tag:blogger.com,1999:blog-39495191770613044842024-03-13T23:45:22.013-07:00:: F@R!Z :::::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.comBlogger76125tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-17465875273627001632012-03-29T09:08:00.000-07:002012-03-29T09:08:11.704-07:00Cara Mudah Berbisnis Pulsa<!--[if gte mso 9]><xml> <o:OfficeDocumentSettings> <o:AllowPNG/> </o:OfficeDocumentSettings> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves/> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:EnableOpenTypeKerning/> <w:DontFlipMirrorIndents/> <w:OverrideTableStyleHps/> </w:Compatibility> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--"/> <m:smallFrac m:val="off"/> <m:dispDef/> <m:lMargin m:val="0"/> <m:rMargin m:val="0"/> <m:defJc m:val="centerGroup"/> <m:wrapIndent m:val="1440"/> <m:intLim m:val="subSup"/> <m:naryLim m:val="undOvr"/> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style> <![endif]--> <div style="text-align: justify;">Langsung saja ya para pembaca blog sekalian. Melanjutkan dari posting sebelumnya, kali ini saya lagi-lagi akan membahas bisnis pulsa yang sedang saya ikuti, yaitu <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a>. Banyak pertanyaan, kenapa lagi-lagi <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a>? Ya, karena <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a> lah yang saat ini bisnis pulsa terbaik menurut saya. Untuk kali ini saya akan membahas mengenai fitur-fitur dan kelebihan dari <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">pojokpulsa</span></a></div><div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Harga Pulsa di <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a> cocok untuk kalangan menengah maupun ke bawah. Di pakai sendiri murah, dijualpun berguna. <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a> selalu mengusahan yang terbaik untuk pelanggannya dengan mengupdate berita terbaru seputar operator dan harga pulsa saat ini. Stok kosong dan keterlambatan pengiriman menurut saya semata-mata karena jaringan dari pihak masing-masing operator selular. Disini, <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a> sudah sangat cekatan, sigap dan ramah melayani para member seperti saya.</div><div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Customer Service. Tentu dalam berbisnis kita sering mengalami kendala, baik kesalahan jaringan maupun kesalahan kita sendiri. Nah, disini tidak ada yang dipersalahkan dan tidak ada yang menyalahkan. Customer Service dari <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a> siap membantu member mengatasi kendala seputar pulsa dengan ramah dan cepat. Ini yang dicari oleh tiap pembisnis pulsa all operator.</div><div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Fitur-fitur menarik seperti Webreport, Aplikasi Android, Java, dan Layanan center lewat YM dan GTalk. Tentunya teknologi yang menjadi pusat utama saat ini dalam suatu usaha, dan ini yang ada di <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a>. Dengan mengirimkan konfirmasi bahwa kita ingin menambahkan akun YM dan/atau Gtalk ke akun kita, langsung mendapat balasan penerimaan akun tersebut. Tentunya, dengan fitur-fitur ini, terbukti bahwa <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a> mengedepankan Kecepatan dan Teknologi terbaru.</div><div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Produk-Produk. Namanya sudah <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a>, tentunya hanya menyediakan pulsa saja? Tentu tidak. Token PLN dan Voucher Game Online, menjadi produk tambahan yang ditawarkan oleh <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a>. Lengkap kan? </div><div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span>Nah, untuk informasi terakhir, yaitu Media Social seperti Facebook dan Twitter juga dimiliki oleh <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a>. Sungguh lengkap sekali bukan. Di sana, kita bisa berkompetisi untuk merebut berbagai hadiah pulsa menarik yang diberikan oleh pihak <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a>. Seru kan!</div><div style="text-align: justify;">Demikian sekedar informasi tambahan. Oh iya, jika pembaca ingin mengetahui selengkap-lengkapnya mengenai <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">PojokPulsa</span></a>, bisa langsung menuju Website nya langsung di <a href="http://pojokpulsa.co.id/" style="color: #cc0000;"></a><a href="http://pojokpulsa.co.id/" style="color: #cc0000;" target="_blank">http://pojokpulsa.co.id/</a>. Disana lengkap, mulai dari cara daftar, harga pulsa, sampai dengan informasi-informasi terbaru seputar dunia dan teknologi. Semoga membantu!</div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-87667463566526908652012-03-28T21:00:00.000-07:002012-03-28T21:00:20.476-07:00MARI BERGABUNG DENGAN POJOKPULSA - PULSA MURAH<!--[if gte mso 9]><xml> <o:OfficeDocumentSettings> <o:AllowPNG/> </o:OfficeDocumentSettings> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves/> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:EnableOpenTypeKerning/> <w:DontFlipMirrorIndents/> <w:OverrideTableStyleHps/> </w:Compatibility> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--"/> <m:smallFrac m:val="off"/> <m:dispDef/> <m:lMargin m:val="0"/> <m:rMargin m:val="0"/> <m:defJc m:val="centerGroup"/> <m:wrapIndent m:val="1440"/> <m:intLim m:val="subSup"/> <m:naryLim m:val="undOvr"/> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style> <![endif]--> <br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Selamat datang di blog saya. Sebagai Mahasiswa yang baru lulus tentunya banyak hal yang ingin saya lakukan terutama untuk menambah penghasilan. Walaupun saat ini saya sudah bekerja, nampaknya tanpa ada bisnis kecil-kecilan, pendapatan saya cuma stack disitu saja. Mulai dari itu, saya mulai mencari-cari apa bisnis yang cocok untuk saya, yang bisa terus saya pantau tanpa harus mengganggu kerjaan saya. Saya pun diajak pacar saya untuk ikut menjadi member <a href="http://pojokpulsa.co.id/" style="color: #cc0000;" target="_blank">pojokpulsa</a>. Sebenarnya saya juga sudah pernah ikut bisnis pulsa sejenis ini, namun terkendala dengan jaringan dari pihak sana, sehingga kadang bisnis saya tersendat di saat saya mengingkan bertransaksi. Semenjak itu, saya sudah malas untuk mengisi saldo di pulsa tempat saya bernaung. Namun, beberapa bulan ini, pacar saya memparalel kan nomor ponsel saya ke member <a href="http://pojokpulsa.co.id/" style="color: #cc0000;" target="_blank">pojokpulsa</a> nya. Transaksinya cepat sekali, dan banyak fitur-fitur serta produk baru di <a href="http://pojokpulsa.co.id/" style="color: #cc0000;" target="_blank">pojokpulsa</a>, seperti Token PLN. Token PLN ini sangat membantu keluarga saya dalam memenuhi kebutuhan listrik, tanpa harus pusing mencari lokasi yang menjual Token PLN ini. Dan saat ini, saya akui banyak keuntungan yang saya peroleh semenjak diajak bergabung di <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">pojokpulsa</span></a>.</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Nah, karena saya ingin berbisnis sendiri juga, tanpa parallel dari member pacar saya, saat ini saya sudah resmi menjadi anggota <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">pojokpulsa</span></a> sendiri. Mungkin, untuk saat ini saya hanya akan memulainya dengan modal kecil. Namun saya yakin, akan sukses, karena peminat pulsa dikalangan masyarakat banyak sekali. Baru-baru ini, saya dengar juga kalau <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">pojokpulsa</span></a> mempunyai Voucher Game Online. Ini juga menjadi produk yang menjanjikan. Sebagai member pemula, keberadaan <a href="http://webreport.us/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">webreport</span></a> juga membantu loh. Disana kita bisa lihat update harga pulsa terbaru, transaksi yang pernah dan gagal kita lakukan. Semuanya lengkap. Dan ternyata setelah saya bandingkan dengan harga-harga pulsa yang lain, ternyata harganya murah-murah juga. Tambah yakin untuk berbisnis disini. Oh iya, sekedar info untuk teman-teman yang membaca blog saya. <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">Pojokpulsa</span></a> mempunyai akun twitter loh untuk bisa mendapatkan pulsa gratis. Ya, namanya <a href="https://twitter.com/#%21/PojokTweet" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">@pojoktweet</span></a>. Buruan gabung dengan <a href="http://pojokpulsa.co.id/" target="_blank"><span style="color: #cc0000;">pojokpulsa</span></a> dan follow twitter nya. Pasti banyak untungnya. </div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-7165325248576554802011-06-01T08:08:00.000-07:002011-06-01T08:12:56.613-07:00Sertifikasi Keahlian dalam Bidang Teknologi dan Informasi<div align="justify"><b><i>Beberapa sertifikasi terkenal di bidang IT Sekuriti berbasiskan produk </i></b></div><div align="justify"><b>Checkpoint Certified Security Administrator/Engineer </b></div><div align="justify"><b><br />
</b>Anda dapat menjadi seorang Checkpoint Certified Security Administrator (CCSA). CCSA mengerti produk firewall dari Checkpoint yaitu FireWall-1 dan dapat melakukan instalasi serta men-set-up konfigurasi sederhana. Untuk menjadi certified, tinggal mengikuti pelatihan dari Checkpoint yaitu “Introduction to FireWall-1 Management” serta ujiannya. Anda juga harus mempunyai pengetahuan dibidang Unix atau Windows, teknologi jaringan, komunikasi internet, dan TCP/IP. Sertifikasi ini disertai dengan akses gratis ke Checkpoint technical support staff untuk 3 kali insiden, plus sebuah CD referensi teknis SecureNet. Setelah itu, anda dapat meneruskan ke tingkat lebih lanjut yaitu CheckPoint Certified Security Engineer (CCSE), yang ditujukan pada engineer yang mengatur beberapa sistem FireWall-1 sekaligus, dengan cara mengikuti pelatihan dari Checkpoint yaitu “Advanced FireWall-1 Management.”. Disini anda akan belajar cara meng-implementasi kebutuhan firewall secara maksimal untuk kelas perusahaan menengah dan besar. Kelulusan disertai dengan tambahan support sebanyak 5 kali insiden dari Checkpoint plus 1 (satu) tahun subscription dari SecureNet. Sertifikasi untuk produk CheckPoint lainnya juga ada, yaitu FloodGate dan Meta IP. Certified professionals diharuskan untuk mengikuti terus ujian-ujian tentang produk baru untuk menghindari disebut sebagai pensiunan karena sudah ketinggalan pengetahuan baru tentang produk tersebut. Lebih lanjut dapat di lihat di <a href="http://www.dudung.net/http//www.checkpoint.com/services/education/certification.html." target="_blank">http//www.checkpoint.com/services/education/certification.html</a></div><div align="justify"><b>Network Associates Certifications <br />
</b>Network Associates (www.nai.com/var/cert.asp) menawarkan NetworkAssociates Certified Professional (NCP) terhadap produk-produk dari NAI untuk partner. Persyaratan sertifikasinya membutuhkan dipenuhinya kelas Partner Services dan testing melalui Sylvan Prometrics. Produk lingkup meliputi PGP, Gauntlet NT, dan CyberCop.<br />
</div><div align="justify"><b>Axent Certifications </b><br />
<br />
Pada bulan Januari 1999, AXENT (www.axent.com/training) mengumumkan program sertifikasi AXENT Enterprise Security Professional (AESP). Sertifikasi ini meliputi semua produknya yang akan di fasilitasi oleh SecureNetwork Consulting (http://www.snc-inc.com/), subsidiari AXENT. Program ini menggunakan scenario keamanan dalam real-world serta solusi hands-on yang meliputi 2 (dua) level: </div><ul><li>Level 1, Enterprise Security Practitioner—4 (empat) kelas AXENT dan ujian praktek dan tertulis (1-2 hari). </li>
<li>Level 2, Enterprise Security Architect—Lulus level 1 (satu), 4 (empat) kelas AXENT, 2 (dua) courses dari vendor sekuriti lain, dan ujian praktek dan tertulis (1-2 hari). </li>
</ul><div align="justify">Sayangnya, pada waktu saya mencoba melihat dan mencari di website mereka baru-baru ini; sepertinya belum terdapat perkembangan baru mengenai hal ini (apa masih diteruskan?). </div><div align="justify">Cisco Certifications<br />
Cisco (<a href="http://www.cisco.com/" target="_blank">www.cisco.com</a>) juga memiliki beberapa sertifikasi untuk produk sekuritinya - yang sayangnya, karena keterbatasan waktu saya belum dapat menuliskan hal tersebut disini.<br />
</div><div align="justify"><b><i>Beberapa sertifikasi terkenal di bidang IT Sekuriti berbasiskan industri </i></b></div><div align="justify"><b>Certified Information Systems Security Professional (CISSP) </b><br />
<br />
Common Body of Knowledge atau CBK dari keamanan sistem informasi menjadi basis dari International Information Systems Security Certification Consortium, atau ISC2 (http://www.isc2.org/). Standar seperti BS17779 dan ISO7799 menjadi dasar dari CBK. Ujiannya dibuat oleh badan testing professional dan selalu di revisi/diperbaharui sesuai perkembangan di industri IT sekuriti. Untuk menjadi seorang Certified Information Systems Security Professional (CISSP), anda harus lulus ujian yang terdiri dari 250 pertanyaan multiple-choice yang harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) jam! Ujiannya meliputi 10 (sepuluh) dasar dari CBK yaitu: </div><ul><li>Access Control Systems & Methodology</li>
<li>Computer Operations Security </li>
<li>Cryptography </li>
<li>Application & Systems Development </li>
<li>Business Continuity & Disaster Recovery Planning</li>
<li>Telecommunications & Network Security </li>
<li>Security Architecture & Models </li>
<li>Physical Security </li>
<li>Security Management Practices</li>
<li>Law, Investigations & Ethics </li>
</ul><div align="justify">Anda juga harus memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam salah satu dasar CBK diatas, belum pernah melakukan tindakan kriminal dan menjunjung tinggi apa yang disebut Code of Ethics. Umumnya yang mengejar sertifikasi ini antara lain adalah auditor IS, konsultan, vendor, penyelidik, dan instruktur yang memerlukan pengetahuan keamanan IS secara lengkap dan menyeluruh serta mengaplikasikan pengetahuan tersebut. Biaya ujiannya US$395 dan dilakukan di seluruh dunia di tempat-tempat asosiasi dan universitas yang bekerja sama dengan ISC2 secara periodic dalam setahun. Re-sertifikasi di haruskan setiap 3 (tiga) tahun yang didapat dengan cara mengikuti kelas-kelas pelatihan secara terus-menerus (continuing) tentang keamanan IS yang total lamanya minimal 120 jam. Saat ini, baru 1 (satu) orang Indonesia yang mempunyai sertifikasi ini.<br />
</div><div align="justify"><b>Certified Information Systems Auditor </b><br />
<br />
Information Systems Audit and Control Association ISACA (www.isaca.org/cert1.htm) mensponsori Certified Information SystemsAuditor (CISA) yang telah ada sejak tahun 1978. Umumnya sertifikasi ini juga di kejar oleh IS auditor, control, dan juga para professional di bidang IT sekuriti. Persyaratannya adalah lulus ujian, mengikuti Code of Professional Ethics dari ISACA dan membuktikan bahwa telah berpengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang IS audit, kontrol atau yang berhubungan dengan IT sekuriti. </div><div align="justify">Ujian selama 4 (empat) jam yang terdiri dari 200 pertanyaan multiple-choice, dan hanya dilakukan di bulan Juni setiap tahunnya. Ujiannya meliputi: standar-standar dan praktisi dari IT audit; sekuriti dan kontrol; strategi IS, policy, prosedur, dan praktisi manajemen; platform hardware dan software untuk IS; jaringan dan telekomunikasi; data validasi, development, akuisisi, dan maintenance. 25 contoh pertanyaan dapat dicoba di www.isaca.org/examsamp.htm. Juga di butuhkan persyaratan yang mirip CISSP dalam re-sertifikasi dan ditambah iuran tahunan untuk asosiasi.<br />
</div><div align="justify"><b>Certified Internet Webmaste</b>r<br />
<br />
Tipe ketiga dari sertifikasi ini umumnya sertifikasi yang ditawarkan oleh badan pelatihan. Sebagai contoh adalah Certified Internet Webmaster. Tidak berbasiskan pada produk tertentu dan tidak juga berbasis pada suatu bidang industri tertentu, program Certified Internet Webmaster yang difasilitasi oleh Prosoft Training (<a href="http://www.prosofttraining.com/certification/ciwcertification.htm" target="_blank">www.prosofttraining.com/certification/ciwcertification.htm</a>) ini menawarkan suatu track untuk professional di bidang sekuriti. Sertifikasi ini memerlukan keharusan untuk mengikuti beberapa kelas dan ujian yang dilakukan oleh Sylvan Prometric. Track tersebut tadi menempatkan seorang professional dibidang sekuriti sebagai seorang yang mampu mengimplementasikan security policy, mengidentifikasikan ancaman keamanan, men-develop countermeasures menggunakan sistem firewall dan teknologi attack-recognition, serta bertanggung jawab dalam men-deploy solusi-solusi transaksi e-business dan keamanan pembayaran. Persyaratan sertifikasi yaitu, lulus suatu ujian dasar, lulus ujian internetworking professional, and lulus ujian security professional yang kesemuanya ditentukan oleh badan training tersebut. Sangat disarankan untuk mengikuti kelas dari Prosoft yaitu ‘Eight days of security-related program’ sebelum mengikuti ujian.<br />
</div><div align="justify"><b>Makin luas makin bagus </b><br />
<br />
Pada kenyataannya, pengetahuan dan kemampuan haruslah lebih diperhitungkan dari pada titel diatas kertas, tapi terkadang anda harus memiliki keduanya. Apalagi jika anda adalah seorang auditor atau konsultan. Sebagai seorang professional, sertifikasi yang kita miliki haruslah merefleksikan kemampuan kita yang sebenarnya. Salah satu cara adalah memilih sertifikasi yang menekankan pada pengetahuan suatu industri yang luas dan memerlukan pengalaman dalam jangka tertentu sebagai persyaratan. Dengan demikian, dengan disandangnya sertifikasi tersebut, membuktikan bahwa anda telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. </div><div align="justify">Tetapi, kembali lagi semuanya tergantung anda, tulisan ini hanyalah sebagian dari hasil pengalaman dan pencarian saya untuk membantu rekan-rekan di bidang IT sekuriti dalam memutuskan apakah anda memang memerlukan suatu sertifikasi? dan jika ya, sertifikasi apakah yang dapat menunjang pekerjaan dan karir anda?</div><div align="justify"><br />
</div><div align="justify"><br />
</div><div align="justify"><br />
</div><div align="justify"><br />
</div><div align="justify">Sertifikasi di bidang IT sekuriti belum tentu menjamin di terimanya anda dalam suatu pekerjaan tapi yang pasti akan membantu anda meningkatkan posisi dan reputasi anda. Dalam dunia IT, sertifikasi merupakan hal yang bisa penting tapi juga bisa dibilang tidak.Apalah artinya, jika seseorang dapat lulus ujian MCSE tapi tidak dapat tahu bedanya antara Internet Domain dan Windows Domain? Jika mau membuat diri kita berbeda, membutuhkan respek dalam pekerjaan, dan (terus terang) jika mau mendapatkan pendapatan lebih, kita harus berbuat lebih dari pada sekedar mengejar sertifikasi saja. Kita perlu meningkat pengalaman, dedikasi dan kerja keras serta mengikuti perkembangan. Seperti umumnya dimana pun, yang lebih penting dari sertifikasi itu sendiri adalah kemampuan yang sebenarnya dan pengetahuan yang mendasar diberbagai informasi mengenai bidang tersebut. Di bidang IT sekuriti, ada beberapa sertifikasi yang tersedia dan memang bertujuan mendalami hal penting yang disebutkan sebelumnya.</div><div align="justify"><br />
</div><div align="justify"></div><div align="justify"><b>Berbasiskan Produk VS Berbasiskan Industri </b></div><div align="justify"><br />
</div><div align="justify">Di bidang IT security, sertifikasi terbagi menjadi 2 (dua) tipe umum: berbasiskan produk dan berbasiskan industri. Sertifikasi yang berbasiskan produk membuktikan bahwa anda telah mempelajari (sampai tingkat tertentu) dan cukup memahami suatu produk sehingga berhasil melalui ujian yang dikeluarkan oleh pembuat produk. Sertifikasi jenis ini umumnya tidak menunjukan apakah anda tepat di suatu jabatan tertentu dalam perusahaan atau tidak. Juga belum tentu menjamin bahwa anda dapat menjalankan produk tersebut tanpa hambatan. Kenyataannya, beberapa sertifikasi jenis ini lebih mengarah kepada keuntungan perusahaan produk tertentu karena: dengan makin banyaknya minat terhadap sertifikasi berbasiskan produknya, berarti posisi produknya semakin kuat dan semakin menjadi standar. Tentunya tidak ada salahnya kalau anda mengambil sertifikasi ini, apalagi jika kebetulan anda bekerja pada suatu perusahaan produk tersebut atau perusahaan yang membuat produk tersebut sebagai standar dalam perusahaannya. Hal ini juga belum tentu membuat anda akan mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, tapi paling tidak anda dapat meningkatkan pengetahuan dan reputasi. </div><div align="justify">Sertifikasi berbasiskan industri arahnya lebih luas. Sertifikasi jenis ini biasanya lebih di dorong oleh adanya kebutuhan mendalam terhadap suatu standar yang digunakan secara umum di suatu bidang tertentu. Sertifikasi di bidang networking contohnya, tidak menekan pada suatu produk tertentu tetapi lebih kepada kelas dan fungsi dari produk serta konsepnya. Sertifikasi dibidang industri biasanya di perkenalkan oleh organisasi-organisasi yang independent yang berdedikasi dalam menetapkan suatu standar pengetahuan atau dikenal dengan istilah Common Body of Knowledge. Terkadang suatu asosiasi khusus dibentuk untuk mem-fasilitasi ujiannya yang meliputi, pertanyaan-pertanyaan, jangka waktu, format, dan lain-lain. Di samping adanyaa dukungan dari industrinya, organisasi ini pun didukung juga oleh perusahaan yang mempekerjakan orang-orang certified tersebut serta orang-orang itu sendiri. Ambil contoh, sertifikasi ‘dokter’ dan ‘SH’, banyak persyaratan untuk mendapat sertifikasi tersebut, maupun dalam menyandang sertifikasi tersebut di pekerjaan, seperti adanya kode etik, ikatan dokter/ikatan pengacara dan lain-lain.</div><div align="justify">Sertifikasi berbasiskan industri menekankan perlunya pengalaman sebelum dapat mengikuti ujian, serta diharuskan untuk terus mengikuti perkembangan di dunia industri tersebut. Sedangkan sertifikasi berbasiskan produk memerlukan pengetahuan tentang suatu produk yang kuat, tanpa mempersoalkan dasar atau sudah diterimanya oleh suatu standar atau belum tentang pengetahuan tersebut. Setiap ujian dari versi baru produk tersebut umumnya memberikan sertifikasi baru. </div><div align="justify"><br />
</div><div align="justify"></div><div align="justify"></div><div align="justify">Sumber : Jasakom<br />
http://www.cert.or.id/~budi/articles/sertifikasi-it-ppaume-apjii-01.doc<br />
http://fkmkppu.com/download_referensi//Perlukah%20Sertifikasi%20di%20Bidang%20IT%20Sekuriti.doc</div><div align="justify"></div><div align="justify"></div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-73761427985990234182011-05-17T11:52:00.000-07:002011-05-20T22:16:14.095-07:00Kriteria Manager Project yang Baik<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><div style="text-align: justify;">Suatu perencanaan dengan program yang tertata dengan baik akan menghasilkan output yang baik pula. Baik dalam arti ketika perencanaan tersebut diaplikasikan, oknum-oknum yang berperan, bisa menjalankan tugas sesuai dengan peran masing-masing dan dilakukan dengan semaksimal mungkin. Tapi dalam menjalankan setiap peran yang dibebankan tersebut, organisasi harus mempunyai aturan dan juga harus diawasi oleh pihak independent yang dipilih dengan suatu kriteria tertentu agar perencanaan yang dibuat, bisa dilakukan sesuai dengan arahan. Disinilah disebut dengan manager. Dalam mengatur suatu organisasi, ada beberapa kriteria yang mesti dilakukan oleh seorang manajer. Diantaranya, ada beberapa kriteria seperti: </div></div><ol style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><li style="text-align: justify;">Mampu memilih pekerja berdasarkan dari kemampuannya dengan pertimbangan utama pada kepribadian pekerjanya.</li>
<li style="text-align: justify;">Mampu membagi tugas kepada pekerjanya sesuai dengan kemampuan dan menciptakan kondisi lingkungan kerja sehingga pekerja pemula dapat belajar dari pekerja ahli.</li>
<li style="text-align: justify;">Dapat menumbuhkan motivasi pada pekerjanya misalnya dengan selalu memberikan komentar baik yang diimbangi dengan masukan dan kritikan.</li>
</ol><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Jika kriterianya demikian akan menjadi sesuatu yang sangat baik bagi manajer untuk dapat memahami kepribadian seseorang disamping memiliki kemampuan di bidang yang sedang dipegangnya. Jika tidak maka bisa jadi proyek yang dipegangnya akan menghadapi badai topan tanpa kesiapan awak kapal untuk menahan terjangan ombak yang akan berakibat "Manager memang tak selamanya bisa indah, Manager juga bisa berubah menjadi sakit" ( baris kalimat yang terakhir ini jangan terlalu dipikirkan, penulis sendiri juga kurang mengerti).</div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Manajemen Proyek merupakan pengelolaan sumber daya manusia. Komunikasi dan teamworking yang buruk, kurangnya dukungan manajemen atau buruknya perencanaan merupakan alasan utama kegagalan. Kesuksesan sebuah proyek tergantung dari siapa yang mengelolanya. Dengan demikian diperlukan seorang manajer yang dapat bekerja aktif, dinamis dan efektif.</div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Tuntutan untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan manajemen proyek bagi para manajer akan meningkat di masa datang. Untuk itu, para manajer perlu memahami dan mengantisipasi peran apa yang akan dilakukan dalam masa mendatang.</div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Semua manajer proyek akan menangani semua hal yang berkaitan dengan proyek yang dipegangnya. Begitu pentingnya factor human capital dalam kesuksesan sebuah proyek, maka akan kita bahas beberapa karakteristik seorang manajer proyek yang efektif termasuk di dalamnya kemampuan-kemampuan apa saja yang harus dikuasainya.</div><div align="JUSTIFY" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
Ada kalanya seorang manajer proyek menjadi pemimpin dan sebaliknya, oleh karena itu manajer proyek harus mampu membedakan mana yang akan dipimpin dan mana yang akan dikelola dan juga akan lebih baik jika menggabungkan keduanya. Ada perbandingan di antara keduanya jika ingin ditelaah lebih dalam; managers do things right, leaders do the right things (Tjiptono&Diana, 2003). Maksudnya adalah untuk posisi manajer, usaha untuk melakukan sesuatu dengan benar ditekankan, akan tetapi bagi seorang pemimpin, melakukan sesuatu yang benar dari beberapa alternatif itulah yang diwajibkan.</div><div align="JUSTIFY" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div align="JUSTIFY" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Shtub (1994) menggambarkan diagram kemampuan yang penting untuk dimiliki oleh seorang manajer proyek. Diantaranya adalah:</div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><li><b>Budgeting and Cost Skills</b></li>
</ul><div align="JUSTIFY" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px; text-align: justify;">Manajer proyek dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam hal analisis biaya proyek, analisis kelayakan investasi agar keuangan proyek dapat berjalan optimal sesuai dengan keinginan penyedia dana.</div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><li><b>Schedulling and Time Management Skills</b></li>
</ul><div align="JUSTIFY" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px; text-align: justify;">Manajer proyek dituntut untuk dapat mengelola waktu secara baik agar proyek dapat selesai tepat waktu seperti yang diharapkan. Untuk mengelola waktu ini manajer proyek harus mendefinisikan aktivitas-aktivitas yang diperlukan, misalnya dengan teknik WBS atau Work Breakdown Structure. Selain itu manajer proyek harus mampu memperkirakan waktu bagi setiap aktivitas secara realistis. Hal ini memerlukan kordinasi dengan tim proyek untuk menentukan estimasi berapa alam aktivitas tersebut dilakukan. Kemudian, manajer proyek harus mengatur waktu peringatan untuk mengindikasikan tanggal-tanggal kritis selama proyek berlangsung.</div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><li><b>Technical Skills</b></li>
</ul><div align="JUSTIFY" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px; text-align: justify;">Kemampuan teknis melingkupi pengetahuan dan pengalaman dalam hal proyek itu sendiri, dengan mengetahui prosedur-prosedur dan mekanisme proyek. Kemampuan teknis biasanya di dapat dari penimbaan ilmu khusus di bangku formal, misalnya Institut Manajemen Proyek, dan sebagainya.</div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><li><b>Leadership Skills</b></li>
</ul><div align="JUSTIFY" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px;">Kepemimpinan menjadi salah satu peranan penting yang dimiliki oleh seorang manajer proyek. Apa yang dilakukan oleh manajer proyek menandakan bagaimana seharusnya orang lain atau timnya bekerja. Dengan ini manajer proyek dapat mempengaruhi bagaimana orang lain dapat bertindak dan bereaksi terhadap isu-isu proyek.<b></b></div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><li><b>Resource Management and Human Relationship Skills</b></li>
</ul><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px;">Manajer proyek perlu memahami akibat dari kegagalan dalam mengelola sumber daya, oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam menempatkan sumberdaya yang ada dan menjadwalkannya. Hal ini membutuhkan kemampuan untuk membangun jaringan social dengan orang-orang yang terlibat di dalam proyek, seperti para stakeholder. Seorang manajer proyek yang efektif harus mampu untuk menempatkan diri dalam memberikan keterbukaan dan persahabatan dengan pihak lain, salah satunya dengan menjadi pendengar yang baik.<b></b></div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><li><b>Communication Skills</b></li>
</ul><div align="JUSTIFY" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px;">Perencanaan sebuah proyek akan menjadi tidak berguna ketika tidak ada komunikasi yang efektif antara manajer proyek dengan timnya. Setiap anggota tim harus mengetahui tanggung jawab mereka.<b></b></div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><li><b>Negotiating Skills</b></li>
</ul><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px; text-align: justify;">Untuk memperoleh simpati dan dukungan dari manajemen atas, kemampuan negosiasi dititik beratkan disini. Tapi, manajer proyek harus memahami kepentingan manajemen atas sehingga dengan pemahaman ini manajer proyek dapat melakukan bargaining dengan pemikiran yang tenang dan jernih untuk memperoleh apa yang diinginkan. Selain kemampuan komunikasi yang baik, negosiasi juga memerlukan strategi dalam menarik dukungan manajemen atas atau sponsor mereka, bagaimanapun, pihak yang bernegosiasi harus dapat melihat loyalitas sang manajer terhadap mereka, baru kemudian akan muncul kepercayaan.<b></b></div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><li><b>Marketing, Contracting, Customer Relationship Skills</b></li>
