lain. Hal ini berawal dari upaya kelompok tertentu
    agar menang tender melalui rekayasa dokumen sehingga mitra kerja yang gugur secara suka
    rela menerima dokumen rekayasa ini. Cacat dalam dokumen tersebut hanya dapat diungkap
    melalui suatu cermatan yang tajam terhadap apa yang seharusnya ditegakkan oleh panitia
    dalam menyusun Dokumen Pengadaan. Persyaratan mengada-ada dan tidak standar (lihat
    pengobatan dan terapi)


    4.4 Dokumen lelang yang tidak lengkap
    Dokumen ini tidak lengkap karena tidakmampuan panitia dalam menyusun dengan baik dan
    benar, hal ini akan membuat peluang untuk berbuat kkn, dari buku 1(pentunjuk untuk peserta
    lelang sampai syyarat kontrk, dan specifikasi tehnik, serta dokumen-dokumen lainnya.
    kekurangan dankelebihan dokumen akan memberi kesempatan dan peluang bagi opportunis
    untuk memainkan peran dalm proses pengadaan barang dan jasa.
    Symptom: Dalam mencerna dokumen tersebut, mitra kerja yang terkait dengan pengadaan
    barang dan jasa,akan mengalami kebingungan, peluang untuk para mitra kerja taahu adalah
    saat proses penjelasan/ aanwijzing. Pada saat terssebut panitia akan mempeloleh pertanyaan
    yang cukup banyak. Dalam kondisi seperti ini ada kelompok –kelompok tertentu yang
    memfaatkan untuk melakukan kolusi dengan mitra dan panitia untuk melakukan pengaturan
    tender, kalau paket pekerjaan tersebut hanya ada beberapa paket, pengaturan mengarah
    kepadaa perakarsa untuk memenangkan tender. Sedangkan untuk multi paket,kolusi diarahkan
    pada tender “..”.
    Dalam melakukan evaluasi, panitia dalam melakukan tugasnya tidak dapat konsistant dengan
    aturan yang lazim diperganakan dalam proses evaluasi., dalam klarifikasi, panitia achirnya
    melakukan proses pembenaran untuk kelompoknya, dan melakukan pensalahan untuk yang
    harus jatuh. (hal ini tidak terjadi apabila tender sudah diformulasikan tender .).
    Sedangkan dalam snagghan, panitia akan lebih tidak menghiraukan sanggahn itu sendiri,
    karena jawabannya hanyalah sanggahan tidak benar.dalam penyusunan dokumen kontrak,
    panitia achirnya harus menerima kondisi pahit, apabila ternyata kontrak tidak lagi diatur winwin,
    namun lebih menguntungkan mitra kerja.
    5 TAHAP PENGUMUMAN TENDER
    Pada tahap pengumuman lelang ini ditemukan 4 jenis penyimpangan yang mungkin timbul
    5.1 Pengumuman lelang semu/palsu
    5.2 Materi pengumuman yang membingungkan.
    5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat.
    5.4 Pengumumn lelang tidak lengkap (untuk mengurangi peswerta lelang)
    5.1 Pengumuman lelang yang semu atau palsu
    Symptom: Panitia bersepakat dengan mitra kerja untuk melakukan tindakan KKN. Dua
    institusi penyedia dan pengguna jasa sudah sepakat untuk melakukan penyimpangan dari
    pedoman yang ada. Semua produk pengadaan adalah produk rekayasa. Symptom:nya; 1)
    pelaksanaan tender mulus, sanggahan yang ada bersifat proforma, nilai penawaran sangat
    mendekati harga perkiraan sendiri, dan kualitas pekerjaan sangat rendah.
    5.2 Materi Pengumuman yang membingungkan (ambigious)
    Symptom: Peserta Aanwijzing banyak, namun yang ikut tender akhirnya sedikit
    (tender yang diatur). Suasana audensi sudah merefleksikan semangat tender yang
    diatur tersebut. Pemenangnya sudah dapat ditebak, peserta lainnya berperan hanya
    sebagai penggembira saja.
    5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat
    Hal ini terkait dengan Peraturan Perundang-undangan di antaranya, Petunjuk
    Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
    Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
    Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 bab I Tentang
    Petunjuk Umum dan IIB tentang Prosedur Pemilihan Langsung, Penunjukan
    Langsung dan Swakelola
    Symptom: Peserta terbatas dan kelompok yang dekat dengan proyek saja yang
    siap mengikuti tender. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mengenal personil di
    proyek tersebut secara dekat, jangan berharap mempunyai peluang untuk dapat
    berpartisipasi dalam kegiatan tendering proyek tersebut.
    5.4 Pengumuman lelang tidak lengkap
    Pengumuman ini dibuat untuk mengurangi peserta lelang sehingga agar tender
    hanya dikuti oleh kelompok sendiri.
    Symptom: Peserta lelang relatif terbatas dan kelompok dekat proyek yang
    mengikuti. Hampir tidak ada peserta luar daerah walau pekerjaan cukup besar
    6 TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN TENDER
    Pada tahap pengambilan dokumen lelang penyimpangan yang dapat terjadi di
    antaranya,
    6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama.
    6.2 Waktu pendistribusian terbatas.
    6.3 Adanya pungli terhadap penyerahan dokumen.
    6.4 Penyebarluasan dokumen yang cacat (ada unsure kesengajaan /KKn)
    6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama (partial).
    Dalam proses penyempurnaan dokumen dijumpai dokumen konsep dan dokumen