</ul><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px; text-align: justify;">Kemampuan menjual tidak hanya dimiliki oleh marketer saja, akan tetapi manajer proyek harus memiliki kemampuan untuk memasarkan hasil proyeknya, karena akan sangat tragis ketika sebuah proyek yang sukses secara implementatif, tetapi outputnya tidak dibutuhkan oleh para penggunanya. Dalam konsep TQM, kunci utama untuk mengidentifikasi kebutuhan pelanggan adalah komunikasi secara terus-menerus antar pelanggan maupun antar tim proyek (Tjiptono&Diana, 2003).<b></b></div><ul style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><li><b>Problem Solving</b></li>
</ul><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px; text-align: justify;">Kemampuan manajer dalam menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien.</div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px; text-align: justify;"></div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 30px; text-align: justify;"></div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Hal tersebut memang tidak mengherankan karena posisi Manajer Proyek memegang peranan kritis dalam keberhasilan sebuah proyek terutama di bidang teknologi informasi. Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:</div><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 60px; text-align: justify;"><b>1. Karakter Pribadinya</b></div><ol style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 60px; text-align: justify;"><li>Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya. </li>
<li>Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab. </li>
<li>Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja. </li>
<li>Asertif </li>
<li>Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia. </li>
</ol><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 60px; text-align: justify;"><b>2. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola</b></div><ol style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 60px; text-align: justify;"><li>Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat. </li>
<li>Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien. </li>
<li>Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis. </li>
<li>Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan. </li>
<li>Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga. </li>
<li>Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan. </li>
<li>Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset. </li>
<li>Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya. </li>
<li>Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim. </li>
<li>Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek. </li>
</ol><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 60px; text-align: justify;"><b>3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin</b></div><ol style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 60px; text-align: justify;"><li style="text-align: justify;">Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial. </li>
<li style="text-align: justify;">Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka. </li>
<li style="text-align: justify;">Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim. </li>
<li style="text-align: justify;">Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai. </li>
<li style="text-align: justify;">Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik. </li>
<li style="text-align: justify;">Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya. </li>
<li style="text-align: justify;">Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat. </li>
<li style="text-align: justify;">Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya. </li>
<li style="text-align: justify;">Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya. </li>
<li style="text-align: justify;">Mampu membangun kedisiplinan secara struktural. </li>
<li style="text-align: justify;">Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual. </li>
<li style="text-align: justify;">Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan. </li>
<li style="text-align: justify;">Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya. </li>
<li style="text-align: justify;">Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim. </li>
<li style="text-align: justify;">Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka. </li>
<li style="text-align: justify;">Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya. </li>
</ol><br />
<ol style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif; padding-left: 60px; text-align: justify;"></ol><div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;"><br />
</div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-34978938128616795802011-04-14T06:47:00.000-07:002011-04-14T07:01:22.583-07:00Pakta Integrasi Dalam Pengadaan dan Kontak Bisnis<span style="font-size: x-small;">Dalam suatu pengadaan dan Kontak bisnis tentunya perlu disediakan sebuah pakta untuk membatasi ruang lingkup kerja dan memudahkan pengawasan khususnya dalam institusi pemerintahan agar tidak terjadi tindak yang tidak diinginkan seperti korupsi dan nepotisme</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Berikut akan dijelaskan mengenai peraturan-peraturan / pakta, perlunya sebuah pakta, elemen-elemen dalam sebuah pakta, serta peraturan dan perundang-undangan mengenai pakta. </span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency</span><br />
<span style="font-size: x-small;">International pada tahun 90-an. Tujuannya dalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun</span><br />
<span style="font-size: x-small;">konsesi dan sebagainya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta Integritas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penegakkan hukum dan pengelolaan negara yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum mulai dari UUD</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1945, Berbagai TAP MPR, Undang-undang, sampai Peraturan pemerintah.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Modul ini memuat paparan umum mengenai konsep Pakta Integritas beserta elemenelemen</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pendukungnya. Lebih khusus lagi, konsep yang diuraikan dihubungkan dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penerapannya pada salah satu bentuk kegiatan kontrak pemerintah, yaitu dalam bidang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pengadaan barang dan jasa (public procurement).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Mudah-mudah pengenalan pada konsep Pakta Integritas dari modul ini dapat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">membangkitkan inspirasi dan motivasi, bagi pengembangan dan penerapannya di</span><br />
<span style="font-size: x-small;">berbagai instansi atau lembaga pemerintah. Sehingga penegakkan tata pemerintahan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang baik serta pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai rektorika belaka,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">melainkan berlanjut pada suatu komitmen tegas serta penerapannya yang sistematis di</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tingkat operasional.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PENGEMBANGAN PAKTA INTEGRITAS</span><br />
<span style="font-size: x-small;">DI INSTITUSI/LEMBAGA PUBLIK</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Latar Belakang Pakta Integritas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• PI adalah salah satu alat atau “Tool” Transparency International yang dikembangkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pada tahun 1990-an</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang/kontraktor</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menjadi fair</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Umumnya, Pakta Integritas dikembangkan atas pengadaan yang melibatkan negara</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(atau instansinya) di satu sisi, dan pihak swasta di sisi lain.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Pakta Integritas menimbulkan hak dan kewajiban, tanpa mengubah hukum setempat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Transparency International telah membahas konsep PI dengan berbagai negara dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">organisasi internasional, seperti WorldBank, ADB, IFC, UNDP, dan Badan Arbitrase</span><br />
<span style="font-size: x-small;">International Chamber of Commerce;</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Di Argentina (antara Pemda Mendoza dengan beberapa perusahaan);</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Di Ekuador (corporate no-bribery commitments atas Refinery Rehabilitation</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Project);</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Di Panama (privatisasi perusahaan telekomunikasi);</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Di Korea (Seoul Metropolitan Government cukup berhasil mengembangkan IP</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dengan dukungan perangkat Internet);</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Tercatat juga di negara lain, seperti Itali, Kolombia, Papua Nugini, dan Pakistan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tuduhan-tuduhan suap</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pindana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang bebas suap</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• PI membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">barang/jasa instansi publik .</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Bagaimana Penerapannya diterapkan di Indonesia?</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Yang jelas, ada yang pernah dan sedang mencobanya:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Kementerian Ristek (proyek ADB, tetapi tidak tercatat progress-nya) Inisiatif di</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Kimpraswil (inisiatif Menteri, Sekjen, dan Inspektorat Jenderal. Walaupun tidak</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tercatat progressnya, informasi terakhir mereka sudah menerapkan e-procurement)</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dasar Hukum Pakta Integritas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Di Indonesia</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam</span><br />
<span style="font-size: x-small;">rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PEMILIHAN UMUM.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK</span><br />
<span style="font-size: x-small;">MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PASAL . 22</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4 UNDANG-UNDANG NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PIDANA KORUPSI.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">TINDAK PIDANA KORUPSI.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6. UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI</span><br />
<span style="font-size: x-small;">JASA KONSTRUKSI.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7. UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG</span><br />
<span style="font-size: x-small;">No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA</span><br />
<span style="font-size: x-small;">KORUPSI.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8. Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Barang dan Jasa</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Perlunya pakta Integrasi</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><span style="font-size: x-small;"><a href="http://1.bp.blogspot.com/-JWG8QIGpTKE/Tab6cgxrMZI/AAAAAAAAAHA/O7YmQI5MFY4/s1600/perlunya+pakta.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/-JWG8QIGpTKE/Tab6cgxrMZI/AAAAAAAAAHA/O7YmQI5MFY4/s1600/perlunya+pakta.png" /></a></span></div><span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PAKTA INTEGRITAS DIPERLUKAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">ANAT RAKTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• KARENA ADANYA KORUPSI PARA PELAKSANA PEMBANGUNAN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• YAKNI : MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, KEPERCAYAAN, DAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• AMANAT RAKYAT UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">KORUPSI BIROKRAT</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• KORUPSI ADMINISTRASI:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI DIMANA JASA/KONTRAK</span><br />
<span style="font-size: x-small;">DILAKSANAKAN DALAM</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• “SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU”</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI TRANSAKSI BERLANGSUNG</span><br />
<span style="font-size: x-small;">SECARA</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• MELANGGAR PERATURAN YANG BERLAKU.”</span><br />
<span style="font-size: x-small;">KORUPSI</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• KORUPSI TIDAK DAPAT SEPENUHNYA DIPANTAU,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• NAMUN KORUPSI DAPAT DIKONTROL MELALUI KOMBINASI ETIKA,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PERILAKU, DAN TINDAKAN HUKUM YANG TEGAS ATAS</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PELANGGAR.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• MENCIPTAKAN :</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• “LINGKUNGAN INTEGRITAS DALAM SIKLUS KEGIATAN PUBLIK”.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7 PRINSIP BAGI SEMUA ASPEK SIKLUS KEGIATAN PUBLIK..</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• TIDAK MEMIKIRKAN DIRI SENDIRI.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• INTEGRITAS.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• OBYEKTIVITAS.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• TANGGUNG GUGAT.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• KETERBUKAAN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• KEJUJURAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• KEPEMIMPINAN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">ISI PAKTA INTEGRITAS</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Komitmen pimpinan, karyawan Institusi Publik untuk tidak menerima/meminta suap,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">hibah dan bentuk lainnya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Komitmen Peserta Lelang/Kontraktor untuk tidak memberikan/menawarkan suap,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">hadiah dan bentuk lainnya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik dan Kontraktor Terhadap Partisipasi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Masyarakat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Komitmen Penyelenggara terhadap adanya pengawasan independen</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Komitmen pada transparansi dan akuntabilitas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Adanya kesepakatan atas batasan rahasia</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Kesepakatan terhadap sanksi, sistem insentif dan disinsentif</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Kesepakatan mekanisme resolusi Konflik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Kesepakatan pada sistem perlindungan saksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Komitmen ini diberikan oleh seluruh level pejabat Institusi Publik dan para</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pegawainya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Pegawai Institusi tidak akan meminta atau menerima—secara langsung atau lewat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">perantara—suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya;</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Pihak Institusi akan mempublikasikan ke publik seluruh informasi tentang prosedur,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">spesifikasi teknis, legal, biaya dan administrasi pengadaan yang relevan;</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Pegawai Institusi Publik tidak akan mengungkapkan informasi rahasia yang hanya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">akan menguntungkan seorang peserta lelang/kontraktor.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Seluruh pegawai Institusi Publik yang terlibat dalam proses lelang, evaluasi,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pembuatan kontrak, dan pelaksanaan pengadaan akan mengungkapkan “konflik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kepentingan” yang terkait dengan pengadaan (dan aset pribadi dan keluarganya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Pegawai Institusi Publik akan melaporkan kepada pejabat yang berwenang setiap</span><br />
<span style="font-size: x-small;">usaha untuk melanggar komitmen di atas.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Komitmen Institusi Publik untuk melindungi pegawai yang melaporkan pelanggaran</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Melibatkan peran dan fungsi pengawas independen yang berasal dari masyarakat sipil.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Komitmen Institusi Publik dalam menyediakan anggaran biaya untuk pelaksanaan PI</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Sengketa</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Jika terjadi sengketa atas PI, bisa diselesaikan lewat proses arbitrase yang telah</span><br />
<span style="font-size: x-small;">disepakati bersama dalam mekanisme resolusi konflik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Monitoring dan Pengawasan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Kunci sukses: Transparansi Maksimum.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Bentuknya bisa berupa:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">_ Akses publik yang luas;</span><br />
<span style="font-size: x-small;">_ Forum yang mendiskusikan langkah konkrit IP;</span><br />
<span style="font-size: x-small;">_ Forum Diskusi lewat Internet;</span><br />
<span style="font-size: x-small;">_ Public hearing.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Informasi rahasia tetap dijaga (kategori rahasia telah disepakati bersama)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Untuk melakukan monitoring secara sistematis, masyarakat sebaiknya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mendelegasikannya kepada Instansi/organisasi yang ahli di bidang pengawasan,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Output dari monitoring dan pengawasan: statemen proses pengadaan cacat atau tidak</span><br />
<span style="font-size: x-small;">cacat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pelaksanaan Pakta Integritas di Institusi/ Lembaga Publik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Workshop di antara pejabat dari Institusi terkait</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Sosialisasi di antara para Vendor</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Pihak ketiga sebagai pemantau (TI)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Standar praktek PI</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Sosialisasi ke masyarakat luas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Implementasi sistem pengadaan & monitoring</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Penanganan pelanggaran dan/atau perselisihan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Perlindungan Saksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">ELEMEN-ELEMEN PENTING PAKTA INTEGRITAS</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><span style="font-size: x-small;"><a href="http://2.bp.blogspot.com/-Nrr64Eok2fQ/Tab5cknSLZI/AAAAAAAAAG8/JivM6-6GPu0/s1600/elemen+pakta.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="356" src="http://2.bp.blogspot.com/-Nrr64Eok2fQ/Tab5cknSLZI/AAAAAAAAAG8/JivM6-6GPu0/s640/elemen+pakta.png" width="640" /></a></span></div><span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Komitmen Perseorangan atau Perusahaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Ketika menyerahkan Dokumen Tender</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Mengenai Penolakan untuk melakukan pemberian dalam bentuk apapun,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">termasuk barang berharga, hibah barang atau properti, selain yang dibenarkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">secara hukum.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Saya/kami [NAMA] dalam kapasitas sebagai pemilik/direktur pengelola [NAMA</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PERUSAHAAN], yang terdaftar pada daerah [NAMA WILAYAH] berjanji bahwa saya/kami</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tidak akan melakukan pemberian dalam bentuk apapun , termasuk barang berharga,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">hibah barang atau properti selain yang dibenarkan secara hukum. – Baik secara</span><br />
<span style="font-size: x-small;">langsung maupun tidak langsung, kepada pejabat atau karyawan INSTITUSI/</span><br />
<span style="font-size: x-small;">LEMBAGA PUBLIK, bila saya atau perusahaan saya, sebelum atau sesudah saya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">memenangkan tender yang diselenggarakan oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Apabila saya/kami secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran atas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">janji yang saya sebutkan diatas, saya/kami menyetujui:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Pembatalan kontak atau perjanjian kerja kami dengan INSTITUSI/ LEMBAGA</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PUBLIK.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Kami tidak akan menuntut kompensasi atas pekerjaan kami</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Menyetujui penyitaan simpanan jaminan yang telah kami serahkan untuk disita</span><br />
<span style="font-size: x-small;">oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Menyetujui untuk memberikan keterangan kepada tim pengawas terpadu baik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">secara lisan maupun tulisan apabila dikemudian hari ada pengaduan yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menyangkut diri saya maupun perusahaan saya atau perusahaan yang dibawah</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tanggung jawab saya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Komitmen ini dibuat oleh, untuk dan atas nama [PERUSAHAAN]</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Tanda tangan bersangkutan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Nama:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Saksi-saksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Tanggal</span><br />
<span style="font-size: x-small;">POLA PENYIMPANGAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PADA PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Berbagai penyimpangan bisa terjadi dalam tahap-tahap proses pengadaan barang dan jasa</span><br />
<span style="font-size: x-small;">publik. Hal ini bisa disebabkan oleh kelalaian dan inkompetensi pelaksana serta peserta</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pengadaan. Namun tak jarang penyimpangan ini juga merupakan tindakan yang disengaja</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pelaksana dan/atau peserta pengadaan dalam rangka kolusi dan korupsi. Ujung-ujungnya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sama saja, pemborosan uang rakyat, kebocoran anggaran dan hasil pengadaan yang tidak</span><br />
<span style="font-size: x-small;">optimal.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Berikut ini diuraikan berbagai pola penyimpangan dalam berbagai tahap proses</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pengadaan publik, mulai dari perencanaan pengadaan sampai penyerahan barang. Pengenalan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">terhadap pola dan gejala atau Symptom: penyimpangan ini, diharapkan menjadi bekal para</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pelaksana, pemerhati maupun pemantau pengadaan publik, untuk dapat mengambil tindakan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">preventif, detektif, maupun kuratif.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1 TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Berbagai bentuk penyimpangan dalam tahap ini, di antaranya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1.1 Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1.2 Rencana pengadaan yang diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tertentu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1.3 Pemaketan untuk memudahkan KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1.4 Rencana yang tidak realistis.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1.1. Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan, terutama dari segi biaya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Gejala penggelembungan dapat terlihat dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">jumlah anggaran APBN/APBD. Akibatnya,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Terjadi pemborosan dan/atau kebocoran pada anggaran:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Terjadi “tender .”, hal ini jamak dalam pemaketan yang kolutif.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Kualitas pekerjaan rendah yang mengakibatkan durability hasil pekerjaan pendek</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Negara dirugikan dengan alokasi anggaran yang yang tidak realistis atau melebihi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">alokasi anggaran yang seharusnya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1.2 Rencana pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor tertentu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Spesifikasi teknis dan kriterianya mengarah pada suatu produk dan pengusaha tertentu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(yang tidak mungkin dilakukan oleh pengusaha lain). Perencana, panitia, pemimpin</span><br />
<span style="font-size: x-small;">proyek, dan mitra bekerja secara kolutif.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1.3. Pemaketan untuk mempermudah KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dalam kaitan dengan pemaketan tersebut, pengadaan di daerah-daerah dijadikan satu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh perusahaan besar.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Hanya kelompok tertentu yang mampu melaksanakan pekerjaan dan bila ada</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kelompok lain yang memaksakan diri untuk melaksanakan pekerjaan itu, mereka akan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">merugi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1.4 Rencana yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Waktu pelaksanaan ditentukan menjadi sangat singkat sehingga mereka yang mampu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">melaksanakan pekerjaan hanyalah pengusaha yang telah mempersiapkan diri lebih dini. Hal</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tersebut dapat mereka lakukan dengan cara menyuap panitia agar informasi tender dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pekerjaan dapat mereka peroleh lebih dulu daripada peserta lain. Pembelian barang dan jasa</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tanpa memperhatikan kebutuhan substantif.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2 TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap Pembentukan panitia lelang ini paling tidak ditemukan 4 jenis pola penyimpangan,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2.1 Panitia tidak jujur.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2.2. Kelompok yang tidak jujur</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2.3. Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2.4. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2.1 Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Patologi ini muncul karena panitia tidak lagi memiliki sifat jujur, terbuka, & dapat dipercaya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Prinsip good governance (transparency dan accountability) tidak dapat ditegakkan sebab</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pemegang kendali pada proses yang bias semacam ini adalah uang atau katabelece dari</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penguasa.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Dalam melaksanakan tugas panitia tidak pernah melakukan diseminasi informasi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang diperlukan oleh masyarakat pemerhati. Panitia juga tidak memberi layanan atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penilaian yang sama di antara peserta lelang karena sogokan atau tekanan dari atasan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Ketertutupan tersebut didorong oleh petunjuk atasan, KKN, atau karena adanya kendali dari</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kelompok tertentu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2.2Panitia tidak jujur. Kelompok yang tidak jujur</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Mereka bekerja tanpa visi, tidak profesional, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Keputusan yang ditetapkan oleh panitia berdasarkan sogok/suap dari peserta.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia tidak pernah memberikan informasi yang benar kecuali bila mereka disuap.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Mitra kerja bersikap yang sama sehingga panitia dan mitra kerja dapat menjadi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kelompok yang kuat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2.3 Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Panitia mengacu kepada kesepakatan tidak tertulis. Tidak ada formalitas, panitia sepenuhnya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">berpihak ke kelompok tertentu: mengabaikan kehendak kelompok lainnya. Diupayakan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kelompok lain tidak lulus dalam proses.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia bekerja dengan mengacu pada kriteria yang tidak baku dan muncul kelompokkelompok</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang memiliki kedekatan dengan pimpro sehingga kualitas produk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pengadaan rendah dan timbul tender ..</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Terjadi kelompok interinstitusi yang menjadikan dana proyek sebagai konspirasi untuk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dihamburkan tanpa memikirkan outcome dari proyek itu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2.4 Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dalam rangka mengatur pelaksanaan Pengadaan agar mengikuti atau terpakai, kelompok</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tertentu mengendalikan panitia melalui sogok/suap, sehingga keinginan kelompok tersebut</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tercapai. Biasanya kelompok tersebut mengarah pada “tender .”.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Dalam melaksanakan tugas, panitia bekerja secara tidak accountable, profesional, dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">lamban karena mereka selalu menunggu perintah dari atasan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia ibarat mesin operator tanpa memiliki daya analisis, kemudi diambil alih oleh</span><br />
<span style="font-size: x-small;">atasan atau pendana “operasi tender”.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Sesuai harapan birokrat, panitia akan menyusun dokumen yang bersih.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Tender . tersebut hanya dapat terlihat di data resume akhir tahun, (pada awal</span><br />
<span style="font-size: x-small;">proses belum terlihat)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">03 TAHAP PRAKUALIFIKASI PESERTA</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap prakualifikasi perusahaan ditemukan jenis penyimpangan di antaranya,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi persyaratan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3.2 Data sertifikasi palsu atau ada surat tugas tanpa dokumen.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3.3. Data mitra kerja asli tetapi palsu (aspal).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3.4. Dokumen prakualifikasi tidak diperkuat oleh data otentik namun tetap diluluskan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">karena terjadi KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3.5 Evaluasi yang dilakukan panitia, tidak dilakukan sesuai dengan kriteria evaluasi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi syarat (tidak didukung oleh data yang benar)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dokumen mitra kerja tidak didukung oleh data yang benar, namun diluluskan oleh panitia</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dalam tahap prakualifikasi. Data sertifikasi palsu, atau ada surat tugas tanpa dokumen.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Dengan dalih merujuk kepada Kepmen Sesneg 3547/85, panitia meluluskan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">peserta lelang. Dengan jurus tersebut asas pembuktian terbatas tidak diperlukan lagi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4 TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN TENDER</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap penyusunan dokumen lelang. ditemukan jenis penyimpangan yang mungkin</span><br />
<span style="font-size: x-small;">timbul, diantaranya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4.1. Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk atau pihak tertentu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4.2. Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberi penambahan yang tidak perlu untuk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mempermudah terjadinya KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4.3 Dokumen lelang bersifat non standar</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4.4 Dokumen lelang tidak lengkap.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4.1 Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada kasus yang umum terjadi adalah pembelian perkakas tertentu, agar perkakas tersebut</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang dibeli specteknisnya diarahkan ke spesifikasi teknis perkakas terkait.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam tender tersebut berkurang dan hanya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kelompok tertentu yang survive sehingga timbul gejala “tender .”.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4.2 Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak perlu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Penambahan dilakukan untuk membatasi peserta diluar daerah, kelompok atau groups.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pemenuhan kriteria tersebut mengakibatkan pengusaha di luar kelompok jangkauan tidak</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dapat memenuhi syarat atau akan merugi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Banyak peserta yang gagal akibat tidak mampu melampaui kriteria evaluasi dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">ternyata mereka yang mampu lulus evaluasi adalah kelompok eksklusif yang melakukan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">praktek KKN. Tender dengan paket besar memerlukan mobilisasi peralatan berat yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menyulitkan pengusaha dari luar kota. Meskipun persyaratan tersebut dipenuhi, mereka pun</span><br />
<span style="font-size: x-small;">belum tentu memenangkan tender itu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4.3 Dokumen lelang non-standar (sehingga KKN mudah terjadi).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dokumen lelang dibuat dengan tidak mengikuti kaidah dokumen lelang, antara lain: Instruksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kepada peserta lelang dibuat dengan menambah syarat yang sukar, persyaratan tentang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penyusunan pendukung dokumen penawaran yang seharusnya tidak diperlukan, namun</span><br />
<span style="font-size: x-small;">diminta kalau tidak dipenuhi dapat mematikan, persyaratan tentang prakualifikasi yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">seharusnya tidak lagi dimuat, namun menjadi persyaratan yang mematikan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Hanya kelompok tertentu yang akhirnya survive “berkat” praktek KKN dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">panitia lelang atau dengan kelompok yang lain. Hal ini berawal dari upaya kelompok tertentu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">agar menang tender melalui rekayasa dokumen sehingga mitra kerja yang gugur secara suka</span><br />
<span style="font-size: x-small;">rela menerima dokumen rekayasa ini. Cacat dalam dokumen tersebut hanya dapat diungkap</span><br />
<span style="font-size: x-small;">melalui suatu cermatan yang tajam terhadap apa yang seharusnya ditegakkan oleh panitia</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dalam menyusun Dokumen Pengadaan. Persyaratan mengada-ada dan tidak standar (lihat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pengobatan dan terapi)</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4.4 Dokumen lelang yang tidak lengkap</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dokumen ini tidak lengkap karena tidakmampuan panitia dalam menyusun dengan baik dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">benar, hal ini akan membuat peluang untuk berbuat kkn, dari buku 1(pentunjuk untuk peserta</span><br />
<span style="font-size: x-small;">lelang sampai syyarat kontrk, dan specifikasi tehnik, serta dokumen-dokumen lainnya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kekurangan dankelebihan dokumen akan memberi kesempatan dan peluang bagi opportunis</span><br />
<span style="font-size: x-small;">untuk memainkan peran dalm proses pengadaan barang dan jasa.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Dalam mencerna dokumen tersebut, mitra kerja yang terkait dengan pengadaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">barang dan jasa,akan mengalami kebingungan, peluang untuk para mitra kerja taahu adalah</span><br />
<span style="font-size: x-small;">saat proses penjelasan/ aanwijzing. Pada saat terssebut panitia akan mempeloleh pertanyaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang cukup banyak. Dalam kondisi seperti ini ada kelompok –kelompok tertentu yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">memfaatkan untuk melakukan kolusi dengan mitra dan panitia untuk melakukan pengaturan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tender, kalau paket pekerjaan tersebut hanya ada beberapa paket, pengaturan mengarah</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kepadaa perakarsa untuk memenangkan tender. Sedangkan untuk multi paket,kolusi diarahkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pada tender “..”.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dalam melakukan evaluasi, panitia dalam melakukan tugasnya tidak dapat konsistant dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">aturan yang lazim diperganakan dalam proses evaluasi., dalam klarifikasi, panitia achirnya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">melakukan proses pembenaran untuk kelompoknya, dan melakukan pensalahan untuk yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">harus jatuh. (hal ini tidak terjadi apabila tender sudah diformulasikan tender .).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Sedangkan dalam snagghan, panitia akan lebih tidak menghiraukan sanggahn itu sendiri,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">karena jawabannya hanyalah sanggahan tidak benar.dalam penyusunan dokumen kontrak,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">panitia achirnya harus menerima kondisi pahit, apabila ternyata kontrak tidak lagi diatur winwin,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">namun lebih menguntungkan mitra kerja.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5 TAHAP PENGUMUMAN TENDER</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap pengumuman lelang ini ditemukan 4 jenis penyimpangan yang mungkin timbul</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5.1 Pengumuman lelang semu/palsu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5.2 Materi pengumuman yang membingungkan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5.4 Pengumumn lelang tidak lengkap (untuk mengurangi peswerta lelang)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5.1 Pengumuman lelang yang semu atau palsu</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Panitia bersepakat dengan mitra kerja untuk melakukan tindakan KKN. Dua</span><br />
<span style="font-size: x-small;">institusi penyedia dan pengguna jasa sudah sepakat untuk melakukan penyimpangan dari</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pedoman yang ada. Semua produk pengadaan adalah produk rekayasa. Symptom:nya; 1)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pelaksanaan tender mulus, sanggahan yang ada bersifat proforma, nilai penawaran sangat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mendekati harga perkiraan sendiri, dan kualitas pekerjaan sangat rendah.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5.2 Materi Pengumuman yang membingungkan (ambigious)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Peserta Aanwijzing banyak, namun yang ikut tender akhirnya sedikit</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(tender yang diatur). Suasana audensi sudah merefleksikan semangat tender yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">diatur tersebut. Pemenangnya sudah dapat ditebak, peserta lainnya berperan hanya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sebagai penggembira saja.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Hal ini terkait dengan Peraturan Perundang-undangan di antaranya, Petunjuk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 bab I Tentang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Petunjuk Umum dan IIB tentang Prosedur Pemilihan Langsung, Penunjukan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Langsung dan Swakelola</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Peserta terbatas dan kelompok yang dekat dengan proyek saja yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">siap mengikuti tender. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mengenal personil di</span><br />
<span style="font-size: x-small;">proyek tersebut secara dekat, jangan berharap mempunyai peluang untuk dapat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">berpartisipasi dalam kegiatan tendering proyek tersebut.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5.4 Pengumuman lelang tidak lengkap</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pengumuman ini dibuat untuk mengurangi peserta lelang sehingga agar tender</span><br />
<span style="font-size: x-small;">hanya dikuti oleh kelompok sendiri.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Peserta lelang relatif terbatas dan kelompok dekat proyek yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mengikuti. Hampir tidak ada peserta luar daerah walau pekerjaan cukup besar</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6 TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN TENDER</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap pengambilan dokumen lelang penyimpangan yang dapat terjadi di</span><br />
<span style="font-size: x-small;">antaranya,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6.2 Waktu pendistribusian terbatas.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6.3 Adanya pungli terhadap penyerahan dokumen.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6.4 Penyebarluasan dokumen yang cacat (ada unsure kesengajaan /KKn)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama (partial).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dalam proses penyempurnaan dokumen dijumpai dokumen konsep dan dokumen</span><br />
<span style="font-size: x-small;">final. Untuk mengalakkan peserta lain diluar kelompok (yang tidak ikut dalam</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kelompok kolusi) mereka diberi dokumen yang masih konsep.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Banyak peserta gugur akibat tidak memenuhi kriteria evaluasi. Peserta</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang tidak gugur hanya kelompok tertentu (termasuk dalam kelompok KKN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">karena memiliki</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6.2 Waktu pendistribusian informasi terbatas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Hal itu dilakukan dengan sengaja agar hanya kelompok tertentu yang dapat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">memperoleh informasi tersebut/praktik KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Hanya sedikit peserta yang memperoleh dokumen (kelompok KKN)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dan terlihat adanya pengaturan dalam tender. Dalih yang digunakan untuk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menjustifikasi perbuatan itu adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">atau musim hujan yang segera datang. Peserta yang masih “sempat” mengambil</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dokumen ialah mereka yang dekat dengan pimpinan proyek.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6.3 Penyebarluasan dokumen yang cacat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Misalnya dengan pemilihan tempat yang tersembunyi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Peserta terbatas dan tender diatur baik dengan metoda . maupun</span><br />
<span style="font-size: x-small;">metoda lainnya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Penyampaian dokumen lelang dilakukan di tempat yang sukar ditemukan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dan papan pengumuman tidak dipasang. Hal itu dimaksudkan agar mitra</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kerja yang datang mengambil hanya mereka yang kenal baik dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">panitia.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">TAHAP PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS/Owner’s Estimate)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">ditemukan penyimpangan, diantaranya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.1 Gambaran nilai perkiaraan sendiri ditutup-tutupi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.2 Penggelembungan (mark-up) untuk keperluan KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.3 Harga dasar yang non standar (dalam KKN)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.4 Pementuan estimasi harga tdak sesuai aturan (dalam rangka KKN).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.1 Gambaran nilai Harga Perkiraan Sendiri ditutup-tutupi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Walaupun sudah ada pedoman bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak bersifat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">rahasia bukan berarti mitra kerja mudah memperoleh dokumen tersebut. Hanya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kelompok tertentu yang mudah mengakses kandungan dokumen Harga Perkiraan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Sendiri tersebut.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Penawaran yang ada berkisar jauh di atas atau di bawah Harga Perkiraan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Sendiri.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Ada cluster penawaran yang berdekatan dengan Harga Perkiraan Sendiri.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Ada mitra kerja yang memasukkan nilai penawaran “asal hitung” karena</span><br />
<span style="font-size: x-small;">panitia tidak mengumumkan nilai Harga Perkiraan Sendiri secara terbuka.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Intransparansi panitia pada kasus di atas ditujukan agar mereka</span><br />
<span style="font-size: x-small;">memperoleh suap/uang pelicin.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.2 Penggelembungan (mark up) untuk keperluan KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri banyak besaran yang harus</span><br />
<span style="font-size: x-small;">diperhatikan. Besaran tersebut mempunyai andil dalam menentukan Harga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Perkiraan Sendiri, antara lain: Koefisien penggunaan pealatan, Koefisien tenaga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kerja, Koefisien material perhitungan sewa alat, faktor kesukaran lapangan, faktor</span><br />
<span style="font-size: x-small;">material, Efesiensi peralatan, ketidak pastiannya hal tersebut memudahkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk memainkan perannya, sehingga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dengan penjelasan yang meyakinkan Harga Perkiraan Sendiri dapat dihitung</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dengan cara yang sama namun nilainya berbeda</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri karena sudah diatur</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sebelumnya dengan mitra kerja.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Nilai kontrak menjadi tinggi karena nilai yang ditawarkan pemenang akan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dekat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Koefisien dan faktor yang mempengaruhi suatu harga tidak</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menguntungkan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Produktivitas rendah karena upaya ini digunakan untuk ber-KKN oleh</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pihak-pihak terkait. Mitra kerja terkait akan memanfaatkan nilai Harga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Perkiraan Sendiri.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.3 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam</span><br />
<span style="font-size: x-small;">HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/</span><br />
<span style="font-size: x-small;">berubah.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non</span><br />
<span style="font-size: x-small;">standar (yang cenderung tinggi).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama</span><br />
<span style="font-size: x-small;">alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tertinggi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin</span><br />
<span style="font-size: x-small;">untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang saling berjauhan nilainya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.4 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam</span><br />
<span style="font-size: x-small;">HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/</span><br />
<span style="font-size: x-small;">berubah.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non</span><br />
<span style="font-size: x-small;">standar (yang cenderung tinggi).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama</span><br />
<span style="font-size: x-small;">alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tertinggi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin</span><br />
<span style="font-size: x-small;">untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang saling berjauhan nilainya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">7.5 Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan (Dalam rangka KKN)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Biasanya yang menyusun HPS adalah panitia, namun dalam rangka kolusi, yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menyusun adalah ‘calon pemenang’ (jadi yang menyusun mitra kerja). Cara dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">data serta methoda mirip dengan usulan mitra kerja dalam rangka kolusi (di</span><br />
<span style="font-size: x-small;">samping panitia juga tidak berkemampuan menyusun HPS sendiri.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia tidak tahu banyak mengenai detail HPS karena bukan panitia yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menyusunnya namun mitra kerja telah dicalonkan sebagai pemenang.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Ada kelompok penawar yang penawarannya mirip satu sama lain, yakni</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sebagai pemenang dan pendamping.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Bagian tertentu bernilai tinggi sehingga ketika ada addendum nilai</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kontraknya akan bertambah/membengkak.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Penyusunan HPS berbeda dengan pedoman yang formal digunakan dalam</span><br />
<span style="font-size: x-small;">proyek.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6 TAHAP PENJELASAN TENDER (AANWIJZING)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pola penyimpangan dalam tahap Aanwijzing di antaranya,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8.1 Penjelasan yang terbatas dalam rangka KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8.2 Informasi dan deskripsi terbatas.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8.4 Penjelasan yang kontroversial (dapat terjadi dalam proyek APBN). Sedangkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">untuk proyek BLN diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8.1 Pre-bid meeting yang terbatas (dalam rangka KKN)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok dekat saja yang memiliki</span><br />
<span style="font-size: x-small;">informasi lengkap. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan: Petunjuk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 IIA5 (a, b, c,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">d, dan f) dan bab III c (a, b, c, dan d)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom: Dalam penawaran, ada cluster yang penawarannya lengkap dan ada</span><br />
<span style="font-size: x-small;">cluster lain yang penawarannya tidak lengkap.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8.2 Informasi dan deskripsi terbatas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia memberikan penjelasan dalam bentuk question and answer.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Formulasi dan distribusi addendum tidak merata antar peserta (setelah</span><br />
<span style="font-size: x-small;">aanwijzing).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Penjelasan yang parsial dimaksudkan untuk ber-KKN, sehingga kelompok</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang ikut KKN akan memperoleh informasi yang lebih sempurna.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Sebaliknya pihak yang tidak ber-KKN akan menyampaikan penawaran</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang kurang sempurna dan cenderung dinyatakan gugur secara</span><br />
<span style="font-size: x-small;">administratif</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Karena masyarakat pemerhati dilarang mengikuti (Hal ini dikaitkan dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">proyek yang direkayasa-pekerjaan fiktif)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Beberapa hal dapat terjadi akibat tersumbatnya informasi publik yaitu seperti pada</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kasus 8.1 dan 8.2. Penjelasan normal namun diantara peserta ada yang ber-KKN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Panitia tertutup kepada pemerhati</span><br />
<span style="font-size: x-small;">8.4 Penjelasan yang kontroversial</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Hal ini dapat terjadi dalam proyek APBN. Sedangkan untuk proyek BLN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Symptom:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Penawar banyak yang gugur karena perbedaan persepsi, penawar yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">survive adalah mereka yang menyelaraskan dengan penjelasan panitia.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">• Panitia melanggar pedoman dalam keppres dan Petunjuk Teknis</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Seharusnya panitia menjelaskan mengenai materi dokumen lelang. Bila</span><br />
<span style="font-size: x-small;">panitia menjelaskan hal di luar dokumken tersebut, maka dia harus</span><br />
<span style="font-size: x-small;">bertanggung jawab atas penjelasan tersebut.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">09 TAHAP PENYERAHAN PENAWARAN DAN PEMBUKAAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PENAWARAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penyimpangan yang dapat terjadi di antaranya:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">9.1 Relokasi penyerahan dokumen penawaran (dimaksudkan untuk membuang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">penawaran yang tidak mau diatur)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">9.2 Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat (biasanya penawar itulah</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang dijagokan)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">9.3 Penyerahan dokumen yang semu dalam upaya menjatuhkan rival tertentu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">9.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender</span><br />
<span style="font-size: x-small;">..</span><br />
<span style="font-size: x-small;">9.5 Upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">10 TAHAP EVALUASI PENAWARAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap evaluasi ini, penyimpangan yang mungkin timbul di antaranya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">10.1 Kriteria evaluasi cacat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">10.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal</span><br />
<span style="font-size: x-small;">10.3 kurangnya monitoring dan pengawasan panitia sehingga memudahkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">10.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender</span><br />
<span style="font-size: x-small;">.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">11. Tahap Pengumuman calon pemenang.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap Pengumuman calon pemenang ini penyimpangan yang mungkin</span><br />
<span style="font-size: x-small;">timbul di antaranya,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">11.1 Pengumuman yang disebarluaskan kepada publik sangat terbatas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(dengan maksud mengurangi sanggahan).</span><br />
<span style="font-size: x-small;">11.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal</span><br />
<span style="font-size: x-small;">11.3 Pemilihan tempat evaluasi yang tersembunyi untuk memudahkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">11.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur</span><br />
<span style="font-size: x-small;">sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">12 TAHAP SANGGAHAN PESERTA LELANG</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap Sanggahan Peserta Lelang ditemukan penyimpangan yang mungkin</span><br />
<span style="font-size: x-small;">timbul di antaranya,:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">12.1. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi itu untuk menghindari adanya polemik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">12.2. Substansi Sanggahan tidak ditanggapi untukmenghindari polemik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">12.3. Sanggahan proforma untuk menghindari tuduhan tender diatur.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">12.4. Panitia yang kurang independen dan akuntabel.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">13 TAHAP PENUNJUKAN PEMENANG</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap penunjukan pemenang lelang ditemukan 4 jenis patologi yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mungkin timbul (penyimpangan ini dikaitkan dengan penyimpangan terhadap</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pilar-pilar Good governance) jakni:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">13.1. Surat penunjukan yang tidak lengkap.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">13.2. Surat penunjukan yang sengaja ditunda pengeluarannya.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">13.3. Surat penunjukan yang dikeluarkan dengan terburu-buru.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">13.4. Penandatanganan surat penunjukan tidak sah.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">14.TAHAP PENANDATANGAN KONTRAK</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pada tahap Penandatanganan Kontrak penyimpangan yang mungkin timbul di</span><br />