    final. Untuk mengalakkan peserta lain diluar kelompok (yang tidak ikut dalam
    kelompok kolusi) mereka diberi dokumen yang masih konsep.
    Symptom: Banyak peserta gugur akibat tidak memenuhi kriteria evaluasi. Peserta
    yang tidak gugur hanya kelompok tertentu (termasuk dalam kelompok KKN
    karena memiliki
    6.2 Waktu pendistribusian informasi terbatas
    Hal itu dilakukan dengan sengaja agar hanya kelompok tertentu yang dapat
    memperoleh informasi tersebut/praktik KKN.
    Symptom: Hanya sedikit peserta yang memperoleh dokumen (kelompok KKN)
    dan terlihat adanya pengaturan dalam tender. Dalih yang digunakan untuk
    menjustifikasi perbuatan itu adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan
    atau musim hujan yang segera datang. Peserta yang masih “sempat” mengambil
    dokumen ialah mereka yang dekat dengan pimpinan proyek.
    6.3 Penyebarluasan dokumen yang cacat.
    Misalnya dengan pemilihan tempat yang tersembunyi.
    Symptom:
    • Peserta terbatas dan tender diatur baik dengan metoda . maupun
    metoda lainnya.
    • Penyampaian dokumen lelang dilakukan di tempat yang sukar ditemukan
    dan papan pengumuman tidak dipasang. Hal itu dimaksudkan agar mitra
    kerja yang datang mengambil hanya mereka yang kenal baik dengan
    panitia.
    TAHAP PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
    Pada tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS/Owner’s Estimate)
    ditemukan penyimpangan, diantaranya
    7.1 Gambaran nilai perkiaraan sendiri ditutup-tutupi.
    7.2 Penggelembungan (mark-up) untuk keperluan KKN.
    7.3 Harga dasar yang non standar (dalam KKN)
    7.4 Pementuan estimasi harga tdak sesuai aturan (dalam rangka KKN).
    7.1 Gambaran nilai Harga Perkiraan Sendiri ditutup-tutupi
    Walaupun sudah ada pedoman bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak bersifat
    rahasia bukan berarti mitra kerja mudah memperoleh dokumen tersebut. Hanya
    kelompok tertentu yang mudah mengakses kandungan dokumen Harga Perkiraan
    Sendiri tersebut.
    Symptom:
    • Penawaran yang ada berkisar jauh di atas atau di bawah Harga Perkiraan
    Sendiri.
    • Ada cluster penawaran yang berdekatan dengan Harga Perkiraan Sendiri.
    • Ada mitra kerja yang memasukkan nilai penawaran “asal hitung” karena
    panitia tidak mengumumkan nilai Harga Perkiraan Sendiri secara terbuka.
    • Intransparansi panitia pada kasus di atas ditujukan agar mereka
    memperoleh suap/uang pelicin.
    7.2 Penggelembungan (mark up) untuk keperluan KKN.
    Dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri banyak besaran yang harus
    diperhatikan. Besaran tersebut mempunyai andil dalam menentukan Harga
    Perkiraan Sendiri, antara lain: Koefisien penggunaan pealatan, Koefisien tenaga
    kerja, Koefisien material perhitungan sewa alat, faktor kesukaran lapangan, faktor
    material, Efesiensi peralatan, ketidak pastiannya hal tersebut memudahkan
    penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk memainkan perannya, sehingga
    dengan penjelasan yang meyakinkan Harga Perkiraan Sendiri dapat dihitung
    dengan cara yang sama namun nilainya berbeda
    Symptom:
    • Nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri karena sudah diatur
    sebelumnya dengan mitra kerja.
    • Nilai kontrak menjadi tinggi karena nilai yang ditawarkan pemenang akan
    dekat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri.
    • Koefisien dan faktor yang mempengaruhi suatu harga tidak
    menguntungkan.
    • Produktivitas rendah karena upaya ini digunakan untuk ber-KKN oleh
    pihak-pihak terkait. Mitra kerja terkait akan memanfaatkan nilai Harga
    Perkiraan Sendiri.
    7.3 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)
    Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam
    HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/
    berubah.
    Symptom:
    • Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non
    standar (yang cenderung tinggi).
    • Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama
    alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,
    sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking
    tertinggi.
    • Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar
    • Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga
    terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan
    penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan
    perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin
    untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)
    • Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka
    mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster
    yang saling berjauhan nilainya.
    7.4 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)
    Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam
    HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/
    berubah.
    Symptom:
    • Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non