<span style="font-size: x-small;">antaranya,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">14.1 Penandatanganan kontrak yang kolutif secara sistemik</span><br />
<span style="font-size: x-small;">14.2 Penandatangan kontrak yang ditunda-tunda.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">14.3 Penandatanganan kontrak secara tertutup</span><br />
<span style="font-size: x-small;">14.4 Penandatanganan kontrak tidak sah.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">15 TAHAP PENYERAHAN BARANG DAN JASA</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Tahap Penyerahan barang dan jasa.dibagi menjadi:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">15A: Penyerahan Barang.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">15B: Penyerahan Hasil Jasa Konsultasi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">15C Penyerahan Hasil Jasa Pemborongan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Untuk PENYERAHAN BARANG penyimpangan yang mungkin timbul di</span><br />
<span style="font-size: x-small;">antaranya:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">15A.1 Kualitas barang tidak sama dengan yang dispecifikasi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">15A.2 Kriteria penerimaan barang bias (kkn)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">15A.3 Jaminan pasca jual palsu.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">15A.4 Volume barang menyimpang dalam rangka kkn</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Dasar Hukum Pakta Integritas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">di Indonesia</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 186 tahun 2002 tentang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PETUNJUK PALAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA</span><br />
<span style="font-size: x-small;">KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pasal 22: ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain</span><br />
<span style="font-size: x-small;">untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.’</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4. UNDANG-UNDANG No 20/2001 tentang: PEMBERANTASAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">TINDAK PIDANA KORUPSI.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PASAL 5 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dgn</span><br />
<span style="font-size: x-small;">suap</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PASAL 7 : Pemborong terkait dengan perbuatan curang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PASAL 10 : Pegawai negeri atau orang yang diberi tugas menjalankan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">suatu jabatan umum dengan sengaja memalsu buku-buku</span><br />
<span style="font-size: x-small;">atau daftar-daftar khusus utk pemeriksaan administrasi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PASAL11&12 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dengan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">wewenangnya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI</span><br />
<span style="font-size: x-small;">PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pasal 15 : Perlindungan terhadap terhadap saksi yang melapor</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mengenai terjadinya tindak korupsi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pasal 16 : Tata cara pelaporan bagi penerima gratifikasi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pasal 17 : Penetapan status kepemilikan gratifikasi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">6. UNDANG-UNDANG N0 18/1999 tentang PENGEMBANGAN</span><br />
<span style="font-size: x-small;">INDUSTRI JASA KONSTRUKSI</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a. PASAL 55 BAB VII PP NO 29 TAHUN 2000.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">atau menentukan pemenang dalam pelelangan umum atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pelelangan terbatas sehingga mengakibatkan terjadinya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">persaingan usaha yang tidak sehat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(2) Pengguna jasa dan penyedia jasa dilarang melakukan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">persekongkolan untuk menaikan nilai pekerjaan yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">keuangan negara.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(3) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas</span><br />
<span style="font-size: x-small;">konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna</span><br />
<span style="font-size: x-small;">jasa atau masyarakat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(4) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dan atau pengawas konstruksi dan atau pemasok dilarang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">melakukan persekongkolan untuk mengatur peralatan yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(5) Pengguna jasa dan atau penyedia jasa dan atau pemasok</span><br />
<span style="font-size: x-small;">yang melakukan persekongkolan sebagaimana dimaksud</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dalam ayat a, b, c, dan d, dikenakan sanksi sesuai dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">SANKSI DAN AKIBATNYA.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1. PENERAPAN PASAL 47,48 49 UNDANG-UNDANG 5/99</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a.Tindakan Administrasi :</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Komisi KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">no 5/99.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Tindakan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dapat berupa:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Perintah kepada pelaku usaha untuk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menghentikan kegiatan yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">terbukti menimbulkan praktek</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">monopoli dan atau menyebabkan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">persaingan usaha tidak sehat dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">atau merugikan masyarakat dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Perintah kepada pelaku usaha untuk</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menghentikan penyalahgunaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">posisi dominan, dan atau,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Penetapan pembayaran ganti rugi,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">dan atau,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pengenaan denda serendahrendahnya</span><br />
<span style="font-size: x-small;">satu milyar dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">setinggi-tingginya dua puluh lima</span><br />
<span style="font-size: x-small;">milyar.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pidana pokok.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(2) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24, dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pasal 26 undang-undang no 5, tahun 1999 diancam denda</span><br />
<span style="font-size: x-small;">serendah-rendahnya 5 milyar dan setinggi-tingginya 25</span><br />
<span style="font-size: x-small;">milyar, atau pidana kurungan selama-lamanya 5 bulan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">(3) Pidana tambahan berupa :</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a) Pencabutan izin usaha.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">b) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti</span><br />
<span style="font-size: x-small;">melakukan pelanggaran terhadap undang-undang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">no 5/99 untuk penduduki jabatan direksi atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">selama-lamanya 5 tahun; atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">c) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2. PENERAPAN SANKSI PADA PP 28/2000.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah no 28 tahun 2000,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi adalah :</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1. Pemerintah kepada lembaga dan pengguna jasa , berupa</span><br />
<span style="font-size: x-small;">peringatan tertulis.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2. Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa :</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a. peringatan tertulis.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">b. pembekuan izin usaha.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">c. pencabutan izin usaha.</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">d. larangan melakukan pekerjaan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3. Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a. Peringatan tertulis.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">b. Memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">usaha.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">c. Pencabutan akreditasi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">d. Pembatasan bidang usaha.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">e. Pencabutan tanda registrasi badan usaha, dan atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">f. Pencabutan sertifikat ketrampilaan atau keahlian kerja.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4. Asosiasi kepada anggota asosiasi, berupa :</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a. Peringatan tertulis.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">b. Pencabutan keanggotaan asosiasi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">c. Pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3. PENERAPAN SANKSI PADA PP 29/2000.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">1. Sanksi administrasi terhadap pelanggaran berupa</span><br />
<span style="font-size: x-small;">persekongkolan dikenakan peringatan tertulis untuk pemerintah</span><br />
<span style="font-size: x-small;">kepada lembaga.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">2. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah berupa</span><br />
<span style="font-size: x-small;">persekongkolan yang dikenakan sanksi administrasi yang</span><br />
<span style="font-size: x-small;">ditetapkan oleh pemerintah kepada penyedia jasa berupa:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">i. Peringatan tertulis.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">ii. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pekerjaan konstruksi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">iii. Pembekuan izin usaha.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">iv. pencabutan izin usaha..</span><br />
<span style="font-size: x-small;">v. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">vi. pencabutan izin pelaksanaan konstruksi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">vii. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">konstruksi, atau.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">viii. larangan melakukan pekerjaan.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">3 . Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada</span><br />
<span style="font-size: x-small;">pengguna jasa berupa :</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a. Peringatan tertulis.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">b. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan</span><br />
<span style="font-size: x-small;">konstruksi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">c. Pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">d. Pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">e. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">4. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">administrasi yang ditetapkan oleh lembaga kepada penyedia</span><br />
<span style="font-size: x-small;">jasa dan asosiasi , berupa:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a. Peringatan tertulis.,atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">b. Pembatasan bidang usaha dan atau profesi.</span><br />
<span style="font-size: x-small;">5. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi</span><br />
<span style="font-size: x-small;">administrasi yang ditetapkan oleh asosiasi kepada anggota ,</span><br />
<span style="font-size: x-small;">berupa:</span><br />
<span style="font-size: x-small;">a. Peringatan tertulis, atau</span><br />
<span style="font-size: x-small;">b. Pembekuan sertifikat.</span><br />
<br />
<br />
<span style="font-size: x-small;">Sumber :</span><br />
<span style="font-size: x-small;"> </span><br />
<span style="font-size: x-small;">http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=9&ved=0CEgQFjAI&url=http%3A%2F%2Fwww.linkpdf.com%2Fdownload%2Fdl%2Fformat-pakta-integritas-pdf-free-download-ebook-pdf-free--.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHcCHxSwun0-7FUBOOvQaSezYEgKQ&cad=rja</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=7&ved=0CDwQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfio.com%2Fk-227319.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNGvv9FPqGT6NuOhRBznoskVszmp3A&cad=rja</span><br />
<span style="font-size: x-small;"><br />
</span><br />
<span style="font-size: x-small;">http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=10&ved=0CE4QFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.ti.or.id%2Fpreventing%2Fmodul%2Fmodul_pi_ti_indonesia.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNG61oiDbB-g97el22lf8aM2Y5PTQg&cad=rja</span><br />
<br />
<br />
<span style="font-size: x-small;">http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=4&ved=0CCkQFjAD&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfking.net%2FPAKTA-INTEGRITAS--PDF.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHNrQzZ16Uy4csZI32ux9GFmndYlg&cad=rja</span>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-62399647204227747692011-04-13T11:50:00.000-07:002011-04-13T11:50:36.757-07:00Draft Kontrak Kerja<link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><title>1</title><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.Default, li.Default, div.Default
{mso-style-name:Default;
mso-style-unhide:no;
mso-style-parent:"";
margin:0in;
margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
mso-layout-grid-align:none;
text-autospace:none;
font-size:12.0pt;
font-family:"Arial","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
color:black;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
-->
</style> <br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: center;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> Surat Kontrak Kerja</span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Yang bertanda tangan dibawah ini :</span></b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Nama : Fariz Budi Gumelar</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Alamat : Jl.Bahagia sentosa 11</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Jabatan : General Manager</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: 0.5in;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama</span></b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Perusahaan Indo Central Computer</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Yang berkedudukan di Jakarta</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Jenis Usaha Software Development</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Nama </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> </span></b><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> : </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Udin</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Jenis Kelamin : Pria</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Tempat & Tgl lahir : Jakarta / 12 April 1985</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Umur : 24th</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Agama : Islam</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Pendidikan terakhir : S1 Teknik Informasi</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Alamat : Jl. Kadut no 9</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">No.KTP : 53725881693836</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 0.5in;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan). </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt;">Pasal 1 </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 24pt;"><o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan ICC, yang terletak di Jakarta, dalam bidang tugas programmer, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Programming dengan ketentuan memenuhi syarat dan spesifikasi dalam <i>job requirement (</i>menguasai PHP,Java, MySql dan Spring), jika dalam 3 bulan pihak kedua terbukti tidak menguasai materi tersebut, maka pihak kedua wajib mengembalikan upah sebesar 85% dari total upah yang diberikan. </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt;">Pasal 2 </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 24pt;"><o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal</span></b><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">14 April 2011</span></b><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">. Upah diberikan secara bulananbesarnya upah pokok Rp </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">7000.500</span></b><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">,- dengan waktu kerja sehari </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">10</span></b><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> jam, atau </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">60 </span></b><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">jam seminggu.</span></b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt;">Pasal 3 </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 24pt;"><o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:</span></b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 0.3in; text-indent: -0.25in;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">· Tunjangan makan Rp 754.000,-</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 0.3in; text-indent: -0.25in;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">· Tunjangan transport Rp 320.000,-</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 0.3in; text-indent: -0.25in;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">· Bonus Rp 2000.000,-</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: center;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Pasal 4 </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.</span></b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 24pt;"> </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt;">Pasal 5 </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 24pt;"><o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan. </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt;">Pasal 6 </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 24pt;"><o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)</span></b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: center;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Pasal 7 </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.</span></b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku. </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Dibuat di ……………Jakarta…………………</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Tanggal,…………11 April 2011………………..</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">Pihak Pertama </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> </span></b><b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> Pihak Kedua</span></b><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><span style="font-size: 10pt;">2011</span></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">Tanggal Lahir: </span></i><b><span style="font-size: 10pt;">12 Agustus 1989</span></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">Alamat: </span></i><span style="font-size: 10pt;">Komp. <b>Jl.Pusing malem 2 </b><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><b><span style="font-size: 10pt;">13</span></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><i><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">KTP. No: (10107666)<o:p></o:p></span></i></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 115%;">TERMS OF REFERENCE OF CONTRACT EMPLOYMENT<o:p></o:p></span></b></div><div align="center" class="Default" style="text-align: center;"><b><span style="font-size: 11.5pt;">GENERAL CONDITIONS OF CONTRACT EMPLOYMENT</span></b><span style="font-size: 11.5pt;"><o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 11.5pt; line-height: 115%;">PERATURAN UMUM KARYAWAN KONTRAK</span></i><br />
<br />
<o:p></o:p></div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">1. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">Untuk perjalanan dinas menginap staf local akan diberikan:penginapan untuk taxi, uang makan, dll, ditentukan berdasarkan fasilitas IndII. <o:p></o:p></span></i></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><span style="font-size: 10pt;">2. CUTI TAHUNAN <o:p></o:p></span></b></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">Tidak berlaku untuk masa kontrak kurang dari 12 bulan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">3. BONUS LEBARAN </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">Bonus lebaran sudah dihitung dalam bagian gaji secara proporsional, dan masuk dalam pembayaran Gaji bulanan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">4. CUTI MELAHIRKAN </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">Tidak berlaku untuk masa kontrak kurang dari 12 bulan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">5. LARANGAN </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">a) Semua karyawan dilarang mengambil/menggunakan barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari atasan atau yang ditunjuk. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">b) Semua karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang tidak diminta serta dilarang masuk ke dalam ruangan diluar wilayahnya. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">c) Semua karyawan dilarang memperdagangkan barang-barang dalam bentuk apapun atau mengedarkan daftar sumbangan, poster yang tidak relevan dengan pekerjaannya. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">d) Semua karyawan dilarang meminum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/menyimpan atau mengunakan Narkoba, berjudi dan berkelahi dilingkungan tempat kerja. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">e) Bila larangan-larangan tersebut diatas dilanggar/diabaikan, maka akan berakibat pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">6. PELANGGARAN HUKUM/KETENTUAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">Setiap karyawan yang melangar hukum atau ketentuan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran utama misalnya: </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">a) Melakukan pencurian/penipuan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">b) Melakukan kekerasan terhadap management, atasan atau anggota keluarga management, atau rekan kerja. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">c) Memaksa/membujuk pihak managemen, anggota keluarga managemen, atau rekan karyawan lain melakukan suatu tindakan yang melawan hukum atau berbau kriminal. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">d) Dengan sengaja menimbulkan kerusakan bagi harta milik Perusahaan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">e) Memberikan pernyataan yang tidak benar/salah. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">f) Menghasut/mengancam atasan atau staf lainnya, atau anggota keluarga managemen. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">g) Menyingkap rahasia-rahasia Perusahaan atau keluarga manajemen. <o:p></o:p></span></i></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">h) Tidak memenuhi spesifikasi kemampuan yang dibutuhkan.<o:p></o:p></span></i></div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">7. PEMBERIAN PERINGATAN </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">a) Perusahaan akan mengeluarkan peringatan lisan atau tertulis kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan kerja Perusahaan sbb: </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><span style="font-size: 10pt;"> <i>Sering datang terlambat ke tempat kerja, atau pulang lebih awal dari waktu yang ditetapkan<b>. </b></i><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><span style="font-size: 10pt;"> <i>Tidak perduli akan ketentuan-ketentuan keamanan kerja atau arahan-arahan yang disampaikan oleh managemen. </i><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><span style="font-size: 10pt;"> Menolak, tidak mengikuti instruksi secara wajar. <o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><span style="font-size: 10pt;"> <i>Lalai melakukan tanggung jawab/kewajiban dengan cara yang tidak tepat. </i><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><span style="font-size: 10pt;"> <i>Tidak berhasil melakukan pekerjaan sebaik-baiknya walaupun telah diberikan kesempatan. </i><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><span style="font-size: 10pt;"> <i>Semua hal-hal yang pada hakekatnya tidak menguntungkan Perusahaan. </i><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">b) Peringatan tertulis maupun lisan akan disampaikan kepada karyawan yang melanggar peraturan Perusahaan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">c) Setiap surat peringatan memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan, apabila karyawan masih tetap mengulangi pelanggaran, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang ada. <o:p></o:p></span></i></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">8. KELALAIAN </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">a) Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap lalai. Dalam hal ini perusahaan tidak wajib membayar gaji/upah untuk hari-hari yang alhpa tersebut. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">b) Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang dapat diterima oleh perusahaan selama 6 (enam) hari berturut-turut, atau selama 8 (delapan) hari dalam satu bulan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">sesuai peraturan yang ada. <o:p></o:p></span></i></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">9. PEMBERHENTIAN SEMENTARA </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">a) Pemberhentian sementara (skorsing) berlaku bagi setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau karyawan yang tidak melakukan tanggung jawab sebagaimana mestinya, atau tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">b) Tenggang waktu skorsing ini maksimum 1(satu) bulan, kecuali ada suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan (P-4) dari Pusat/daerah, sementara pembayaran gaji/upah selama masa skorsing diberikan sebesar 50%. <o:p></o:p></span></i></div><div class="Default"><br />
</div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">10. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA </span></i></b><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">a) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran yang cukup serius atau karyawan yang telah mendapatkan surat peringatan tiga kali, maka PHK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">b) Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya paling lambat 1(satu) bulan sebelumnya. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="Default"><i><span style="font-size: 10pt;">c) Untuk pengunduran diri seperti ini perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon, kecuali ada kebijaksanaan lain dari perusahaan. </span></i><span style="font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><i><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">d) Ketentuan mengenai uang pesangon diberikan sesuai dengan Peraturan Depnakertrans yang berlaku. <o:p></o:p></span></i></div><div class="Default"><b><i><span style="font-size: 10pt;">10. KEWAJIBAN PEGAWAI<o:p></o:p></span></i></b></div><div class="Default"><br />
</div><div class="MsoNormal"><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10pt; line-height: 115%;">a) Pegawai harus dapat memenuhi target pembelajaran (requirement pada saat penerimaan peegawai), jika tidak maka kembali ke peraturan 7 atau 6h.</span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"><o:p></o:p></span></div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-6476678301871970612011-04-13T10:15:00.000-07:002011-04-13T10:15:21.962-07:00Prosedur Pendirian Badan Usaha Bidang IT<div style="text-align: justify;">Mempekerjakan konsultan sudah menjadi hal yang biasa terjadi dalam membangung sebuah bisnis kecil dan menengah untuk mendapatkan pendapatan efek biaya yang rendah. Jika dipertimbangkan dari segi biaya tentunya akan lebih baik kita mempekerjakan pegawai / konsultan sementara (out source) dibandingkan mempekerjakan pegawai tetap yang sudah ahli.</div><div style="text-align: justify;">Sebagai pegawai konsultan IT, kita memiliki beberapa pilihan untuk mencari pekerjaan, kita memilih untuk bergabung dalam perusahaan kerja yang akan mengout source atau kira berdiri sendiri sebagai konsultan independent.</div><div style="text-align: justify;">Mungkin manfaat terbesar dari freelance konsultan IT adalah selain gaji yang cukup besar, kita juga dapat bekerja hanya bila kita mau</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Prosedur pendirian badan usaha di Bidang IT </div><div style="text-align: justify;">Pendirian suatu badan usaha dapat berupa BUMN ataupun PT, kedua badan usaha tersebut tidak sembarang dalam pembentukannya. Kedua badan usaha tersebut haruslah berbadan hokum yang jelas agar tidak ada masalah yang akan timbul dikemudian hari. Persyaratan-persyaratan tersbut tertuang dalam peraturan dan perjanjian dan perizinan yang jelas.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">1.Pengurusan izin pendirian</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);</div><div style="text-align: justify;">• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);</div><div style="text-align: justify;">• Bukti diri.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.</div><div style="text-align: justify;">• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.</div><div style="text-align: justify;">• Izin Domisili.</div><div style="text-align: justify;">• Izin Gangguan.</div><div style="text-align: justify;">• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</div><div style="text-align: justify;">• Izin dari Departemen Teknis</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2. Pengesahan menjadi badan hukum</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">3. Penggolongan menurut bidang yang dijalani.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">4. Mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain</div><div style="text-align: justify;">yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">• Tugas dan lingkup pekerjaan</div><div style="text-align: justify;">• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan</div><div style="text-align: justify;">• Harga borongan pekerjaan</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sumber : http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&tl=id&u=http%3A%2F%2Fwww.gofreelance.com%2Fconsulting%2Fit-consulting-contract.html&anno=2</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt</div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-21202298363392311592011-04-13T08:51:00.001-07:002011-04-14T06:02:45.675-07:00Profesi dan Job Desk yang berkaitan di bidang IT<link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