    standar (yang cenderung tinggi).
    • Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama
    alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,
    sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking
    tertinggi.
    • Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar
    • Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga
    terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan
    penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan
    perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin
    untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)
    • Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka
    mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster
    yang saling berjauhan nilainya.
    7.5 Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan (Dalam rangka KKN)
    Biasanya yang menyusun HPS adalah panitia, namun dalam rangka kolusi, yang
    menyusun adalah ‘calon pemenang’ (jadi yang menyusun mitra kerja). Cara dan
    data serta methoda mirip dengan usulan mitra kerja dalam rangka kolusi (di
    samping panitia juga tidak berkemampuan menyusun HPS sendiri.
    Symptom:
    • Panitia tidak tahu banyak mengenai detail HPS karena bukan panitia yang
    menyusunnya namun mitra kerja telah dicalonkan sebagai pemenang.
    • Ada kelompok penawar yang penawarannya mirip satu sama lain, yakni
    sebagai pemenang dan pendamping.
    • Bagian tertentu bernilai tinggi sehingga ketika ada addendum nilai
    kontraknya akan bertambah/membengkak.
    • Penyusunan HPS berbeda dengan pedoman yang formal digunakan dalam
    proyek.
    6 TAHAP PENJELASAN TENDER (AANWIJZING)
    Pola penyimpangan dalam tahap Aanwijzing di antaranya,
    8.1 Penjelasan yang terbatas dalam rangka KKN.
    8.2 Informasi dan deskripsi terbatas.
    8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat.
    8.4 Penjelasan yang kontroversial (dapat terjadi dalam proyek APBN). Sedangkan
    untuk proyek BLN diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.
    8.1 Pre-bid meeting yang terbatas (dalam rangka KKN)
    Pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok dekat saja yang memiliki
    informasi lengkap. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan: Petunjuk
    Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
    Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
    Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 IIA5 (a, b, c,
    d, dan f) dan bab III c (a, b, c, dan d)
    Symptom: Dalam penawaran, ada cluster yang penawarannya lengkap dan ada
    cluster lain yang penawarannya tidak lengkap.
    8.2 Informasi dan deskripsi terbatas
    Symptom:
    • Panitia memberikan penjelasan dalam bentuk question and answer.
    • Formulasi dan distribusi addendum tidak merata antar peserta (setelah
    aanwijzing).
    • Penjelasan yang parsial dimaksudkan untuk ber-KKN, sehingga kelompok
    yang ikut KKN akan memperoleh informasi yang lebih sempurna.
    Sebaliknya pihak yang tidak ber-KKN akan menyampaikan penawaran
    yang kurang sempurna dan cenderung dinyatakan gugur secara
    administratif
    8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat
    Karena masyarakat pemerhati dilarang mengikuti (Hal ini dikaitkan dengan
    proyek yang direkayasa-pekerjaan fiktif)
    Symptom:
    Beberapa hal dapat terjadi akibat tersumbatnya informasi publik yaitu seperti pada
    kasus 8.1 dan 8.2. Penjelasan normal namun diantara peserta ada yang ber-KKN
    Panitia tertutup kepada pemerhati
    8.4 Penjelasan yang kontroversial
    Hal ini dapat terjadi dalam proyek APBN. Sedangkan untuk proyek BLN
    diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.
    Symptom:
    • Penawar banyak yang gugur karena perbedaan persepsi, penawar yang
    survive adalah mereka yang menyelaraskan dengan penjelasan panitia.
    • Panitia melanggar pedoman dalam keppres dan Petunjuk Teknis
    Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
    Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
    Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000.
    Seharusnya panitia menjelaskan mengenai materi dokumen lelang. Bila
    panitia menjelaskan hal di luar dokumken tersebut, maka dia harus
    bertanggung jawab atas penjelasan tersebut.
    09 TAHAP PENYERAHAN PENAWARAN DAN PEMBUKAAN
    PENAWARAN
    Pada tahap penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran,
    penyimpangan yang dapat terjadi di antaranya:
    9.1 Relokasi penyerahan dokumen penawaran (dimaksudkan untuk membuang
    penawaran yang tidak mau diatur)
    9.2 Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat (biasanya penawar itulah
    yang dijagokan)
    9.3 Penyerahan dokumen yang semu dalam upaya menjatuhkan rival tertentu.
    9.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
    sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender
    ..
    9.5 Upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu


    10 TAHAP EVALUASI PENAWARAN
    Pada tahap evaluasi ini, penyimpangan yang mungkin timbul di antaranya.
    10.1 Kriteria evaluasi cacat
    10.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan
    cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal
    10.3 kurangnya monitoring dan pengawasan panitia sehingga memudahkan
    panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN
    10.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
    sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender
    .


    11. Tahap Pengumuman calon pemenang.
    Pada tahap Pengumuman calon pemenang ini penyimpangan yang mungkin
    timbul di antaranya,
    11.1 Pengumuman yang disebarluaskan kepada publik sangat terbatas
    (dengan maksud mengurangi sanggahan).
    11.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan
    cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal
    11.3 Pemilihan tempat evaluasi yang tersembunyi untuk memudahkan
    panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN.
    11.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
    sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender


    12 TAHAP SANGGAHAN PESERTA LELANG
    Pada tahap Sanggahan Peserta Lelang ditemukan penyimpangan yang mungkin
    timbul di antaranya,:
    12.1. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi itu untuk menghindari adanya polemik
    12.2. Substansi Sanggahan tidak ditanggapi untukmenghindari polemik
    12.3. Sanggahan proforma untuk menghindari tuduhan tender diatur.
    12.4. Panitia yang kurang independen dan akuntabel.


    13 TAHAP PENUNJUKAN PEMENANG
    Pada tahap penunjukan pemenang lelang ditemukan 4 jenis patologi yang
    mungkin timbul (penyimpangan ini dikaitkan dengan penyimpangan terhadap
    pilar-pilar Good governance) jakni:
    13.1. Surat penunjukan yang tidak lengkap.
    13.2. Surat penunjukan yang sengaja ditunda pengeluarannya.
    13.3. Surat penunjukan yang dikeluarkan dengan terburu-buru.
    13.4. Penandatanganan surat penunjukan tidak sah.