-->
</style> <br />
<div class="MsoNormal">Berikut ini akan dijelaskan mengenai beberapa jenis profesi atau pekerjaan yang berhubungan dengan bidang IT beserta tugas dan tanggung jawab yang diembannya.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal">Jenis Profesi yang pertama yaitu :</div><div class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style> </div><ol start="1" style="margin-top: 0in;" type="1"><li class="MsoNormal"><b>IT Programmer, </b>Bertanggung jawab sebagai pembuat dan pengembang system yang berada di suatu perusahaan, pembutan perangkat-perangkat lunak yang dirasa perlu dalam suatu perusahaan.</li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Analyst Programmer, </b>merancang, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem. Setelah <b>Analyst Programmer</b> merancang suatu program atau project merka akan menyerahkannya ke bagian IT programmer yang hasil akhirnya nani akan dianalisis kembali apakah sudah sesuai dengan keinginan dan tujuan yang ingin dicapai atau belum.<o:p></o:p> </li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Web Designer, </b>mengembangkan rancangan design aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut. Konten-konten yang diperlukan sebelumnya sudah di tentukan oleh bagian analyst atau pihak perusahaan, sehingga designer sudah tahu pasti apa saja yang akan dibuatnya.</li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>IT Executive, </b>memelihara standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.</li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>IT Support, </b>tanggung jawabnya ialah : mendukung segala kegiatan perkantoran yang menyangkut masalah IT / Komputer Seperti :<o:p></o:p> <div class="MsoNormal"><br />
</div><ol start="1" style="margin-top: 0in;" type="1"><ul style="margin-top: 0in;" type="circle"><li class="MsoNormal">Menyelesaikan permintaan bantuan IT.<o:p></o:p></li>
<li class="MsoNormal">Membeli perangkat keras / Komputer karena dianggap mengerti spesifikasi, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.<o:p></o:p></li>
<li class="MsoNormal">Instalasi, dan maintenance perangkat keras maupun lunak yang telah tersedia.<o:p></o:p></li>
</ul></ol><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;">Mengatur dan menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan di setiap department</span></li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Network Administrator, </b>Bertanggung jawab mengenai pemasangan, konfigurasi dan perawatan jaringan LAN maupun WAN, yang terdapat di suatu perusahaan sehingga setiap orang di dalam kantor tersbut dapat terkoneksi dengan baik<o:p></o:p> <span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;"> </span></li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Database Administrator, </b>bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.<o:p></o:p> <span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;"> </span></li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>IT Administrator, </b>menyediakan administrasi yang meliputi LAN, WAN dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknisnya.<o:p></o:p> <span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;"> </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;"> </span><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>IT Manager, </b>mengatur kelancaran dari sistem IT, troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT, dan sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan dan tugas yang paling penting adalah sebagai pengambil keputusan dalam suatu tindakan yang akan diambil. </li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Bussiness Development Manager, </b>secara umum mengetahui kebutuhan akan pelanggan, memiliki ketajaman yang diperlukan dalam menopang dan menguntungkan bisnis, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.</li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Account Manager, </b>bertanggung jawab untuk kemajuan penjualan suatu solusi dan / atau produk serta target pendapatan.<o:p></o:p> </li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>ERP Consultant, </b>memberikan konsultasi teknis pada implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses. Biasanya orang yang bekerja di bidang ini sudah memiliki pengalaman yang cukup lama di bidang ERP<o:p></o:p> </li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Helpdesk Analyst, </b>menjadi pendukung end user ketika mengalami suatu masalah yang nantinya akan diteruskan ke bagian pengembang baik melalui email atau informasi lainya yang nantinya akan dilakukan berbagai perbaikan, setelah masalah terpecahkan maka bagian helpdesk akan menginformasikan kepada end user tersbut.<o:p></o:p> </li>
<li class="MsoNormal"><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:503783552;
mso-list-template-ids:-396584602;}
@list l0:level2
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:o;
mso-level-tab-stop:1.0in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:"Courier New";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Systems Engineer, </b>menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.<o:p></o:p> </li>
<li class="MsoNormal"><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:627779140;
mso-list-template-ids:1625200636;}
@list l0:level1
{mso-level-tab-stop:40.5pt;
mso-level-number-position:left;
margin-left:40.5pt;
text-indent:-.25in;}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style><b>Profesi dan Job Desk Bidang IT di Negara Lain<o:p></o:p></b> <div class="MsoNormal"><b>US :</b><o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 40.5pt; text-indent: -0.25in;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span><b>Network Administrator, </b>Tidak jauh berbeda dengan yang berada di Indonesia Network Administrtor / Administrator jaringan<b> </b>bertanggung jawab untuk menyiapkan, menginstalasi, dan memonitor jaringan LAN dan WAN, melakukan berbagai evaluasi, pemeliharaan, instalasi, dan tugas-tugas pelatihan untuk memastikan kinerja jaringan komputer perusahaan dan memenuhi kepuasan pengguna.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 40.5pt; text-indent: -0.25in;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span><b>IT Manager, </b>Bertanggung jawab memberi arahan dan mengawasi kinerja karyawan, khususnya yang berada di department IT. Mengambil segala keputusan suatu pekerjaan / project yang dikerjakan atau diterima. Selain itu IT manager juga memastikan system berjalan lancar dan menyediakan segala fasilitas pendukung yang diperlukan agar setiap yang berada di departementnya dapat melakuka kerjanya dengan baik. Tentunya IT manager harus memahami dan mengerti setiap pekerjaan yang dilakukan dalam departementnya agar setiap pekerjaan dapat di kontrol dan diawasi.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 40.5pt; text-indent: -0.25in;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span><b>Database Administrator, </b>Database Administrator bertugas mengidentifikasi kebutuhan klien dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan melalui data penelitian yang tepat, mengumpulkan data, mengorganisasikannya, dan mengelolanya. Database Administrator mengembangkan database komputer dan mengaturnya, termasuk menulis instruksi yang tepat melalui bahasa pemrograman komputer untuk mengumpulkan dan memilah data yang relevan. Database Administrator memastikan bahwa sistem komputer dan database bekerja dengan baik sebagaimana mestinya, hal ini dikenal sebagai database performance tuning. Database Administrator menguji sistem database untuk memastikan bahwa mereka bekerja dengan benar, memastikan mem-back up data yang dilakukan secara berkala dalam kasus data akan hilang atau hancur, memulihkan data yang hilang atau rusak.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 40.5pt; text-indent: -0.25in;">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span><b>Programmer Analyst, </b>Bertugas memeriksa / mengaudit pekerjaan IT programmer. Analyst bertanggung jawab untuk menginterprestasi coding pekerjaan Software Engineer dan menjalankannya dengan sebuah komputer, mengujinya, meng-encoding, mendokumentasikan, dan men-debug program. Jika masih terjadi kesalahan maka Programmer Analyst akan memetakan kesalahan tersebut dan membuat draft apa saja yang harus dilakukan dan menentukan metode pengerjaannya yang selanjutnya akan diserahkan kepada IT programmer.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 40.5pt; text-indent: -0.25in;">5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span><b>Project Manager,</b> Seringkali terdiri dari tim departemen user, wakil perusahaan departemen IT, komputer dan vendor jaringan, software OS dan vendor database dan vendor aplikasi, IT Project Manager membawa semua sumber daya yang diperlukan bersama-sama untuk komisi sistem baru dalam waktu singkat dan dengan biaya minimal bagi perusahaan. Mengambil keputusan dalam segala tindakan dalam project.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 40.5pt; text-indent: -0.25in;">6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span><b>System Engineer, M</b>emastikan bahwa semua sistem perusahaan berfungsi dengan lancar, memastikan bahwa setiap karyawan perusahaan semakin mampu untuk data tertentu, dan memastikan bahwa departemen IT perusahaan berjalan lancar.<br />
<br />
<br />
<br />
<o:p>Sumber</o:p></div></li>
</ol><a href="http://www.pdfqueen.com/html/aHR0cDovL3pha2ktbWF0aC53ZWIudWdtLmFjLmlkL21hdGVtYXRpa2EvZXRpa2FfcHJvZmVzaS9zdGFuZGFyaXNhc2lfZGFuX3NlcnRpZmlrYXNpLnBkZg==">http://www.pdfqueen.com/html/aHR0cDovL3pha2ktbWF0aC53ZWIudWdtLmFjLmlkL21hdGVtYXRpa2E</a>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-10887270879975563172011-04-02T16:33:00.000-07:002011-04-02T16:33:58.337-07:00COCOMO (Constructive Cost Model )<div style="text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://www.seminarppt.com/wp-content/themes/NeoPPT%20V2/images/xlogo.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="http://www.seminarppt.com/wp-content/themes/NeoPPT%20V2/images/xlogo.png" width="320" /></a></div>Constructive Cost Model (COCOMO) Merupakan algoritma estimasi biaya perangkat lunak model yang dikembangkan oleh Barry Boehm. Model ini menggunakan rumus regresi dasar, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek proyek saat ini.<br />
<b> </b><br />
<br />
<u><i><b>Sejarah Singkat COCOMO</b></i></u> </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. 's Book ekonomi Software engineering sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses software umum pembangunan di 1981.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Referensi untuk model ini biasanya menyebutnya COCOMO 81. Pada tahun 1997 COCOMO II telah dikembangkan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 2000 dalam buku Estimasi Biaya COCOMO II Software dengan COCOMO II. adalah penerus dari COCOMO 81 dan lebih cocok untuk mengestimasi proyek pengembangan perangkat lunak modern. Hal ini memberikan lebih banyak dukungan untuk proses pengembangan perangkat lunak modern, dan basis data proyek diperbarui. Kebutuhan model baru datang sebagai perangkat lunak teknologi pengembangan pindah dari batch processing mainframe dan malam untuk pengembangan desktop, usabilitas kode dan penggunaan komponen software off-the-rak. Artikel ini merujuk pada COCOMO 81.</div><div style="text-align: justify;"><u><i><b><br />
</b></i></u><br />
<u><i><b>Pengertian COCOMO</b></i></u></div><div style="text-align: justify;"><br />
COCOMO terdiri dari tiga bentuk hirarki semakin rinci dan akurat. Tingkat pertama, Basic COCOMO adalah baik untuk cepat, order awal, kasar estimasi besarnya biaya perangkat lunak, namun akurasinya terbatas karena kurangnya faktor untuk memperhitungkan perbedaan atribut proyek (Cost Drivers). Intermediate COCOMO mengambil Driver Biaya ini diperhitungkan dan Rincian tambahan COCOMO account untuk pengaruh fase proyek individu.<br />
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><u><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><b>Model Jenis COCOMO</b></span></i></u></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><u><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><b> </b></span></i></u></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Ada tiga model cocomo, diantaranya ialah:</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">1. Dasar Cocomo</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <br />
Dengan menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi dihitung berdasarkan perkiraan DSI. <br />
<br />
Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase. Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah, sedang, besar, sangat besar). </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:</span></div><ul><li><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Proyek organik</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <b>(<i>organic mode</i>) </b>Adalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.</span></li>
<li><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Proyek sedang</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <b>(<i>semi-detached mode</i>)</b>Merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda</span></li>
<li><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 7pt;"> </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Proyek terintegrasi (<i>embedded mode</i>)</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat </span></li>
</ul><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Model COCOMO dasar ditunjukkan dalam persamaan 1, 2, dan 3 berikut ini:</span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://yayuk05.files.wordpress.com/2007/11/c1.jpg?w=655" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://yayuk05.files.wordpress.com/2007/11/c1.jpg?w=655" /></a></div><br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"> </span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">keterangan </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"></span>:</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </div><ul type="disc"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">E : </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">besarnya usaha (orang-bulan)</span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">D : </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">lama waktu pengerjaan (bulan)</span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">KLOC : </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">estimasi jumlah baris kode (ribuan)</span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">P </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <b>:</b> jumlah orang yang diperlukan. </span></li>
</ul><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">2. Intermediate Cocomo</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"> <br />
Persamaan estimasi sekarang mempertimbangkan (terlepas dari DSI) 15 pengaruh faktor-faktor; ini adalah atribut produk (seperti kehandalan perangkat lunak, ukuran database, kompleksitas), komputer atribut-atribut (seperti pembatasan waktu komputasi, pembatasan memori utama), personil atribut ( seperti aplikasi pemrograman dan pengalaman, pengetahuan tentang bahasa pemrograman), dan proyek atribut (seperti lingkungan pengembangan perangkat lunak, tekanan waktu pengembangan). Tingkat pengaruh yang dapat diklasifikasikan sebagai sangat rendah, rendah, normal, tinggi, sangat tinggi, ekstra tinggi; para pengganda dapat dibaca dari tabel yang tersedia. </span><br />
<br />
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">3. Detil Cocomo </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><br />
</span> <span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Dalam hal ini adalah rincian untuk fase tidak diwujudkan dalam persentase, tetapi dengan cara faktor-faktor pengaruh dialokasikan untuk fase. Pada saat yang sama, maka dibedakan menurut tiga tingkatan hirarki produk (modul, subsistem, sistem)</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">, </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">produk yang berhubungan dengan faktor-faktor pengaruh sekarang dipertimbangkan dalam persamaan estimasi yang sesuai. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Selain itu detail cocomo dapat </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">menghubungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL</span></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
Sumber :<br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"> </span><br />
1. http://haryanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/16705/estimas1.pdf<br />
<br />
2. http://kur2003.if.itb.ac.id/file/Manajemen%20Proyek.pdf<br />
<br />
3. http://iwayan.info/Lecture/PengelProySI_S1/BukuAjar/PPSI_BAB13.pdf<br />
<br />
4. http://www.dicyt.gub.uy/pdt/files/6.2.1_-_cocomo_model.pdf<br />
<br />
5. http://www.ifi.uzh.ch/req/courses/seminar_ws02/reports/Seminar_4.pdf<br />
<br />
6. http://www.cs.uwaterloo.ca/~apidduck/se362/Lectures/cocomo.pdf</div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-51390509080199165272011-03-20T23:23:00.000-07:002011-03-20T23:23:49.589-07:00The Power of "Open Source"<link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Papyrus;
panose-1:3 7 5 2 6 5 2 3 2 5;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:script;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}
@font-face
{font-family:Perpetua;
panose-1:2 2 5 2 6 4 1 2 3 3;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}
@font-face
{font-family:Thorndale;
mso-font-alt:"Times New Roman";
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:1 0 0 0 159 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
h1
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-link:"Heading 1 Char";
mso-style-next:Normal;
margin-top:12.0pt;
margin-right:0in;
margin-bottom:3.0pt;
margin-left:0in;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
page-break-after:avoid;
mso-outline-level:1;
font-size:16.0pt;
font-family:"Arial","sans-serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-font-kerning:16.0pt;
mso-ansi-language:EN-GB;
font-weight:bold;}
h2
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-link:"Heading 2 Char";
mso-style-next:Normal;
margin-top:12.0pt;
margin-right:0in;
margin-bottom:3.0pt;
margin-left:0in;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
page-break-after:avoid;
mso-outline-level:2;
font-size:14.0pt;
font-family:"Arial","sans-serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-GB;
font-weight:bold;
font-style:italic;}
p.MsoFootnoteText, li.MsoFootnoteText, div.MsoFootnoteText
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-link:"Footnote Text Char";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:6.0pt;
margin-left:0in;
text-align:justify;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Thorndale","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-GB;}
span.MsoFootnoteReference
{mso-style-noshow:yes;
vertical-align:super;}
p.MsoBlockText, li.MsoBlockText, div.MsoBlockText
{mso-style-noshow:yes;
margin-top:0in;
margin-right:64.3pt;
margin-bottom:6.0pt;
margin-left:45.0pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Arial","sans-serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-GB;
font-style:italic;}
a:link, span.MsoHyperlink
{mso-style-priority:99;
color:blue;
mso-themecolor:hyperlink;
text-decoration:underline;
text-underline:single;}
a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
color:purple;
mso-themecolor:followedhyperlink;
text-decoration:underline;
text-underline:single;}
p
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-margin-top-alt:auto;
margin-right:0in;
mso-margin-bottom-alt:auto;
margin-left:0in;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}
span.Heading1Char
{mso-style-name:"Heading 1 Char";
mso-style-unhide:no;
mso-style-locked:yes;
mso-style-link:"Heading 1";
mso-ansi-font-size:16.0pt;
mso-bidi-font-size:16.0pt;
font-family:"Arial","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Arial;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-hansi-font-family:Arial;
mso-bidi-font-family:Arial;
mso-font-kerning:16.0pt;
mso-ansi-language:EN-GB;
font-weight:bold;}
span.Heading2Char
{mso-style-name:"Heading 2 Char";
mso-style-noshow:yes;
mso-style-unhide:no;
mso-style-locked:yes;
mso-style-link:"Heading 2";
mso-ansi-font-size:14.0pt;
mso-bidi-font-size:14.0pt;
font-family:"Arial","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Arial;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-hansi-font-family:Arial;
mso-bidi-font-family:Arial;
mso-ansi-language:EN-GB;
font-weight:bold;
font-style:italic;}
span.FootnoteTextChar
{mso-style-name:"Footnote Text Char";
mso-style-noshow:yes;
mso-style-unhide:no;
mso-style-locked:yes;
mso-style-link:"Footnote Text";
mso-ansi-font-size:10.0pt;
mso-bidi-font-size:10.0pt;
font-family:"Thorndale","serif";
mso-ascii-font-family:Thorndale;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-hansi-font-family:Thorndale;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-GB;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
/* Page Definitions */
@page
{mso-footnote-separator:url("file:///C:/Users/FARIZ~1.RIR/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fs;
mso-footnote-continuation-separator:url("file:///C:/Users/FARIZ~1.RIR/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fcs;
mso-endnote-separator:url("file:///C:/Users/FARIZ~1.RIR/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") es;
mso-endnote-continuation-separator:url("file:///C:/Users/FARIZ~1.RIR/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") ecs;}
@page WordSection1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.WordSection1
{page:WordSection1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:156045362;
mso-list-template-ids:89145578;}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style> <br />
<div class="MsoNormal"><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 14pt; line-height: 115%;">Sebelum kita mambahas lebih dalam tentang open source mari kita mengenal dan memahami pengertian dan syarat-syarat open source :<o:p></o:p></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: Papyrus;"> </span><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux. <o:p></o:p></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.<o:p></o:p></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Pengembangan open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.<o:p></o:p></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Dengan pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet. Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser pun kepada pengembang software tersebut.<o:p></o:p></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Free software disini juga bukan program kacangan. Anggapan bahwa barang yang gratis jelek kualitasnya tidak berlaku buat free software. Karena sudah terbukti kehandalannya. Dan karena free software berbasis open source maka software tersebut sudah melalui proses perbaikan yang terus menerus. Jadi tidak ada alasan tidak mau menggunakan free software ini dengan alasan kualitasnya yang tidak baik.<o:p></o:p></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Dengan karakteristik yang telah disebutkan di atas maka tidak salah apabila kita menaruh harapan pada open source ini sebagai platform alternatif yang bisa kita gunakan dalam komputer kita. Penerapan pola open source di Indonesia juga dapat menghilangkan pemakaian software komersial secara ilegal dan memungkinkan bangsa <st1:country-region st="on"><st1:place st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> dikenal karya ciptanya dengan ikut mengembangkan open source software.<o:p></o:p></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Namun perlu diingat bahwa open source berbeda dengan free lisence, program atau software open source mempublish seluruh coding agar bisa dikembangkan lagi menjadi program yang lebih baik dan menghilangkan bug yang masih ada, namun program free lisence hanya menggtariskan program tersebut untuk dipakai semua orang tanpa mempublish coding sehingga tidak dapat diubah lagi oleh orang lain.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12pt;">Syarat-syarat suatu program open source harus memenuhi kategori sebagai berikut :</span></i></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12pt;"><o:p></o:p></span></b></div><ol start="1" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Distribusi Ulang Gratis<br />
Lisensi distribusi tidak melarang pihak manapun untuk menjual atau memberikan <i>software</i> sebagai bagian dari distribusi <i>software</i> terpadu yang memuat program-program dari beberapa sumber yang berbeda. Lisensi seharusnya tidak mensyaratkan royalti atau biaya lain untuk hal tersebut. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0.5in;"><br />
</div><ol start="2" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Kode Sumber<br />
Program harus menyertakan kode sumber, dan harus mengizinkan distribusi kode sumber sebagaimana distribusi bentuk terkompilasinya. Jika sebuah produk tidak didistribusikan dengan kode sumbernya, harus ada sarana yang terpublikasi baik untuk mendapatkan kode sumber dengan mudah. Kode sumber harus dalam bentuk yang memudahkan <i>programmer</i> untuk memodifikasi program tersebut. Bentuk intermediet, seperti output preprosesor atau translator tidak diperbolehkan. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><br />
</div><ol start="3" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Kerja Turunan<br />
Lisensi harus mengizinkan modifikasi dan penerusan hasil kerja oleh orang lain, serta harus mengizinkannya untuk didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan software aslinya. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><br />
</div><ol start="4" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Integritas Penulis Kode Sumber<br />
Lisensi dapat melarang kode sumber untuk didistribusikan ulang dalam bentuk termodifikasi hanya jika lisensi mengizinkan distribusi <i>file-file</i> tambahan beserta kode sumber untuk tujuan memodifikasi progran pada masa pembangunan. Lisensi harus secara eksplisit mengizinkan distribusi <i>software</i> yang dibangun dari modifikasi kode sumber. Lisensi mungkin mensyaratkan hasil kerja turunan untuk menggunakan nama atau versi yang berbeda dari software aslinya. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><br />
</div><ol start="5" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Tak Ada Diskriminasi terhadap Pribadi atau Golongan<br />
Lisensi tidak boleh mendiskriminasi pribadi atau golongan manapun. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><br />
</div><ol start="6" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Tak Ada Diskriminasi terhadap Bidang atau Usaha Tertentu<br />
Lisensi tidak boleh melarang siapapun untuk memanfaatkan program dalam bidang atau usaha tertentu. Misalnya, tidak boleh melarang program untuk digunakan di bidang bisnis, atau digunakan dalam riset genetika. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><br />
</div><ol start="7" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Distribusi Lisensi<br />
Hak-hak yang dimiliki oleh program harus dapat diaplikasikan oleh semua orang yang menerima distribusi program tersebut, tanpa perlu penambahan lisensi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><br />
</div><ol start="8" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Lisensi Tidak Spesifik untuk Satu Produk<br />
Hak-hak yang dimiliki program bukan karena program tersebut menjadi bagian distribusi <i>software</i> tertentu. Jika program tersebut dipisahkan dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan di bawah lisensi program, semua pihak yang menerima distribusi tersebut mempunyai hak yang sama sebagaimana hak yang dipunyai oleh distribusi software asal. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><br />
</div><ol start="9" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Lisensi Tidak Membatasi <i>Software</i> Lain<br />
Lisensi tidak boleh melakukan pembatasan terhadap <i>software</i> lain yang didistribusikan bersama dengan <i>software</i> yang diberi lisensi. Misanya, lisensi tidak boleh memaksa agar semua program lain yang didistribusikan melalui medium yang sama harus merupakan <i>open source software</i>. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><br />
</div><ol start="10" type="1"><li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt;">Lisensi Harus Netral terhadap Teknologi<br />
Tidak ada syarat lisensi yang merupakan predikat dari suatu teknologi atau gaya antarmuka tertentu. <o:p></o:p></span></li>
</ol><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><h1><span lang="EN-GB">Keuntungan dan kerugian Open Source<o:p></o:p></span></h1><div class="MsoNormal"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Produk open source dianggap selalu membawa keuntungan, khususnya oleh para promotor dari gerakan open source ini. Di sini lain, para anti-open source menunjukkan kerugian atau kelemahan dari open source. Mari kita kaji beberap keuntungan dan kekurangan open source.<o:p></o:p></span></div><h2><span lang="EN-GB">Keuntungan<o:p></o:p></span></h2><div class="MsoNormal"><b>Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan proyek</b>. <o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur pokok dalam software development. Proyek open source biasanya menarik banyak developer. Sebagai contoh, pengembangan server web Apache<a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=3949519177061304484#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;">[1]</span></span></span></a> menarik ribuan orang untuk ikut mengembangan dan memantau.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><b>Kesalahan (<i>bugs</i>, <i>error</i>) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki</b>.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";"> Karena jumlah developernya sangat banyak dan tidak dibatasi, maka kemungkinan untuk mendeteksi bugs lebih besar. Visual inspection (eye-balling) merupakan salah satu metodologi pencarian bugs yang</span> <span style="font-family: "Perpetua","serif";">aling efektif. Selain itu, karena source code tersedia, maka setiap orang dapat mengusulkan perbaikan tanpa harus menunggu dari vendor.</span><o:p></o:p></div><div class="MsoBlockText"><span lang="EN-GB">"Given enough eyeballs, all bugs are shallow. (Linus Torvalds)” <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><b>Kualitas hasil lebih terjamin</b>.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";"> Karena banyaknya orang yang melakukan evaluasi, kualitas produk dapat lebih baik. Sebagai contoh, Apache merupakan web server open source yang paling banyak digunakan orang di dunia. Namun hal ini hanya berlaku untuk produk open source yang ramai dikembangkan orang. Tidak selamanya produk open source dikembangkan oleh banyak orang. Ada banyak produk open source yang dikembangkan oleh individual saja.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><b>Lebih aman (secure).<o:p></o:p></b></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";"> Dikarenakan sifatnya yang terbuka, maka produk open source dapat dievaluasi oleh siapa pun. <i>Public scrutinity</i> merupakan salah satu komponen penting dalam bidang security. Secara umum memang open source memiliki potensi untuk lebih aman meskipun dia tidak terjadi secara otomatis. Hal ini tercapai bila <i>security by obscurity</i> bukan menjadi tujuan utamanya. (Lihat bagian Referensi, artikel Peter Neumann) <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><b>Hemat biaya</b>.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";"> Sebagian besar developer ini tidak dibayar/digaji. Biaya dapat dihemat dan digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditunda, seperti misalnya membeli server untuk hosting web.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><b>Tidak mengulangi development</b>.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Pengulangan (re-inventing the wheel) merupakan pemborosan. Adanya source code yang terbuka membuka jalan bagi seseorang programmer untuk melihat solusi-solusi yang pernah dikerjakan oleh orang lain. Namun pada kenyataannya tetap banyak pengulangan. Lihat situs Freshmeat.net untuk mengetahui banyaknya produk yang memberikan solusi yang sama.<o:p></o:p></span></div><h2><span lang="EN-GB">Kekurangan<o:p></o:p></span></h2><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;"><b>Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan open source</b>. <o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Salah satu keuntungan utama dari gerakan open source adalah adanya ketersediaan source code. Namun ketersediaan ini menjadi sia-sia apabila SDM yang ada tidak dapat menggunakannya, tidak dapat mengerti </span><span style="font-family: "Perpetua","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">source code tersebut. SDM yang ada ternyata hanya mampu menggunakan produk saja. Jika demikian, maka tidak ada bedanya produk open source dan yang <i>proprietary</i> dan tertutup.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><b>Tidak adanya proteksi terhadap HaKI</b>.<o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";"> Kebanyakan orang masih menganggap bahwa source code merupkan aset yang harus dijaga kerahasiannya. Hal ini dikaitkan dengan besarnya usaha yang sudah dikeluarkan untuk membuat produk tersebut. Karena sifatnya yang terbuka, open source dapat di-<i>abuse</i> oleh orang-orang untuk mencuri ide dan karya orang lain.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>Perkembangan Software Tergantung Orang</b><o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Karena program open source tidak dikembangkan oleh suatu perusahaan tertentu melainkan dari beberapa orang yang mengerti dan ahli dibindangnya membuat program open source berkembang tergantung oleh orang-orang tersebut yang berbaik hati mengembangkan dan mau men-share hari kembanganannya ke public<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>Masih Banyak Program yang Tidak Stabil<o:p></o:p></b></div><div class="MsoNormal"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Karena beberapa program dikembangkan bukan dari suatu perusahaan melainkan dari orang-orang yang berbaik hati maka setiap perkembangan langsung dapat dipublish karena mereka tidak memikirkan nama baik suatu perusahaan maka tidak jarang perkembangan tersebut masih banyak yang belum mencapai tahap sempurna dan masih terdapat beberapa bug.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>Tidak Ada Pihak yang Bertanggung Jawab<o:p></o:p></b></div><div class="MsoNormal"><span style="font-family: "Perpetua","serif";">Rusaknya suatu program/software bahkan mungkin suatu hardware tidak ada yang bertanggung jawab. Karena program open source tidak memiliki pemilik yang dapat disalahkan ataupun dituntut.</span><o:p></o:p></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Jadi alasan mengapa kita menggunakan open source sudah jelas bahwa lebih banyak keuntungannya dibanding mudharatnya.. :D<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Disamping lebih aman, tentunya program open source lebih murah bahkan tidak menggunakan biaya sama sekali dibanding kita harus membeli sebuah software berbayar yang harganya bisa mencapai angka jutaan, bahkan dapat dibatasi waktu juga, bayangkan jika sebuah perusahaan menggunakan program open source, berapa biaya yang dapat mereka simpan untuk efisiensi atau untuk dialokasikan pada keperluan lain, untuk iklan misalnya, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan jauh lebih maju<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Papyrus; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Sumber :<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Papyrus; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><a href="http://www.cert.or.id/%7Ebudi/courses/ec7010/dikmenjur/winarso-report.doc">http://www.cert.or.id/~budi/courses/ec7010/dikmenjur/winarso-report.doc</a><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Papyrus; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><a href="http://ione007.files.wordpress.com/2008/12/keuntungan-dan-kerugian-open-source.doc">http://ione007.files.wordpress.com/2008/12/keuntungan-dan-kerugian-open-source.doc</a><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Papyrus; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><a href="http://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=18&ved=0CFAQFjAHOAo&url=http%3A%2F%2Felib.pdii.lipi.go.id%2Fkatalog%2Findex.php%2Fsearchkatalog%2FdownloadDatabyId%2F6936%2F6937.pdf&rct=j&q=keuntungan%20dan%20kekurangan%20open%20source%5Bpdf%5D&ei=XtmGTcv8LInEvQOO1fzCCA&usg=AFQjCNHOVZqowBAhfoGNs9KVPTdAI959lg&cad=rja">http://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=18&ved=0CFAQFjAHOAo&url=http%3A%2F%2Felib.pdii.lipi.go.id%2Fkatalog%2Findex.php%2Fsearchkatalog%2FdownloadDatabyId%2F6936%2F6937.pdf&rct=j&q=keuntungan%20dan%20kekurangan%20open%20source%5Bpdf%5D&ei=XtmGTcv8LInEvQOO1fzCCA&usg=AFQjCNHOVZqowBAhfoGNs9KVPTdAI959lg&cad=rja</a><o:p></o:p></span></div><div><br />
<hr align="left" size="1" width="33%" /><div id="ftn1"><div class="MsoFootnoteText"><br />
</div></div></div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-48014587916418757112011-03-15T18:48:00.000-07:002011-03-20T12:45:54.129-07:00Regulasi dan Cyberlaw di mata Internasional<link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Wingdings;
panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0;
mso-font-charset:2;
mso-generic-font-family:auto;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;}
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Cambria;
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1073741899 0 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
@font-face
{font-family:"Tempus Sans ITC";
panose-1:4 2 4 4 3 13 7 2 2 2;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:decorative;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
h2
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:9;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-link:"Heading 2 Char";
mso-style-next:Normal;
margin-top:10.0pt;
margin-right:0in;
margin-bottom:0in;
margin-left:0in;
margin-bottom:.0001pt;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan lines-together;
page-break-after:avoid;
mso-outline-level:2;
font-size:13.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-ascii-font-family:Cambria;
mso-ascii-theme-font:major-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:major-fareast;
mso-hansi-font-family:Cambria;
mso-hansi-theme-font:major-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:major-bidi;
color:#4F81BD;
mso-themecolor:accent1;
font-weight:bold;}
a:link, span.MsoHyperlink
{mso-style-priority:99;
color:blue;
text-decoration:underline;
text-underline:single;}
a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
color:purple;
mso-themecolor:followedhyperlink;
text-decoration:underline;
text-underline:single;}
p
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-margin-top-alt:auto;
margin-right:0in;
mso-margin-bottom-alt:auto;
margin-left:0in;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}
p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:.5in;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:0in;
margin-left:.5in;
margin-bottom:.0001pt;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:0in;
margin-left:.5in;
margin-bottom:.0001pt;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:.5in;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
span.Heading2Char
{mso-style-name:"Heading 2 Char";
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:9;
mso-style-unhide:no;
mso-style-locked:yes;
mso-style-link:"Heading 2";
mso-ansi-font-size:13.0pt;
mso-bidi-font-size:13.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-ascii-font-family:Cambria;
mso-ascii-theme-font:major-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:major-fareast;
mso-hansi-font-family:Cambria;
mso-hansi-theme-font:major-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:major-bidi;
color:#4F81BD;
mso-themecolor:accent1;
font-weight:bold;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page Section1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:1387799800;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:-1984675736 67698705 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l0:level1
{mso-level-text:"%1\)";
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<h2><span style="color: #3366ff;">Peraturan dan Regulasi Tentang Cyber Crime di Indonesia</span></h2><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black;">Indonesia masih belum mengatur tentang hukum dalam cyber crime, lalu bagaimana cara penegak hukum menangkap dan mempidanakan para pelaku kejahatan didunia maya ini. Berikut akan saya jelaskan mengenai hokum yang berlaku di Indonesia.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black;">(Correct me if I’m wrong :: maklum bukan orang hukum :D :: )<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: Wingdings;">:::::::</span><span style="color: black;">CMIIW</span><span style="color: black; font-family: Wingdings;">::::::::</span><span style="color: black;"> </span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana</span></b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Berikut adalah pasal-pasal yang mungkin bisa kita sangkutkan dengan cyber crime.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 362 KUHP<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">biasanya dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 378 KUHP<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pada pasal ini biasanyadapat dikenakan untuk kasus penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">3)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 335 KUHP<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Biasanya pada pasal ini dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">4)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 311 KUHP <o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal ini dapat kita kenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">5)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 303 KUHP<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pada pasal ini dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia. Sama seperti para pelaku judi di dunia nyata.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">6)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 282 KUHP <o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal ini dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang merupakan illegal<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">7)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 282 dan 311 KUHP <o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pada pasal ini dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Ariel “peterpan”.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">8)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 406 KUHP<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Para pelaku ini dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">b. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi</span></b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa , Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">a) Akses ke jaringan telekomunikasi</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">b) Akses ke jasa telekomunikasi</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi </span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">c. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan</span></b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk –Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah. </span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">d.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang</span></b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">e. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme</span></b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Salah satu ketentuan yang dapat dipedomani dalam hal barang bukti Adalah ketentuan pada pasal 36</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">KUHAP yang mengatur tentang barang bukti yang dapat disita yaitu :</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">1. Benda atau tagihan tersangka / terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Khususnya untuk kejahatan komputer dalam kegiatan perbankan maka dokumen – dokumen yang berhubungan dengan kegiatan operasional perbankan tersebut ( Aplikasi transfer, Voucher, Nota Debet / Kridit dan lain – lain ). Yang menjadi kendala adalah barang bukti berupa Sotware yang dapat dengan mudah dihilangkan atau dirusak, maka kecepatan dan ketepatan dalam bertindak hanya dapat dilakukan oleh petugas itu sendiri dalam hal ini penyidik tidak dapat berbuat banyak, apalagi jika laporan atau kasus berikutnya setelah berselang beberapa hari atau minggu.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Perlu diketahui, bahwa komputer dikenal sebagai “ THE UNSMOKING GUN “ yaitu senjata yang tidak meninggalkan bekas, tidak berhubungan langsung dengan korban, tidak menggunakan kekerasan namun dapat menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar dalam waktu yang sangat singkat. Memperhatikan uraian tersebut diatas, maka antisipasi ancaman dan penanggulangan Cyber Crime di Indonesia perlu dilakukan melalui pengkajian yang mendalam, terutama tentang penggunaan teknologi canggih dibidang komunikasi yang belum terwadahi dalam ketentuan perundang – undangan yang mampu memagari dan mencegah meluasnya Cyber Crime. Upaya yang dipandang perlu dalam rangka mengantisipasi terhadap meningkatnya ancaman Cyber Crime</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">dimasa yang akan datang baik secara tehnis maupun terhadap kualitas sumber daya manusianya. Antara lain dengan mewujudkan Corporate Scurity ( Kerja sama pengamanan ) berupa pengamanan industri ( Industrial Scurity ) yang tidak saja mencakup pengamanan pabrik, tetapi diartikan secara luas termasuk perbankan, hotel , pasar swalayan, Departemen Store, Kantor Kantor Pemerintah</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p> </o:p></span><b><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Regulasi cyber crime internasional</span></b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Belum ada hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini (paling tidak untuk saat ini). Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Kendati beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun hasil yang signifikan belum terwujud, terlebih belum tentu ada kesesuaian antara undangundang yang akan dibuat dengan kondisi sosial yang terjadi dimasyarakat. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negaranegara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum. </span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentan ITE. Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;“Pihak Negara-negara akan bekerjasama dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap Negara wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat berupa organisasi artau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara bersama-sama.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Implementasi dari konvensi ini adalah tertuang dalam pasal 34 ayat ;</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">1. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk legislatif dan tindakan-tindakan administratif sesuai dengan prinsip-prinsip dah hukum domestik, untuk menjamin kewajiban dalam konvensi ini.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">2. Pelanggaran yang sesuai dengan pasal 5.6, 8 dan 23 dalam pasal konvesi ini harus dibentuk dalam setiap negara untuk menghadapi kriminal yang mencakup wilayah transnaional baik pribadi maupun kelompok.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">3. Setiap negara harus mengadobsi konvensi ini.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Inilah yang mendasari dibuatnya sebuah hukum yang mengatur dalam mengatasi kejathatan transnasional dalam hal ini cyber crime. Konvensi Cybercrime Budapest, 23.XI.2001isinya merupakan kerjasama dengan negara lain pihak untuk Konvensi cyber Crime. Diyakinkan akan kebutuhan yang, seperti soal prioritas, pidana umum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">terhadap cybercrime, antara lain mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional. Sadar akan perubahan besar yang dibawa oleh digitalisation, konvergensi dan terus globalisasi komputer jaringan. Keprihatin dengan resiko bahwa komputer dan jaringan informasi elektronik dapat juga digunakan untuk melakukan pelanggaran pidana dan bukti-bukti yang</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Isi kesepakatan adalah :</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah :</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">a. “sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkait atau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">b. “komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">c. “layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan dari operator.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">d. “lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">a. substantif hukum pidana</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">b. Substansi Hukum Pidana</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">c. Prosedur Hukum</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">d. Yurisdiksi</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">3. Kerjasama Internasional</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">a. General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">b. General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">c. General prinsip yang berhubungan dengan bantuan</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">d. Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.</span><br />
<br />
<br />
<b><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Lalu bagaimana Hukum Cyber di Amerika??? </span></b><br />
<br />
<span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Sebagaimana kita tahu pusat teknologi yang terkenal terdapat di PAMAN SAM alias Amerika, bagaimana penegakan hukum tentang kejahatan dunia maya di negri Paman Sam ini?<br />
<br />
<br />
Pada bulan April 2002 di New Jersey, Amerika Serikat, seorang wanita bernama Patricia Barteck memanggil polisi ketika melihat seorang pria asing mengawasinya dari mobilnya yang diparkir di depan rumahnya. Pria tersebut mendatangi rumah Patricia karena mendapat undangan dari Internet untuk melakukan ‘fantasi perkosaan’. Sebenarnya, undangan ini dikeluarkan oleh ipar Patricia yang bernama Jonathan Gilberti. Jonathan menggunakan identitas, data-data fisik, dan alamat rumah Patricia untuk berpartisipasi dalam suatu sex fantasy chat room . Jonathan menggunakan media ini untuk menyatakan ‘keinginannya’ merealisasikan hasratnya untuk diperkosa.<br />
<br />
Beruntunglah Patricia segera meminta perlindungan polisi dan aparat hukum sehingga kejadian perkosaan tersebut tidak terjadi. Atas tindakan Jonathan yang membahayakan jiwa Patricia, ia dikenakan hukuman 10 tahun penjara. Proses pengadilan atas diri Jonathan dipenuhi dengan konflik dan perdebatan antara pengacara Jonathan dengan pihak penegak hukum. Masalah timbul ketika harus membuktikan / memberikan barang bukti bahwa telah terjadi suatu kejahatan. Bukti bahwa kejahatan di dunia maya adalah sesuatu yang nyata dan benar-benar membahayakan. Kasus Patricia Barteck mendapat perhatian dari parlemen dan Gubernur New Jersey, Richard Codey, yang pada akhirnya mengeluarkan “Internet Luring Statue”. Undang-undang ini berbunyi:<br />
<br />
Seseorang yang melakukan kejahatan tingkat ke-tiga adalah jika orang tersebut mencoba, melalui media elektronik atau yang lain, memancing atau mengimingi orang lain untuk masuk ke suatu kendaraan mobil/motor, tempat/gedung yang terisolasi, atau bertemu di suatu tempat dengan maksud melakukan pelanggaran / tindakan kriminal terhadap orang lain yang telah terpancing atau masuk dalam perangkap.<br />
<br />
Khusus tentang satu kejadian tersebut di atas saja, para legislator ditantang untuk mewujudkan suatu undang-undang yang adil, bijaksana dan tepat. Ada beberapa aspek yang perlu dipikirkan dengan mendalam, yakni:<br />
<br />
1. a. Bagaimana membuktikan suatu tindakan adalah ‘niat melakukan kejahatan’ versus ‘ekspresi fantasi belaka’? Mengingat salah satu kenyamanan di dunia maya adalah kebebasan menyampaikan, melontarkan dan mengekspresikan ide atau pendapat, maka sangat sulit bagi para legislator untuk menentukan tindakan yang boleh dikategorikan sebagai suatu kejahatan. Ada yang berpendapat sah-sah saja mempunyai ide yang sangat beda dari pendapat umum dan dituangkan ke dalam suatu situs. Jadi kembali lagi ke pertanyaan semula, sudah merupakan suatu kejahatankah bila seseorang menuliskan seksual fantasinya di internet?<br />
<br />
1. b. Andaikan ada suatu undang-undang cybercrime yang menyatakan bahwa ekspresi tertulis mengenai suatu tindakan asusila sudah merupakan kejahatan di Indonesia, bagaimana melakukan prosekusi terhadap penulisnya bila tulisan tersebut dilakukan di luar Indonesia? Padahal, korban berada di dalam wilayah hukum Indonesia. Demi memberikan proteksi kepada warga negara Indonesia, maka apakah kita berhak melakukan ekstensifikasi hukum ke negara lain?<br />
<br />
1. c. Dapatkah suatu email atau percakapan internet menjadi barang bukti yang cukup kuat dalam suatu kejahatan (mengingat identitas penulis email atau pelaku percakapan dapat saja palsu atau tidak benar)?<br />
<br />
1. d. Adalah suatu polemik bila suatu kejahatan mempunyai pilihan untuk dituntut dengan undang-undang yang dianggap ‘menguntungkan’. Contohnya, seseorang melakukan ancaman terhadap rekan kerjanya. Bila kejadian ini dilakukan oleh orang tersebut dengan menulis surat di kertas kemudian dikirimkan kepada rekannya, maka undang-undang yang menjeratnya adalah undang-undang pidana. Dalam hal ini, mungkin hukumannya adalah 3 tahun. Tetapi, bila dilakukan melalui email, maka undang-undang yang berlaku adalah undang-undang cybercrime di mana dapat diancam hukuman 4 tahun. Akan terasa aneh bila terdapat pilihan terhadap suatu kejahatan yang notabene sama.<br />
<br />
Seperti yang dikatakan sebelumnya, tantangan yang baru saja kita bahas hanya sebatas satu tipe kejahatan yang muncul di dunia Internet. Padahal ada banyak jenis kejahatan yang termasuk cybercrime. Untuk itulah diperlukan suatu tim khusus di dalam badan legislatif yang merumuskan berbagai aspek kejahatan, situasi dan penanganan hukum demi melindungi warga negaranya.<br />
<br />
II. DASAR PEMBENTUKAN CYBERCRIME LAW – Ketahanan & Keamanan Nasional<br />
<br />
Bentuk cybercrime sudah sedemikian banyak dan semakin tak dapat dihentikan kecanggihannya berkat kemajuan teknologi, sehingga masyarakat semakin terekspos dan tidak terlindungi. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kebutuhan akan undang-undang ini adalah juga untuk menjaga keamanan dan ketahanan nasional (national security).<br />
<br />
Seperti kita ketahui bahwa di atas jaringan / infrastruktur komputer terdapat jutaan aliran data yang terkoneksi dengan server (rumah data). Meskipun data-data tersebut telah dilindungi dengan peranti keras dan lunak yang paling mutakhir, namun tetap saja cybercrime dapat terjadi. Masalahnya justru bukan dikarenakan ada yang berhasil menembus jaringan (hacking), tetapi justru ada pihak-pihak dari dalam yang melakukan transportasi data secara ilegal (trade secret / industrial espionage). Kegiatan seperti ini popular disebut net-espionage.<br />
<br />
Hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam keamanan nasional adalah terorisme. Saat ini yang sudah terjadi di Indonesia adalah penggunaan email, chat-rooms dan website untuk melakukan kegiatan terorisme. Salah satu bentuk nyata kegiatan terorisme yang menggunakan Internet adalah aksi menebar fitnah / penghasutan, pengajaran cara merakit bom, pengiriman perintah eksekusi melalui email, dll.<br />
<br />
Masih ada banyak lagi bentuk-bentuk cybercrime yang perlu dibuatkan bentuk penanganan hukumnya, antara lain, fraud / pemalsuan identitas, penipuan, spam, harassment / threats / ancaman, perjudian, hacking, penyalah-gunaan password / akses ilegal, pelanggaran hak-cipta / patent online, pengiriman virus, intersepsi / pencurian data, penyalah gunaan sistem / jaringan maupun peranti pendukungnya.<br />
<br />
III. ASPEK PEMIKIRAN CYBERCRIME LAW<br />
<br />
Sebelum melangkah ke proses pembentukan undang-undang itu sendiri ada hal-hal yang perlu diketahui sejalan dengan adanya perubahan dari kondisi interaksi masyarakat dari sebelum ke sesudah adanya dunia maya. Perkembangan teknologi telah mengubah kebiasaan hidup dan memperluas lingkungan interaksi.<br />
<br />
Dalam konferensi ‘Digital Cops in A Virtual Environment’ yang diadakan oleh Yale University Law School, 26 -28 Maret 2004, dikatakan bahwa pergeseran ke lingkungan digital (digital environment) mengakibatkan 6 (enam) fenomena, yaitu:<br />
<br />
1. Perubahan Tempat Kejadian Perkara (crime scene).<br />
<br />
Tempat terjadinya kejahatan bukan lagi harus di suatu lokasi yang secara fisik ada, melainkan di situs web, ruang chatting, email atau di atas jaringan komputer.<br />
<br />
2. Lahirnya Bentuk-Bentuk Kejahatan Baru<br />
<br />
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, semakin mudahnya melakukan kejahatan yang meliputi penyalah gunaan informasi elektronik untuk terorisme, espionase, trafik data ilegal, penipuan identitas dll.<br />
<br />
3. Perubahan Secara Radikal Cara Pelaksanaan Penegakkan Hukum<br />
<br />
Mengingat bahwa kejadian di dunia maya ini sulit terdeteksi, maka perlu dipertimbangkan adanya suatu koloborasi dari masyarakat sipil dan aparat penegak hukum untuk melakukan suatu aksi. Ini berarti adanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengambil langkah hukum tertentu untuk menghalangi suatu kejahatan terjadi. Misalnya, bila ada suatu situs yang mempropagandakan terorisme atau pornografi, maka sebuah perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider / ISP) secara hukum dibenarkan untuk menutup situs tersebut. Hal ini melindungi ISP dari tuntutan yang bersifat diskriminasi atau penolakan terhadap layanan publik.<br />
<br />
4. Penyediaan Sarana Pengawasan Jaringan Moderen Bagi Penegak Hukum<br />
<br />
Di beberapa negara yang belum memberlakukan cybercrime law, maka teknik-teknik penyidikan yang menggunakan peralatan canggih belum dapat diterima di persidangan, seperti, alat penyadap jaringan. Meskipun alat penyadap jaringan tersebut dibutuhkan sebagai rekaman otentik terjadinya suatu pelanggaran, namun penggunaan alat ini dapat juga dinilai melanggar hak pribadi seseorang (privacy act). Jadi, perlu ditetapkan alat-alat elektronik / digital apa saja yang bisa digunakan untuk melakukan investigasi, menganalisa kejahatan, mengambil data, menelusuri jaringan dan melindungi infrastruktur masyarakat. Kekhawatiran sebagian besar masyarakat akan kehadiran peralatan tersebut adalah terciptanya suatu super-power control dari pemerintah terhadap kehidupan individu.<br />
<br />
5. Terjadinya Antisipasi & Tantangan Terhadap Bentuk Proses Legal<br />
<br />
Ruang pengadilan akan mengalami perubahan bentuk dengan dihadirkannya video conferencing. Ini berarti proses menjatuhkan sanksi hukum bisa dilakukan melalui internet pula. Namun bagaimana bila terjadi manipulasi jaringan selama proses tersebut sedang berlangsung yang mengakibatkan terjadi distorsi terhadap keputusan itu sendiri? Seperti halnya sekarang dengan sistem perpajakan di Indonesia di mana laporan tahunan oleh setiap wajib pajak boleh diberikan (malah dianjurkan) melalui online, maka ini berati memungkinkan untuk pengajuan segala bentuk laporan hukum juga boleh disampaikan melalui Internet.<br />
<br />
6. Timbulnya Kebebasan Politik Dalam Bentuk Hacktivism<br />
<br />