    14.TAHAP PENANDATANGAN KONTRAK
    Pada tahap Penandatanganan Kontrak penyimpangan yang mungkin timbul di
    antaranya,
    14.1 Penandatanganan kontrak yang kolutif secara sistemik
    14.2 Penandatangan kontrak yang ditunda-tunda.
    14.3 Penandatanganan kontrak secara tertutup
    14.4 Penandatanganan kontrak tidak sah.


    15 TAHAP PENYERAHAN BARANG DAN JASA
    Tahap Penyerahan barang dan jasa.dibagi menjadi:
    15A: Penyerahan Barang.
    15B: Penyerahan Hasil Jasa Konsultasi
    15C Penyerahan Hasil Jasa Pemborongan
    Untuk PENYERAHAN BARANG penyimpangan yang mungkin timbul di
    antaranya:
    15A.1 Kualitas barang tidak sama dengan yang dispecifikasi
    15A.2 Kriteria penerimaan barang bias (kkn)
    15A.3 Jaminan pasca jual palsu.
    15A.4 Volume barang menyimpang dalam rangka kkn


    Dasar Hukum Pakta Integritas
    di Indonesia
    1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat
    dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
    2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 186 tahun 2002 tentang
    PETUNJUK PALAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
    KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
    3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN
    PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
    Pasal 22: ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
    untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
    dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.’
    4. UNDANG-UNDANG No 20/2001 tentang: PEMBERANTASAN
    TINDAK PIDANA KORUPSI.
    PASAL 5 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dgn
    suap
    PASAL 7 : Pemborong terkait dengan perbuatan curang
    PASAL 10 : Pegawai negeri atau orang yang diberi tugas menjalankan
    suatu jabatan umum dengan sengaja memalsu buku-buku
    atau daftar-daftar khusus utk pemeriksaan administrasi
    PASAL11&12 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan
    dengan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau
    wewenangnya
    5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI
    PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Pasal 15 : Perlindungan terhadap terhadap saksi yang melapor
    mengenai terjadinya tindak korupsi
    Pasal 16 : Tata cara pelaporan bagi penerima gratifikasi
    Pasal 17 : Penetapan status kepemilikan gratifikasi
    6. UNDANG-UNDANG N0 18/1999 tentang PENGEMBANGAN
    INDUSTRI JASA KONSTRUKSI
    a. PASAL 55 BAB VII PP NO 29 TAHUN 2000.
    (1) Pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa
    dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan
    atau menentukan pemenang dalam pelelangan umum atau
    pelelangan terbatas sehingga mengakibatkan terjadinya
    persaingan usaha yang tidak sehat.
    (2) Pengguna jasa dan penyedia jasa dilarang melakukan
    persekongkolan untuk menaikan nilai pekerjaan yang
    mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan atau
    keuangan negara.
    (3) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi
    dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas
    konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk
    mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai
    dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna
    jasa atau masyarakat.
    (4) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi
    dan atau pengawas konstruksi dan atau pemasok dilarang
    melakukan persekongkolan untuk mengatur peralatan yang
    tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang
    merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat.
    (5) Pengguna jasa dan atau penyedia jasa dan atau pemasok
    yang melakukan persekongkolan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat a, b, c, dan d, dikenakan sanksi sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    SANKSI DAN AKIBATNYA.
    1. PENERAPAN PASAL 47,48 49 UNDANG-UNDANG 5/99
    a.Tindakan Administrasi :
    Komisi KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
    administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang
    no 5/99.
    Tindakan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dapat berupa:
    Perintah kepada pelaku usaha untuk
    menghentikan kegiatan yang
    terbukti menimbulkan praktek


    monopoli dan atau menyebabkan
    persaingan usaha tidak sehat dan
    atau merugikan masyarakat dan
    atau
    Perintah kepada pelaku usaha untuk
    menghentikan penyalahgunaan
    posisi dominan, dan atau,
    Penetapan pembayaran ganti rugi,
    dan atau,
    Pengenaan denda serendahrendahnya
    satu milyar dan
    setinggi-tingginya dua puluh lima
    milyar.
    Pidana pokok.
    (2) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan
    pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24, dan
    pasal 26 undang-undang no 5, tahun 1999 diancam denda
    serendah-rendahnya 5 milyar dan setinggi-tingginya 25
    milyar, atau pidana kurungan selama-lamanya 5 bulan
    (3) Pidana tambahan berupa :
    a) Pencabutan izin usaha.
    b) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
    melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
    no 5/99 untuk penduduki jabatan direksi atau
    komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan
    selama-lamanya 5 tahun; atau
    c) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
    menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
    2. PENERAPAN SANKSI PADA PP 28/2000.
    Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah no 28 tahun 2000,
    tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi adalah :
    1. Pemerintah kepada lembaga dan pengguna jasa , berupa
    peringatan tertulis.
    2. Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa :
    a. peringatan tertulis.
    b. pembekuan izin usaha.
    c. pencabutan izin usaha.


    d. larangan melakukan pekerjaan.
    3. Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa:
    a. Peringatan tertulis.
    b. Memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan
    usaha.
    c. Pencabutan akreditasi.
    d. Pembatasan bidang usaha.
    e. Pencabutan tanda registrasi badan usaha, dan atau
    f. Pencabutan sertifikat ketrampilaan atau keahlian kerja.
    4. Asosiasi kepada anggota asosiasi, berupa :
    a. Peringatan tertulis.
    b. Pencabutan keanggotaan asosiasi.
    c. Pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja.
    3. PENERAPAN SANKSI PADA PP 29/2000.
    1. Sanksi administrasi terhadap pelanggaran berupa
    persekongkolan dikenakan peringatan tertulis untuk pemerintah
    kepada lembaga.
    2. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah berupa
    persekongkolan yang dikenakan sanksi administrasi yang
    ditetapkan oleh pemerintah kepada penyedia jasa berupa:
    i. Peringatan tertulis.
    ii. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan
    pekerjaan konstruksi.
    iii. Pembekuan izin usaha.
    iv. pencabutan izin usaha..
    v. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
    vi. pencabutan izin pelaksanaan konstruksi.
    vii. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan
    konstruksi, atau.
    viii. larangan melakukan pekerjaan.
    3 . Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
    administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada
    pengguna jasa berupa :
    a. Peringatan tertulis.
    b. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan
    konstruksi.
    c. Pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
    d. Pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan atau
    e. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi.
    4. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
    administrasi yang ditetapkan oleh lembaga kepada penyedia
    jasa dan asosiasi , berupa:
    a. Peringatan tertulis.,atau
    b. Pembatasan bidang usaha dan atau profesi.
    5. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
    administrasi yang ditetapkan oleh asosiasi kepada anggota ,
    berupa:
    a. Peringatan tertulis, atau
    b. Pembekuan sertifikat.


    Sumber :

    http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=9&ved=0CEgQFjAI&url=http%3A%2F%2Fwww.linkpdf.com%2Fdownload%2Fdl%2Fformat-pakta-integritas-pdf-free-download-ebook-pdf-free--.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHcCHxSwun0-7FUBOOvQaSezYEgKQ&cad=rja


    http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=7&ved=0CDwQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfio.com%2Fk-227319.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNGvv9FPqGT6NuOhRBznoskVszmp3A&cad=rja


    http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=10&ved=0CE4QFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.ti.or.id%2Fpreventing%2Fmodul%2Fmodul_pi_ti_indonesia.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNG61oiDbB-g97el22lf8aM2Y5PTQg&cad=rja


    http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=4&ved=0CCkQFjAD&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfking.net%2FPAKTA-INTEGRITAS--PDF.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHNrQzZ16Uy4csZI32ux9GFmndYlg&cad=rja