Di Amerika setiap warga mempunyai kebebasan untuk mengungkapkan pendapat. Seringkali kebebasan ini digunakan untuk melakukan indoktrinasi politik terhadap masyarakat luas. Di dunia cyber batasan antara kebebasan berpolitik ke kejahatan politik sulit dibendung. Informasi dari pihak tertentu dapat saja didiseminasikan kepada publik dengan paksa (email spamming). Kejahatan yang eksrim terjadi bila kebebasan ini dipakai untuk memasuk situs-situs lawan politiknya atau yang lebih halus adalah dengan cara ‘tidak sengaja’ mengirimkan ke konstituen lawan politik. Pemerintah Cina telah mengeluarkan suatu undang-undang yang memberikan aparat penegak hukum untuk melakukan filtering terhadap segala informasi yang berada di atas jaringan internet. Filtering ini adalah upaya kegiatan counter surveillance yang ditujukan demi keamanan nasional dan juga kestabilan politik.<br />
<br />
Pertimbangan dan pemikiran di atas tersebut masih bisa diperluas lagi dengan menyesuaikan kondisi di Indonesia. Mengingat di Indonesia juga terdapat produk hukum lain, seperti hukum adat dan hukum syariat Islam, maka kompleksitas pembentukan undang-undang ini dinilai cukup tinggi. Itulah sebabnya para legislator kita memerlukan bukan saja keahlian hukum-hukum yang ada di Indonesia, tetapi juga pakar-pakar teknologi informasi dalam menyusun cybercrime law.<br />
<br />
IV. ACUAN HUKUM INTERNASIONAL<br />
<br />
Setelah mempelajari hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dipersiapkan dalam mewujudkan cybercrime law, maka langkah selanjutnya adalah mempelajari dan mendalami bentuk-bentuk hukum yang telah ada di dunia internasional.<br />
<br />
4 Desember 2000 – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)<br />
<br />
PBB membuat suatu resolusi khusus yang mengatur cybercrime dan disetujui dalam General Assembly, yakni, Combating The Criminal Misuse Of Information Technologies, mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan penggunaan informasi dan perlindungan data / informasi bagi pemilik bila terjadi penyalah gunaan oleh orang lain.<br />
<br />
2001 – Council of Europe (CoE)<br />
<br />
Hampir di semua organisasi dan institusi internasional mengadopsi cybercrime law, namun organisasi yang paling siap mengimplementasikan hukum tersebut adalah Council of Europe (CoE). Produk hukum tersebut tertuang di dalam Council of Europe Convention On Cybercrime yang ditanda-tangani oleh 24 negara dan dibentuk di Budapest, Hungaria pada tahun 2001. Hukum tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2007. Keberadaan hukum ini menjadi acuan dari cybercrime law di negara dan institusi lain.<br />
<br />
19 April 2002 – European Union Council<br />
<br />
EU mengeluarkan Framework Decision On Attacks Against Information Systems dalam menanggulangi kejahatan cyber. Ada 3 (tiga) bahasan utama yang terdapat di dalam framework ini, yakni, akses sistem informasi, gangguan sistem dan interferensi data secara ilegal. Framework ini masih sangat terbatas pada kejahatan teknologi belum mencakup kejahatan sosial seperti pornografi.<br />
<br />
Selanjutnya berturut-turut organisasi yang membahas cybercrime laws adalah; APEC dalam pertemuan 17 November 2004 di Chile, The G-8 Group of States (Canada, Perancis, Jerman, Itali, Jepang, Rusia dan Inggris) – 11 May 2004,<br />
<br />
The Organization of American States (OAS) – 27 Februari 2006, dan masih akan diikuti oleh negara-negara lain.<br />
<br />
Pada tanggal 3 Agustus 2006, negara Amerika bergabung dengan Council of Europe dan memberikan ratifikasi atas Convention On Cybercrime. Hal ini menunjukkan keseriusan Amerika untuk mewujudkan cybercrime law yang bersifat internasional. Di dalam wilayah Amerika sendiri cybercrime law terus menerus mengalami penyempurnaan dan perubahan. Meskipun di setiap states mempunyai undang-undang khusus yang berlaku di wilayahnya, namun tetap saja diperlukan undang-undang di tingkat federal / pemerintah pusat dikarenakan kondisi cyber bersifat across the border.</span><br />
<br />
<span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";"><b>CHINA</b><br />
<br />
Masalah keamanan erat hubungannya dengan masalah hukum. Terminologi mulai banyak terdengar. Internet menghilangkan batas tempat dan waktu, dua asas yang cukup esensial di bidang hukum. Dimanakah batas teritori dari cyberlaw? Untuk siapakah cyberlaw dibuat? Biasanya hukum menyangkut citizen dari yuridiksi hukum tersebut. Cyberlaw biasanya terkait dengan Netizen. Untuk Indonesia, siapakah netizen Indonesia?<br />
<br />
Terhubungnya sebuah sistem informasi dengan Internet membuka peluang adanya kejahatan melalui jaringan komputer. Hal ini menimbulkan tantangan bagi penegak hukum. Hukum dari sebagian besar negara di dunia belum menjangkau daerah cyberspace. Saat ini hampir semua negara di dunia berlomba-lomba untuk menyiapkan landasan hukum bagi Internet. Tentunya banyak hal yang dapat dibahas, masalah lain seperti pajak (hal-hal yang berhubungan dengan perbankan dan bisnis), trademark, HaKI (Intellectual Property Rights atau IPR), dan yang tidak langsung terkait dengan masalah keamanan tidak dibahas di dalam buku ini.<br />
<br />
Dalam aplikasi e-commerce, misalnya, ada masalah yang berkaitan dengan hukum yaitu masalah privacy dan penggunaan teknologi kriptografi (seperti penggunaan enkripsi). Setiap negara memiliki hukum yang berlainan. Misalnya negara Amerika Serikat melarang ekspor teknologi enkripsi. Demikian pula pengamanan data-data yang berhubungan dengan bidang kesehatan sangat diperhatikan. Selain itu sistem perbankan setiap Negara memiliki hukum yang berlainan. Hal-hal inilah yang menyulitkan commerce yang melewati batas fisik negara.<br />
<br />
merupakan masalah tersendiri. Ambil contoh seseorang yang tertangkap basah melakukan cracking yang mengakibatkan kerugian finansial. Hu kuman apa yang dapat diberikan? Sebagai contoh, di Cina terjadi hukuman mati atas dua orang crackers yang tertangkap mencuri uang sebesar US$31.400 dari sebuah bank di Cina bagian Timur.</span><br />
<br />
<span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";">Berikut adalah beberapa contoh hukum cyber yang berlaku dibeberapa negara tentang kejahatan di dunia maya khususnya pada kasus pornografi<br />
<br />
<br />
<br />
Sarat dengan amanat nasional untuk melakukan “pendekatan kultural dan religius” : <br />
<ol><li>Seminar Hukum Nasional ke I / 1963 </li>
<li>Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama Terhadap Hukum Pidana Khusus (Denpasar, 19 Maret 1975) </li>
<li>Seminar Hukum Nasional Ke IV / 1979 </li>
<li>Pembaharuan Hukum Pidana Nasional 1980 </li>
<li>Seminar Hukum Nasional VI/1995 </li>
<li>Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII / 2003 </li>
</ol>Simposium “Pengaruh Kebudayaan/Agama Terhadap Hukum Pidana Khusus ” di Denpasar, 1975 (Evaluasi Hasil Penelitian) <br />
<ul><li>Pengaruh/unsur agama memegang peranan dalam menentukan norma-norma Hukum Pidana; </li>
<li>antara norma adat dan agama tidak dapat dibedakan di dalam delik adat; </li>
<li>norma agama/adat dalam kenyataannya sudah bersatu dengan putusan hakim sehari-hari; </li>
<li>pengaruh agama di beberapa daerah telah menjelma menjadi kesadaran hukum rakyat; </li>
</ul>Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional 1980 <br />
<ul><li> <div>Kriminalisasi dan dekriminalisasi harus sesuai dengan politik kriminal bangsa Indonesia, yaitu sejauh mana perbuatan tersebut :</div><ul><li>bertentangan dengan nilai-nilai fundamental dalam masyarakat dan </li>
<li>oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. </li>
<li> </li>
</ul></li>
<li> <div>Kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi mempertimbangkan faktor :</div><ul><li>Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban. </li>
<li>Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai </li>
<li>Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya. </li>
<li>Apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat. </li>
</ul></li>
</ul>Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII / 2003 <br />
<ul><li>Agama merupakan <b>sumber motivasi</b>, <b>sumber inspirasi</b>, dan <b>sumber evaluasi</b> yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berakhlak mulia, </li>
<li> <div>sehingga <b>wajib dikembangkan</b> upaya-upaya konkret dalam <b>muatan kebijakan pembangunan hukum nasional</b> yang dapat : </div><ul style="margin-left: 72pt;"><li>memperkuat landasan budaya keagamaan<b><br />
</b> </li>
<li>memfasilitasi perkembangan keberagamaan </li>
<li>mencegah konflik sosial<b><br />
</b>antar umat beragama </li>
</ul></li>
</ul>RESUME <br />
<ul><li> <div>Berdasarkan Seminar Pembangunan Hukum Nasional 2003 (lihat di atas), agama hendaknya menjadi : </div><ul style="margin-left: 72pt;"><li>Sumber motivasi; </li>
<li>Sumber inspirasi; </li>
<li>Sumber substantif (muatan/materi); </li>
<li>Sumber evaluasi. </li>
</ul></li>
</ul>RAMBU-RAMBU/PEDOMAN KEBIJAKAN GLOBAL <br />
Hasil Pertemuan Internasional (Kongres PBB) <br />
Intinya, menghimbau dilakukan :<b><br />
</b> <br />
<ul style="margin-left: 72pt;"><li><b>“</b>pendekatan filosofik/kultural”; </li>
<li>“pendekatan moral religius”; </li>
<li>“pendekatan humanis”;<b><br />
</b> </li>
<li>yang diintegrasikan ke dalam pendekatan rasional<b><br />
</b>yang berorientasi pada kebijakan <i>(“policy oriented approach”</i>). </li>
</ul><b>Laporan Kongres PBB ke V (1975)<br />
</b><br />
<ul style="margin-left: 72pt;"><li>“…. <i>it was necessary, in the long term, to rethink the whole of criminal policy in a spirit of rationalization, planning and democratization. ……………<b><br />
</b>criminal justice system should be transformed so as to be more responsive to contemporary social necessities,<b> the aspirations of the whole population </b>and the demands of a scientific evaluation of needs and means in preventing and containing criminality”<b><br />
</b>(halaman 20); </i> </li>
<li><i>“It was important that traditional forms of primary social control should be revived and developed</i>” (halaman 24). </li>
</ul><b>Laporan Kongres ke VI (1980)<br />
</b><br />
<ul style="margin-left: 72pt;"><li><i>“… development (berarti termasuk pembangunan di bidang hukum, pen.) was not criminogenic per se, but could become such if it was not rationally planned,<b> disregarded cultural and moral values</b>, and did not include integrated social defence strategies” (halaman 42); </i> </li>
<li><i>“… <b>the importation of foreign cultural patterns which did not harmonize with the indigenous culture had had a criminogenic effect</b></i>” (halaman 42); </li>
<li><i>Often, lack of consistency between laws and reality was criminogenic; the farther the law was removed from the feeling and the values shared by the community, the greater was the lack of confidence and trust in the efficacy of the legal system</i> (p. 45). </li>
</ul><b>Laporan Kongres PBB ke VII (1985)<br />
</b><br />
<ul><li> <div><i>“Crime prevention and criminal justice should be treated as systematic strategies in relation to : </i> </div><ul><li><i>The socio-economic, political and cultural context and circumstances of the society ; The developmental stage; and the respective traditions and customs, making maximum and effective use of human indigenous options” (halaman 10).</i> </li>
</ul></li>
</ul><br />
<ul><li><i>“The conflicts existing in many countries between indigenous and traditions for the solution of socio-legal problems and the frequently imported or super-imposed foreign legislation and codes should be reviewed<b><br />
</b>with a view to assuring that official norms appropriately<b> reflect current societal values </b>and structures” (halaman 13); </i> </li>
<li><i>“When new crime prevention measures are introduced, necessary precautions shoul be taken <b>not to disrupt the smooth and effective functioning of traditional systems, full attention being paid to the preservation of cultural identities and the protection of human rights”</b></i> (halaman 14).</li>
<li> </li>
</ul><b>Kongres PBB ke VIII (1990)<br />
</b><br />
<ul><li><i>“The trial process <b>should be consonant with the cultural realities and social values of society</b>, in order to make it understood and <b>to permit it to operate effectively </b>within the community it serves. Observance of <b>human rights, equality, fairness and consistency should be ensured at all stages of the process</b></i>” (halaman 5). </li>
</ul>RESUME : <br />
INTI “<i>statement”</i> Kongres PBB <br />
<ol><li>perlu ada harmonisasi/sinkronisasi/konsistensi pembangunan/ pembaharuan hukum nasional dengan nilai-nilai atau<b><br />
</b>aspirasi sosio-filosofik dan sosio-kultural. </li>
<li>Sistem hukum yang tidak berakar pada nilai-nilai budaya dan bahkan ada “diskrepansi” dengan aspirasi masyarakat, merupakan faktor kontribusi untuk terjadinya kejahatan <i>(“a contributing factor to the increase of crime”</i>). </li>
<li>kebijakan pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai moral dan kultural, dapat menjadi faktor kriminogen. </li>
<li>ketiadaan konsistensi antara undang-undang dengan kenyataan merupakan faktor kriminogen; </li>
<li>semakin jauh UU bergeser dari perasaan dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, semakin besar ketidakpercayaan akan keefektifan sistem hukum . </li>
</ol>KEBIJAKAN KRIMINALISASI PORNOGRAFI/PORNOAKSI <br />
<ul><li>Di samping mempertimbangkan pende-katan moral; </li>
<li>Juga mempertimbangkan perkembangan dampak negatif dari teknologi informasi dan komunikasi (ICT’s = <i>information and communication technologies),</i> yaitu dengan berkembangnya <i>cyber crime & cyber sex.</i> </li>
</ul><i>cyber (child) pornography<br />
</i><br />
<ul><li>Sudah masuk dalam Konvensi Cybercrime Dewan Eropa (<i>Council of Europe Cybercrime Convention</i>) yang telah ditandatangani di Budapest tanggal 23 Nopember 2001, ter-masuk Jepang, Kanada, USA, dan Afrika Selatan. </li>
</ul>PORNOGRAFI/PORNOAKSI ( TINJAUAN KOMPARATIF ) <br />
ISTILAH dalam KUHP INDONESIA <br />
<ul><li>Tidak digunakan istilah “pornografi” & “pornoaksi”; </li>
<li> <div>Untuk pornografi digunakan istilah : </div><ul><li>tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Psl. 282-283) </li>
<li>tulisan gambar atau benda, yang mampu membangkitkan/ merangsang nafsu birahi (Psl. 533) </li>
</ul></li>
<li> <div>Untuk pornoaksi, digunakan istilah : </div><ul><li>melanggar kesusilaan (Psl. 281) </li>
<li>perbuatan cabul (Psl. 289, 290, 292-296, 506)</li>
</ul><br />
<br />
<ul></ul></li>
</ul><b>ISTILAH DI NEGARA LAIN </b></span><br />
<span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";"><br />
Untuk pornografi digunakan <br />
istilah, a.l.:<i><br />
</i> <br />
<ul><li><i> Pornography</i> (Albania) </li>
<li> <i>pornographic materials</i> (Brunei, Yugoslavia)<i><br />
</i> </li>
<li><i> pornographic works</i> (Estonia) </li>
<li> <i>Pornographic or Erotic Ma</i><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";"><i>terials</i> (Latvia)<i><br />
</i></span></li>
</ul><i><br />
</i> <br />
<ul><li><i> obsence articles</i> (Brunei)<i><br />
</i> </li>
<li><i> Obscene Publications</i> (China, Vanuatu) </li>
<li><i> obscene objects</i> (Jerman) </li>
</ul>Untuk pornoaksi digunakan <br />
istilah, a.l.:<i><br />
</i> <br />
<ul><li><i> Exhibitionist Acts & publicly </i> </li>
</ul><i> sexual acts</i> (Jerman) <br />
<ul><li><i> Public Indecency</i> (Korea) </li>
<li> <i>indecent acts</i> (Norwegia, </li>
</ul>Nigeria, Vanuatu) <br />
<ul><li> <i>obscene performance</i> (China) </li>
<li> <i>indecent conduct/offends against decency (Norwegia) </i> </li>
<li><i> acts or gestures, or any other manifestations against the morals or lead to public scandal (Romania);</i> </li>
</ul><br />
PENGERTIAN <br />
<ul><li> <div>Ada beberapa model : </div><ul><li>Tidak memberi pengertian/definisi </li>
<li>Memberi pengertian/definisi/batasan </li>
<li>Hanya memberi pedoman/rambu-rambu umum </li>
</ul></li>
<li>Banyak negara tidak memberi pengertian/batasan. </li>
</ul>PENGERTIAN “OBSCENE ARTICLES” DLM. KUHP BRUNEI (Psl. 292) <br />
<ol style="margin-left: 72pt;"><li>suatu artikel dipandang cabul, apabila dilihat secara keseluruhan, akibatnya cenderung merusak moral dan akhlak seseorang yg kemungkinan besar membacanya, melihatnya atau mendengar materi yang terkandung di dalamnya. </li>
</ol><br />
<ul style="margin-left: 72pt;"><li> <div>Yang dimaksud dgn “article” adalah : </div><ul style="margin-left: 72pt;"><li>setiap gambaran yg ada/terkandung di dalam materi yg dibaca atau dilihat, atau kedua-duanya, </li>
<li>setiap suara rekaman, dan </li>
<li>setiap film, kaset video, gambar negatif atau rekaman gambar lainnya]. </li>
</ul></li>
</ul>PENGERTIAN DALAM KUHP CHINA (PASAL 367) <br />
<ul><li><i>Obscene materials mentioned in this law refer to erotic books, magazines, motion pictures, video tapes, audio tapes, pictures, and other obscene materials that graphically describe sexual intercourse or explicitly publicize pornography.</i> </li>
<li><i>Scientific products about physiological or medical knowledge are not obscene materials</i>. </li>
<li><i>Literary and artistic works of artistic value that contain erotic contents are not regarded as obscene materials. </i> </li>
</ul>Yang dimaksud dg “obscene materials” ialah : <br />
<ul style="margin-left: 72pt;"><li>buku-buku, majalah, gambar hidup, tape video,tape audio dan materi lainnya yang menggambarkan hubungan seksual atau secara eksplisit bersifat pornografi; </li>
<li>produk ilmiah mengenai fisiologi atau ilmu kedokteran tidak merupakan materi cabul. </li>
<li>pekerjaan sastra dan seni yang mengandung sifat erotis (nafsu birahi) tidak dipandang sbg materi cabul. </li>
</ul>KUHP NORWEGIA (PSL. 211:2) <br />
<ul><li><i>In this section indecent or pornographic depictions mean sexual depictions that seem offensive or in any other way are likely to have a humanly degrading or corrupting effect, including sexual depictions showing children, animals, violence, duress, and sadism.<br />
</i></li>
<li> <div>Lukisan/gambaran tidak senonoh atau porno/cabul ialah: </div><ul><li>gambaran seksual yg sangat menjijikkan (tidak sopan); atau </li>
<li>gambaran seksual yang kemungkinan besar mempunyai pengaruh sangat merusak (<i>have corrupting effect</i>) atau merendahkan kemanusiaan (<i>humanly degrading effect</i>); termasuk gambaran seksual yg mempertunjukkan anak-anak, binatang, kekerasan, paksaan dan sadisme. </li>
</ul></li>
</ul>KUHP VANUATU (Psl. 147:2) <br />
<i>In determining whether any work or matter is obscene, the court shall take account of its literary, scientific or artistic merit as a whole.</i> <br />
<ul><li><i>TIDAK MEMBUAT DEFINISI </i> </li>
</ul><br />
<ul><li><i> hanya memberi pedoman agar pengadilan memper timbangkan kegunaan/kemanfaatan/kepantasannya secara keseluruhan (“merit as a whole”) dilihat dari segi bahasa/sastra, ilmu dan seni.</i> </li>
</ul>Article 9 (2) <b>Convention on Cybercrime, Budapest, 2001<br />
</b><br />
<ul><li> <div><i>the term “child pornography” shall include pornographic material that visually depicts:</i> </div><ul><li><i> a minor engaged in sexually explicit conduct;</i> </li>
<li><i> a person appearing to be a minor engaged in sexually explicit conduct;</i> </li>
<li><i> realistic images representing a minor engaged in sexually explicit conduct. </i> </li>
</ul></li>
</ul><br />
Dari kutipan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya sudah diatur sebuah penegakan hukum tentang cyber crime di Indonesia dan negara lain, namun dalam penggunaanya masih sedikit agak rancu, sama seperti yang terjadi di negara cina dan negara-negara lainnya, karena palaku dan kejahatan didunia maya memang sulit di identifikasi. <br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
<div class="MsoNormal"><br />
</div></div><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";"> <br />
<span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";"><span style="color: black; font-family: "Tempus Sans ITC";"> </span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><o:p></o:p></span></span><b>Sumber :<o:p></o:p></b><br />
<b><a href="http://www.docstoc.com/docs/30950667/IT-Audit-and-Forensic"><span style="font-weight: normal;">http://www.docstoc.com/docs/30950667/IT-Audit-and-Forensic</span></a><o:p></o:p></b><br />
<b><a href="http://www.findtoyou.com/ebook/audit+forensik.html"><span style="font-weight: normal;">http://www.findtoyou.com/ebook/audit+forensik.html</span></a><o:p></o:p></b><br />
<b><a href="http://www.scribd.com/doc/31675347/Audit-IT-dan-Forensik-Komputer"><span style="font-weight: normal;">http://www.scribd.com/doc/31675347/Audit-IT-dan-Forensik-Komputer</span></a></b><br />
<b><span style="font-weight: normal;">http://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBYQFjAA&url=http%3A%2F%2Fern.pendis.kemenag.go.id%2FDokPdf%2Fjurnal%2F6.%2520Achmad%2520Tahir.pdf&rct=j&q=hukum%20cybercrime%20di%20cinA&ei=juCFTdqtLY-cvgOU5ZzOCA&usg=AFQjCNG2ZQXvfEg_7-PtCH2J8xDyIOuzUA&cad=rja</span></b><br />
<br />
<b><span style="font-weight: normal;">http://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=7&ved=0CEgQFjAG&url=http%3A%2F%2Fjurnal.pdii.lipi.go.id%2Fadmin%2Fjurnal%2F1820817.pdf&rct=j&q=hukum%20cybercrime%20di%20cinA&ei=juCFTdqtLY-cvgOU5ZzOCA&usg=AFQjCNE9LK6htzO8hjQlG5iM1yrgC-u1Bw&cad=rja </span></b><br />
<br />
<b><span style="font-weight: normal;"> </span><o:p></o:p></b><br />
<br />
<br />
<div class="MsoNormal"><br />
</div></span></span></div>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-18503432665181873652011-03-15T00:40:00.000-07:002011-03-15T00:40:43.889-07:00IT Audit dan Forensic<link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Jokerman;
panose-1:4 9 6 5 6 13 6 2 7 2;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:decorative;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page Section1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
-->
</style> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div class="MsoNormal"><b><span style="font-family: Jokerman; font-size: 18pt; line-height: 115%;">IT Audit dan Forensic (Prosedur dan Lembar Kerja serta Tools yang digunakan)</span></b><span style="font-family: Jokerman; font-size: 16pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></div><br />
<br />
<br />
<link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CFARIZ%7E1.RIR%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Georgia;
panose-1:2 4 5 2 5 4 5 2 3 3;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}
@font-face
{font-family:"Tempus Sans ITC";
panose-1:4 2 4 4 3 13 7 2 2 2;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:decorative;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}
@font-face
{font-family:Forte;
panose-1:3 6 9 2 4 5 2 7 2 3;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:script;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-margin-top-alt:auto;
margin-right:0in;
mso-margin-bottom-alt:auto;
margin-left:0in;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}
p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:.5in;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:0in;
margin-left:.5in;
margin-bottom:.0001pt;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:0in;
margin-left:.5in;
margin-bottom:.0001pt;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:.5in;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page Section1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:706293595;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:153361798 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l0:level1
{mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;}
@list l1
{mso-list-id:1574318623;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:1979113554 -1452382214 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l1:level1
{mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
margin-left:.75in;
text-indent:-.25in;}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div class="MsoNormal"><span style="font-family: Forte; font-size: 16pt; line-height: 115%;">IT Audit dan Forensic<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"> Sebelum membahas lebih jauh tentang metode-metode IT Audit, posedur dan lembar kerja serta alat-alat (Tools) apa saja yang digunakan dalam It Audit saya akan menjelaskan pengertian serta sejarah singkat dari IT audit.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Berikut Penjelasannya :<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-left: 21.3pt;"><b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Pengertian Singkat Audit IT.<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 21.25pt;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Audit IT merupakan suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah <i>EDP. </i>Biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 21.25pt;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Audit IT merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 21.25pt;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; text-align: justify; text-indent: 21.3pt;"><b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Sejarah Audit IT<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 21.25pt;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">IT</span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 14pt; line-height: 150%;"> </span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Audit awalnya lebih dikenal sebagai <i>EDP </i>telah mengalami perkembangan yang pesat. Perkembangan Audit IT ini didorong oleh kemajuan teknologi dalam sistem keuangan, meningkatnya kebutuhan akan kontrol IT, dan pengaruh dari komputer itu sendiri untuk menyelesaikan tugas-tugas penting. Pemanfaatan teknologi komputer ke dalam sistem keuangan telah mengubah cara kerja sistem keuangan, yaitu dalam penyimpanan data, pengambilan kembali data, dan pengendalian. Sistem keuangan pertama yang menggunakan teknologi komputer muncul pertama kali tahun 1954. Selama periode 1954 sampai dengan 1960-an profesi audit masih menggunakan komputer. Pada pertengahan 1960-an terjadi perubahan pada mesin komputer, dari mainframe menjadi komputer yang lebih kecil dan murah. Pada tahun 1968, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) ikut mendukung pengembangan EDP auditing. Sekitar periode ini pula para auditor bersama-sama mendirikan Electronic Data Processing Auditors Association (EDPAA). Tujuan lembaga ini adalah untuk membuat suatu tuntunan, prosedur, dan standar bagi audit EDP. Pada tahun 1977, edisi pertama Control Objectives diluncurkan. Publikasi ini kemudian dikenal sebagai Control Objectives for Information and Related Technology (CobiT). Tahun 1994, EDPAA mengubah namanya menjadi Information System Audit (ISACA). Selama periode akhir 1960-an sampai saat ini teknologi TI telah berubah dengan cepat dari mikrokomputer dan jaringan ke internet <o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 21.25pt;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; text-align: justify; text-indent: 21.3pt;"><b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Jenis Audit IT. <o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">1. Sistem dan aplikasi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">2. Fasilitas pemrosesan informasi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">3. Pengembangan sistem.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">4. Arsitektur perusahaan dan manajemen TI.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">5. Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Metodologi Audit IT.<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 27.8pt;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut :<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Tahapan Perencanaan.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Mengidentifikasikan reiko dan kendali.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Mendokumentasikan.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan auditee.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Menyusun laporan.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 56.7pt; text-align: justify;"><span style="font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><b><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">Prosedur Audit IT:<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">Berikut adalah beberapa prosedur yang biasa digunakan dalam melakukan IT Audit, yaitu : <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;"> Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;"> Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security,confidentiality )?<o:p></o:p></span></div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;"> Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain (coba cari pertanyaan2 lain)<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><b><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">Lembar Kerja Audit IT<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="color: #29303b; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 12pt;">●</span><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;"> Stakeholders:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Internal IT Deparment<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– External IT Consultant<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Board of Commision<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Management<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Internal IT Auditor<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– External IT Auditor<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="color: #29303b; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 12pt;">●</span><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;"> Kualifikasi Auditor:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Certified Information Systems Auditor (CISA)<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Certified Internal Auditor (CIA)<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Certified Information Systems Security Professional (CISSP)<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– dll<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="color: #29303b; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 12pt;">●</span><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;"> Output Internal IT:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="color: #29303b; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 12pt;">●</span><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;"> Output External IT:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Outsourcing yang tepat<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Benchmark / Best-Practices<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="color: #29303b; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 12pt;">●</span><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;"> Output Internal Audit & Business:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Menjamin keseluruhan audit<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Budget & Alokasi sumber daya<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"><span style="color: #29303b; font-family: "Tempus Sans ITC"; font-size: 12pt;">– Reporting<o:p></o:p></span></div><b><span style="font-family: "Tempus Sans ITC";">Tools dalam audit IT dan IT forensic<o:p></o:p></span></b><br />
●<span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"> Hardware:<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><br />
– Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives<br />
– Memori yang besar (1-2GB RAM)<br />
– Hub, Switch, keperluan LAN<br />
– Laptop forensic workstations<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><br />
</span>●<span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"> Software<br />
<br />
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)<br />
– Hash utility (MD5, SHA1)<br />
– Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/)<br />
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)<br />
<br />
<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><br />
</span>●<span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"> Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"><br />
</span>●<span style="font-family: "Tempus Sans ITC";"> Windows: Forensic Toolkit – Disk editors (Winhex,…)<br />
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)<br />
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com ) untuk memproteksi buktibukti<o:p></o:p></span>:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-22141793818657559402011-02-28T17:54:00.000-08:002011-03-12T15:49:35.253-08:00Cyber Crime 2011 in draft (6 Kasus)Serangan cyber crime semakin menghawatirkan ditengah perkembangan teknologi informasi yang semakin gencar. teknologi yang dilansir aman oleh pembuatnya ternyata malah menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku cyber crime. berikut adalah target yang perlu diwaspadai terkena gangguan para penjahat cyber crime :<br />
<br />
1. URL-shortening service<br />
<br />
Layanan penyingkat URL atau URL-shortening service makin banyak digunakan dengan situs seperti Twitter yang menjadi pendongkraknya. Layanan yang mampu meringkas alamat situs seperti bit.ly dan tiny*url ini ternyata mengeluarkan 3.000 URL setiap menitnya. Maka tak mengherankan jika layanan ini menjadi sasaran empuk kriminal cyber. Diprediksi, mereka akan memanfaatkan layanan tersebut untuk menyuntikkan spam, scam (penipuan online), dan program jahat lainnya.<br />
<br />
2. Layanan Geolocation<br />
<br />
Bagi Anda yang gemar memakai Foursquare, sebaiknya berhati-hati karena ia juga diprediksi menjadi incaran penjahat cyber. Para penjahat ini akan dengan mudahnya mengetahui siapa yang sedang nge-tweet, di mana lokasinya dan apa yang mereka katakan. Bahkan, ketertarikan user dan sistem operasi serta aplikasi yang dipakai bisa dilacak pula secara real time. Dengan informasi yang diterbitkan (publish) secara online tersebut, akan memudahkan para penjahat untuk menciptakan serangan yang matang. Selain Foursquare, pengguna layanan geolokasi Gowalla dan Facebook Place juga harus waspada.<br />
<br />
3. Perangkat Mobile<br />
<br />
Data yang disimpan di ponsel juga masuk dalam daftar incaran cyber attack 2011. Dengan makin banyaknya pengguna smartphone yang dikombinasikan dengan kerentanan infrastruktur seluler plus lemahnya enskripsi, maka para pemilik data akan berisiko besar menghadapi serangan.<br />
<br />
4. Produk Apple<br />
<br />
Ancaman serangan malware (program berbahaya) pada pengguna Mac akan meningkat tajam di tahun 2011 meski platform Mac OS dikenal kuat. Dan mengingat iPad serta iPhone menjadi bisnis yang menggiurkan, maka ada kemungkinan aksi pengeksposan data dan identitas penggunanya juga terjadi.<br />
<br />
5. Platform Web yang Terkoneksi dengan TV<br />
<br />
Web-connected TV platforms seperti Google TV akan menjadi target bagi aplikasi jahat. Aplikasi ini akan menarget atau mengekspos data pribadi yang nantinya akan memungkinkan penjahat cyber memanipulasi sejumlah piranti lewat aplikasi yang dikontrol tersebut.<br />
<br />
6. Situs kontroversial<br />
<br />
Kasus situs kontroversial Wikileaks sepertinya akan memicu aksi hacktivism. Aksi hacktivism akan menyerang situs-situs tertentu dengan latar belakang politik dan inilah yang akan menjadi bentuk baru dari demonstrasi politik. <br />
<br />
ternyata apple sekalipun yang terkenal aman menjadi sasaran pengrusakan oleh beberapa oknum yang ingin membuktikan existensi dirinya, serangnya berupa malware, yaitu program berbahaya yang dapat berjalan di platform apple dan membuat rusak sitem kerja operasi produk tersebut.<br />
<br />
<br />
<br />
<u><i>motif : </i></u><br />
<br />
para hacker atau cracker mencari celah dari perkembangan teknologi saat ini seperti URL sorting service yang baru-baru ini marak beredar yang tentu saja keamanannya belum 100% terjamin. celah-celah inilah yang mereka manfaatkan untuk menghack suatu target<br />
<br />
1. URL-shortening service<br />
kejahatan jenis ini biasanya bertujuan untuk membanjiri email pengguna dengan spam, atau menyuntuikan alamat palsu kepada pengguna untuk mendapatkan password pengguna, selain untuk hack biasanya aktivitas ini bertujuan untuk mencari popularitas semata.<br />
<br />
2. Layanan Geolocation<br />
Hampir sama dengan kasus pertama, hanya saja kali ini para hacker bisa mengetahui letak posisi kita dengan menggunakan forsquare (dengan cara melihat dimana kita "check in") menggunakan aplikasi ini, hacket dapat memanipulasi keberadaan kita, aplikasi ini berbasis GIS (Geography Information System), dapat mengecoh rekan kita tentang keberadaan kita, biasanya mereka melakukan hal ini untuk kesenangan diri mereka saja, menunjukan kemampuan mereka dalam membobol akun pribadi orang.<br />
<br />
3. Perangkat Mobile<br />
motif dibalik serangan perangkat mobile ini biasanya hanya untuk kepuasan semata, penyerang ingein membuktikan kemampuannya dalam menguasai perangkat lunak tersebut, tidak ada keuntungan yang dapat diambil oleh mereka tapi itu dapat merusak perangkat mobile yang kita miliki. <br />
<br />
4. Produk Apple<br />
Semakin sulit suatu perangkat untuk diserang, maka akan semakin menantang adrenalin para pelaku kejahatan cyber, itulah yang menyebabkan rencana penyerangan terhadap perangkat-perangkat apple yang terkenal tangguh terhadap virus, penyerang bertujuan untuk menunjukan kemampuannya dalam menyerang perangkat yang terkenal sulit ditembus agar mendapat popularitas. serangan dilakukan dengan mengirimkan software-software malware, yaitu software yang bertujuan untuk merusak perangkat kita.<br />
<br />
5. Platform Web yang Terkoneksi dengan TV<br />
Televisi yang sudah terkoneksi dan menyimpan data pribadi kini menjadi target sasaran lain para pelaku cyber crime, bukan tidak mungkin dalam tv yang terkoneksi internet tersebut menyimpan data pribadi kita seperti tagihan / data langganan televisi atau data pribadi lainnya, lemahnya pengawasan terhadap perangkat tersebut menjadi objek sasaran empuk para pelaku cyber crime untuk mencuri data. <br />
<br />
6. Situs kontroversial<br />
hackvictims baru yang terjadi didunia politik kini merambat ke dunia cyber, wikileaks yang terkenal membobol informasi rahasia berbagai negara membuat para pelaku kejahatan didunia cyber ingin ikut ambil bagian untuk meraup keuntungan juga. <br />
<br />
Pada perangkat keras apple mereka cenderung ingin membuktikan bahwa dirinya mampu menembus keamanan apple yang terkenal sangat tangguh. Mereka membuat suatu malware / program yang berbahaya yang dapat berjalan di produk apple untuk membuktikan eksistensi dirinya agar terkenal<br />
<br />
<br />
<u><i>Solusi :</i></u><br />
<br />
1. <u><i> </i></u>URL-shortening service<br />
untuk menghindari jenis kejahatan ini, sebaiknya kita rutin mengganti password dan berhati-hati terhadap website yang tidak terpercaya <br />
<br />
2. Layanan Geolocation<br />
Solusinya adalah gunakan peralatan / gadget sendiri untuk memastikan tidak ada spy seperti logger yang dapat mencuri data pribadi kita, simpan data pribadi kita dengan aman dan biasakan jangan mensave atau login otomatis pada akun kita.<br />
<br />
3. Perangkat Mobile<br />
Solusi yang sebaiknya kita lakukan adalah tetap waspada terhadap software-software yang belum kita kenal, apalagi untuk perangkat mobile yang sudah memiliki oprating sistem sendiri seperti symbian atau windows mobile, operating sistem mobile tersebut sangat rentan dengan serangan orang yang tidak bertanggung jawab.<br />
<br />
4.Produk Apple<br />
Solusi untuk menghindari serangan ini adalah dengan menghindarai software-software yang dicurigai merupakan malware, yaitu dengan selalu menggunakan software yang terpercaya (keluaran distributor applenya) atau yang kita sudah yakin bahwa software yang kita gunakan bukan merupakan malware.<br />
<br />
5. Platform Web yang Terkoneksi dengan TV<br />
Gunakan selalu web koneksi tv yang terpercaya dan telah teruji keamanannya, jika sedang tidak digunakan pastikan anda memutus koneksi internet dari tv anda.<br />
<br />
6. Situs kontroversial<br />
Setiap negara wajib memperkuat keamanan terhadap data rahasia negara, karena sangat berbahaya jika sudah bocor dan diketahui pihak luar, seperti di indonesia terdapat sekolah khusus tentang kethanan negara yaitu ST.Sandi Negara. <br />
<br />
<br />
pastikan penggunaan atau penginstalan pada perangkat yang kita miliki, ketahui terlebih dahulu software yang akan kita instal pada perangkat kita, pastikan program yang kita instal aman, seperti, sumber atau source instalan kita dapatkan dari distributor resmi, pastikan software yang kita gunakan adalah software yang resmi, itulah mengapa pentingnya menggunakan software resmi, software yang kita gunakan secara tidak resmi sangat rentan dengan pelaku-pelaku cracker yang dapat merugikan kita sendiri, ingin untung malah buntung. @_@<br />
<br />
sumber : <br />
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6988463:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-31262606261521008542011-02-28T01:08:00.001-08:002011-03-12T15:59:26.736-08:00Perkembangan Cyber crimeKejahatan di dunia maya semakin hari semakin berkembang, ternyata hal ini sudah terjadi sejak lama, bahkan pada awal tahun 1994 saja sudah terjadi pencurian besar-besaran ala dunia maya atau sering disebut sebagai cyber crime. Bahkan, anak usia 15 tahun sudah mampu membuat suatu rangkaian penyerangan beberapa situs web komersil. ini terbukti bahwa kejahatan didunia maya bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja. kejahatan dan efek yang ditimbulkan dari cyber crime ini tidak bisa dibilang kecil. kerugian yang dihasilkan bahkan bisa jauh lebih besar daripada pencurian atau perampokan di bank pada dunia nyata. berikut adalah daftar pencurian dan kejahatan cyber crime :<br />
<br />
1. Kodiak<br />
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.<br />
<br />
2. Don Fanucci<br />
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.<br />
<br />
3. Pox<br />
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.<br />
<br />
4. Mishkal<br />
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.<br />
<br />
5. The Wiz dan Piotrek<br />
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.<br />
<br />
6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov<br />
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.<br />
<br />
7. Bandit<br />
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.<br />
<br />
Tindak Pencegahan:<br />
<br />
Sulit memang untuk menghindari kejahatan di dunia maya, tapi bukan berarti tidak bisa. tindakan yang paling tepat agar kita terhindar dari cyber crime adalah dengan pencegahan, kita harus lebih hati-hati dalam penggunaan perangkat komputer ataupun mobile, pastikan perangkat yang kita gunakan aman, periksa apakah perangkat yang kita gunakan bebas dai spy ware, untuk lebih amannya lagi gunakan perangkat keras milik kita sendiri yang sudah dapat dipastikan bebas dari spy ware. untuk melakukan transaksi sebaiknya jangan melalui mobile atau internet, karena keamanannya masih dapat ditembus oleh para craker.<br />
semoga info ini bermanfaat ^^<br />
<br />
motif :<br />
Rata-rata pelaku hacker hanya untuk membuktikan eksistensi dirinya. Jarang dari mereka yang hanya mengincar materi semata.<br />
namun dapat dilihati dari kasus-kasus diatas yang rata-rata memiliki motif yang sama, mereka mengincar materi, tidak sedikit yang dapat mereka raup dari kejahatan ini, bahkan lebih besar dari pencurian didunia nyata ribuan dollar dalam waktu singkat <br />
kerugian yang diakibatkan dari kejahatan dunia maya ini sekarang sudah terorganisir pencurian-pencurian perusahaan besar sekarang semakin marak terjadi<br />
<br />
sumber : http://archive.kaskus.us/thread/5446039:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-14674116526384147072011-02-28T00:54:00.000-08:002011-03-12T16:01:23.459-08:00Cyber Stalking<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://s4.hubimg.com/u/2376783_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="235" src="http://s4.hubimg.com/u/2376783_f260.jpg" width="260" /></a></div><br />
<br />
<br />
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)<br />
<br />
<br />
Penipuan dan pencurian identitas<br />
<br />
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.<br />
<br />
<br />
Phishing scam<br />
phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.<br />
<br />
kini penipuan jenis ini sedang marak terutama terjadi pada para pengguna facebook.<br />
data dapat dicuri secara mudah jika kita tidak berhati-hati.<br />
<br />
<br />
Lalu mengapa remaja mudah terjebak cyberstalking? Ini dia beberapa alasannya.<br />
<br />
1. Terlalu mudah mengungkap informasi pribadi<br />
Orang dewasa umumnya lebih sadar terhadap kejahatan pencurian identitas dan isu-isu keamanan online, sementara remaja cenderung kurang aware dan mudah mengungkapkan informasi pribadi kepada orang lain seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, nama sekolah, kegiatan, perasaan, hal-hal yang disukai dan tidak disukai, bahkan memajang foto-foto secara sembarangan. Ini menempatkan mereka pada posisi yang berisiko lebih tinggi untuk cyberstalking dan juga cyberbullying.<br />
<br />
2. Adanya tekanan sosial<br />
Remaja adalah sosok anak yang dalam tahap perkembangan dan sedang mencari jati diri. Wajar bila emosinya pun belum stabil dan mudah terpengaruh orang lain. Adanya tekanan sosial dari temannya di dunia nyata dapat menyebabkan seorang remaja mencoba mencari pelarian di internet. Bisa jadi, yang tadinya berteman baik saat ini (sering bertukar pesan, foto, dan info pribadi lainnya), esok harinya justru menjadi musuh. Hubungan dinamis ini dapat menyebabkannya terjerumus cyberstalking dan cyberbullying.<br />
<br />
3. Kurang komunikasi<br />
Kurangnya komunikasi terbuka antara orangtua dan anak atau sikap orangtua yang diktator dan tidak mau bersahabat, membuat anak takut untuk bercerita ini itu kepada orangtua. Walhasil anak akan mencari perhatian dan pelarian untuk curhat dengan teman baru yang dikenalnya di internet. Perlu diketahui, cyberstalker diam-diam sering memata-matai percakapan di ruang chatting untuk mencari mangsa baru. Mereka ini sangat cerdik dan tahu bagaimana cara untuk bisa menyamar sebagai “teman” anak Anda dan tahu persis bagaimana memanipulasi emosi anak Anda.<br />
<br />
Sebuah survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69 persen dari remaja yang sedang online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal. Lima puluh persen remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat dan dimana mereka bersekolah. Dan 73 persen dari permintaan seksual online terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh. Menurut Pusat Kehilangan dan Eksploitasi Anak di Amerika, dua dari setiap lima remaja berusia 15-17 hilang diculik sehubungan dengan aktivitas Internet.<br />
<br />
Siapa Lagi yang Berisiko?<br />
<br />
Remaja bukan satu-satunya yang berisiko menjadi korban ketika mereka membeberkan detil informasi pribadi kepada teman yang tidak mereka kenal di internet. Dengan memberikan informasi seperti alamat rumah, pekerjaan orangtua, rencana liburan keluarga, dan foto-foto, mereka justru akan membuat semua orang yang ada dalam rumah Anda ikut berisiko menjadi korban.<br />
<br />
untuk itu jangan terlalu mudah mengumbar data pribadi kita di dunia maya, karena dengan mudah orang akan mendapatkannya dan mengakses akun pribadi kita.<br />
<br />
motif :<br />
motif para pelaku kejahatan ini adalah untuk mendapatkan software-software premium secara gratis, memanfaatkan kartu kredit atau akun orang lain untuk melakukan pembayaran. Yang dirugikan dalam kasus ini tentu saja korban yang tercuri datanya. Para pelaku bisa mendapakan barang yang dia inginkan tanpa harus membayar dengan uang mereka sendiri.<br />
<br />
solusi :<br />
Amankan selalu data pribadi anda agar tidak diketahui orang lain dan dapat dimanfaatkan orang lain dengan tidak bertanggung jawab, pastikan anda rutin mengganti password pada akun anda yang berisi data berharga dan materi / uang.<br />
<br />
<br />
sumber :<br />
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberstalking<br />
http://newsgroups.derkeiler.com/Archive/Soc/soc.culture.indonesia/2009-11/msg00569.html:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-76549925079486824782011-02-28T00:39:00.001-08:002011-03-12T16:10:16.553-08:00Seluk Beluk CardingCarding adalah mereka yang melakukan kegiatan transaksi e-commerce dengan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya.<br />
<br />
Aktivitas mereka ini lebih dikenal dengan istilah Carding. Para Carder ini Tidak perlu memiliki kartu kredit korban secara fisik, tapi cukup dengan tau nomor kartu & tanggal kadarluasanya.<br />
<br />
Untuk memperoleh nomor kartu kredit biasa para carder ini join dengan para Heacker atau Creacker untuk membobol website – website e-commerce maupun website milik Bank atau bahkan mereka sekaligus merangkap sebagai Heacker atau CreackerNya .<br />
Dalam Hal ini yang paling dirugikan adalah pihak pemilik kartu credit (cc), sedangkan pihak tempat para Carder melakukan transaksi e-commerce tidak dirugikan karena uang pemilik kartu kredit tetap masuk ke pihak mereka. Transaksi kecil yang biasa dilakukan para Carder adalah mereka Cuma membeli software premium, video porno, e-book, dan membuat akun yang bersifat premium.<br />
<br />
Untuk melakukan Transaksi besar seperti pembelian alat – alat elektronik, bahkan mesin - mesin mobil atau benda – benda berharga lainnya yang harganya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta, kemungkinan mereka tidak akan bekerja sendiri boleh dibilang ada Mafia – mafia yg bisa meloloskan barang – barang tersebut ketangan mereka, sebab jika bekerja sendiri dijamin akan berakhir di Sel Polisi atau mungkin bahkan ditangkap Agen rahasia atau Interpol.<br />
<br />
Pakar IT indonesia Rubby melansir bahwa kegiatan e-commerce yang menggunakan mobile atau internet sangatlah tidak aman dan rentan dari pencurian data, untuk itu agar aman transaksi sebaiknya dilakukan di bank tersebut atau jika dalam keadaan terdesak pastikan transaksi yang kita gunakan melalui mobile atau internet merupakan perangkat milik kita sendiri agar terhindar dari pencurian data (spy ware)<br />
<br />
<br />
motif :<br />
Para pelaku carding mempunyai motif yang hampir sama dengan cyber stalking, yaitu mendapatkan atau membeli suatu barang tanpa harus membayar barang apa yang mereka beli tapi dengan menggunakan uang orang lain.<br />
<br />
Solusi :<br />
Selain rutin mengganti password anda, pastikan anda juga tidak menggunakan perangkat mobile atau perangkat yang bukan milik pribadi anda, karena sangat rentan dengan pencurian data.<br />
<br />
<br />
semoga bermanfaat : ^^!<br />
sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Carding:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-57634389150660221362011-02-28T00:16:00.000-08:002011-03-12T16:11:09.389-08:00Jenis-Jenis Cyber Crime yang Patut Kita Waspadai<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://1.bp.blogspot.com/_SHxGQq0rzLw/S8ziFaSF4mI/AAAAAAAAAAs/5BWt45npLdQ/s320/hackers+photo.gif" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="http://1.bp.blogspot.com/_SHxGQq0rzLw/S8ziFaSF4mI/AAAAAAAAAAs/5BWt45npLdQ/s320/hackers+photo.gif" width="285" /></a></div><br />
<br />
<br />
Pelaku cyber crime yang semakin kreatif membuat para pengguna internet semakin was was dalam mengakses data mereka, salah salah data mereka dapat dicuri oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab yang dapat menguras habis isi rekening. kejahatan ini lebih berbahaya daripada pencurian di dunia nyata karena pelaku kejahatan sulit untuk dilacak.<br />
berikut adalah jenis jenis kejahatan dunia maya yang perlu kita waspadai bersama :<br />
<br />
1.unauthorized access<br />
kejahatan dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin.penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemaha sistem keaman jaringan komputer yang disusupi.biasanya penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting,rahasia,sabotase(pelakunya disebut kracker(munkin wikileaks jg termasuk))atau hanya sekedartertantang untuk menguji kemampuannya dan menguji keandalan sistem yg di susupi(pelakunya disebut hacker0<br />
<br />
2.illegal contents<br />
bentuk cybercrime yg dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yg tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikanorg lain atau untuk menimbulkan kekacauan<br />
<br />
3.data forgery<br />
bentuk cybercrime yg dilakukan dengan cara memasukkan data yg tdk benar<br />
<br />
4.cyber espionage<br />
bentuk kejahadunia maya yg dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata.kejahat jenis ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis<br />
<br />
5.cyber sabotage and exortion<br />
bentuk kejahatan di dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan,perusakan atau penghacuran terhadap satu data,program,atau jaringan komputer pihak lain.kejahatan ini dilakukan dengan memasukan virus atau progam tertentu yg sifatnya merusak.kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism<br />
<br />
6.offense against intellectual of privacy<br />
kelahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan ha kekayaan atas intelektual yang dimilik pihak lain di internet<br />
<br />
7.infringments of privacy<br />
kejahatan yg dilakukan untuk mendapat informasi yang bersifat pribadi dan rahasia<br />
<br />
8.phising<br />
phising adalah bentuk kejahatancyber yg dirancang untuk menecoh org lain agar diberikan data -data pribadinya ke situs yg disiapkan oleh pelaku.<br />
<br />
9.carding<br />
carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit(credit car fraud).penipuan tersebut di lakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredi org lain dan kemudian menggunakan nya untuk transaksi di internet.<br />
<br />
solusi<br />
<b>yang seharusnya kita lakukan :</b><br />
<br />
setelah mengetahui berbagai jenis kejahatan dunia maya tersebut, kita dapat mengetahui cara kerja dan apa yang dilakukan oleh para pelaku cyber crime tersebut, sehingga kita dapat mengetahui tindakan prepentif yang seharusnya kita lakukan, semoga info ini dapat berguna bagi kita agar kita dapat terhindar dari kejahatan cyber crime. pelajari cara kerja mereka dan kita akan terhindar dari tindak kejahatan mereka. ^^<br />
<br />
Motif :<br />
illegal contents<br />
data forgery<br />
biasanya digunakan untuk mencari ketenaran para pelaku hacking, mereka membuat sistem palsu yang biasanya akan merugikan korbannya.<br />
<br />
phising digunakan untuk mendapatkan data pribadi korban dengan cara membuat situs yang serupa dengan aslinya, data-data pribadi korban akan dikirim ke email pribadi sang pelaku.<br />
<br />
kejahatan jenis ini yang biasanya sering terjadi, mereka mengejar ketenaran.<br />
<br />
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6237466:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-57675264970441945592011-02-27T23:46:00.000-08:002011-03-12T16:17:41.084-08:00Melacak Jejakmu Melalui Boss KaskusPendiri sekaligus Chief Technology Officer Kaskus (Andrew Darwis)<br />
didatangi Tim Cyber Crime Mabes Polri, sehubungan untuk dimintai keterangan mengenai Video Ariel Peterpan<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/06/22/91728_cut-tari-kembali-datangi-mabes-polri_300_225.jpg" imageanchor="1"><img border="0" height="225" src="http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/06/22/91728_cut-tari-kembali-datangi-mabes-polri_300_225.jpg" width="300" /></a></div><br />
<br />
<br />
VIVAnews - Senin, 12 Juli 2010 sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat digerebek belasan polisi dari Mabes Polri dan Polda Jawa Barat. Mereka adalah satuan tugas yang sedang melacak peredaran video seks yang diduga melibatkan Ariel “Peterpan,” Luna Maya, dan Cut Tari. Dan target mereka tak meleset. Dari rumah ini, polisi mendapatkan sejumlah bukti penting dan menciduk sesosok istimewa.<br />
<br />
Pria itu belakangan diketahui bernama depan dengan inisial Rz. Nama panjangnya RJ. Polisi menyimpulkan dia lah orang pertama yang menyebarkan video yang telah menggemparkan negeri ini—bahkan juga dunia internasional—selama hampir enam minggu terakhir.<br />
<br />
Penggerebekan dipimpin seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Perwira yang berasal dari Mabes Polri ini juga yang menggerebak rumah Ariel di Jalan Tanjungsari Nomor 58, Antapani, Bandung, Minggu malam 20 Juni lalu. Ketika itu aparat mencari laptop milik Ariel dan pulang dengan tangan kosong.<br />
<br />
Penangkapan RJ diumumkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang saat menggelar jumpa pers Jumat kemarin, 16 Juli 2010, di Mabes Polri. Edward mengumumkan telah menangkap RJ. "Video itu diambil RJ dari laptop Ariel, dan selanjutnya seperti semua yang terjadi saat ini," Edward menerangkan.<br />
<br />
Menangkap RJ ternyata bukan perkara gampang. Polisi harus jungkir-balik melacaknya selama satu bulan. Untuk itu, polisi mengundang berbagai saksi ahli, mulai dari psikolog, ahli komparasi video, hingga pakar forensik digital.<br />
<br />
Salah satu ahli yang terlibat secara intensif adalah Ruby Z. Alamsyah, pakar forensik kejahatan teknologi informasi yang namanya berkibar saat merebak kasus penggandaan ATM bank beberapa waktu lalu. Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Saud Usman Nasution memanfaatkan keahlian Ruby yang berpengalaman sebagai investigator swasta dan juga merupakan anggota Asosiasi Investigasi Kejahatan Teknologi Tinggi Internasional (HTCIA).<br />
<br />
Berbekal keahliannya, Ruby membantu polisi menelusuri jejak penyebaran video ini. Oleh polisi, Ruby ditugasi menganalisis data-data di lapangan, terutama dari Internet.<br />
<br />
“Sejak ditunjuk jadi saksi ahli resmi saat awal kasus merebak, saya langsung melakukan penelusuran,” ujar Ruby dalam wawancara khusus dengan VIVAnews.com.<br />
<br />
Berbekal berbagai alat khusus untuk melakukan electronic discovery, Ruby yang menyandang gelar master teknologi informasi dari UI ini, dengan tekun melacak mata rantai penyebaran video mesum di laboratorium di kantornya. Di sini, dia menganalisis barang bukti digital yang relevan. Satu per satu pengunggah ditelusurinya dengan sasaran utama menemukan siapa si pengunggah pertama dan mereka yang mengunggah video tak senonoh ini ke situs-situs yang berdampak massal.<br />
<br />
“Di sana terungkap pelaku menggunakan situs apa dan ID orang yang mengunggah, baik penyebar pertama maupun penyebar berikutnya,” kata Ruby.<br />
<br />
Ia menyimpulkan, penyebaran pertama kali dilakukan hari Kamis, 3 Juni 2010, melalui situs kecil. Dia tak menyebutkan di mana lokasi pertama tempat beredarnya video-video itu.<br />
<br />
Sumber lain mengungkapkan penyebaran awal terjadi di kawasan Bandung dan Kendari, kemudian berkembang ke Jakarta dan wilayah lain.<br />
<br />
Pada keesokan harinya, Jumat, video itu langsung tersebar luas setelah kabar soal ini beredar dari mulut ke mulut di sejumlah situs jejaring sosial besar, khususnya di Facebook dan Kaskus--video Ariel-Cut Tari bahkan juga tersebar di Youtube.<br />
<br />
Dan bagaikan kilat, video ini dengan cepat menjalar. Melibatkan artis-artis superbeken, orang penasaran dan ramai-ramai mengunduhnya. Situs-situs tempat berbagi video mendadak kebanjiran pengunjung.<br />
<br />
Yang cukup menyulitkan tim pelacak adalah lokasi pelaku meng-upload video. Mereka mengunggah dari tempat umum yang biasa digunakan banyak orang, seperti free wifi hotspots atau melalui warung internet.<br />
<br />
Berbekal analisis Ruby dari berbagai temuannya di Internet itu, penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak, memanggil saksi, sekaligus menyita barang bukti. Tim penyidik juga mendatangi para pengelola situs sosial besar, seperti Kaskus, untuk menelusuri lebih jauh.<br />
<br />
Andrew Darwis, pendiri sekaligus Chief Technology Officer Kaskus membenarkan pernah didatangi unit cyber crime Mabes Polri. Aparat datang di minggu pertama saat video itu mulai tersebar, untuk meminta informasi.<br />
<br />
"Video itu keluar Jumat pagi, polisi datang ke Kaskus Senin, 7 Juni," Andrew menuturkan.<br />
<br />
Polisi semula salah sangka. Mereka mengira video-video itu diunggah pengelola Kaskus. Andrew menjelaskan itu tak mungkin dilakukan karena Kaskus tidak menyediakan storage untuk file yang diunggah. Pengelola Kaskus juga tidak pernah mencantumkan link atau URL video porno tersebut. Polisi pun maklum, dan meminta bantuan Kaskus untuk ikut melacak si penyebar.<br />
<br />
Untuk membantu penyelidikan polisi, Andrew menjelaskan, Kaskus menyerahkan data anggotanya yang diduga polisi pertama kali melakukan posting berkait video seks itu.<br />
<br />
"Perlu diingat, yang pertama kali posting belum tentu yang meng-upload video itu,” kata Andrew.<br />
<br />
Andrew memastikan, tidak satu pun pengelola Kaskus yang diperiksa atau pernah dipanggil Mabes Polri. Sebagai situs-sosial lokal terbesar, Kaskus kerap dimintai bantuan informasi oleh penegak hukum. "Jadi bukan kali ini saja," kata Andrew.<br />
<br />
Menurut seorang sumber VIVAnews.com, sebenarnya ada situs forum lain yang selama ini menjadi target utama penyelidikan polisi. Itu adalah www.krucil.com. Di Krucil inilah--yang semula beralamat di www.bb17.info--URL video seks Ariel di-post untuk pertama kalinya. Sumber itu mengaku tidak tahu siapa pemilik krucil.com, tapi yang jelas servernya berada di luar negeri.<br />
<br />
Benarkah krucil.com jadi target penyelidikan?<br />
<br />
Tak membantah, Ruby hanya tergelak, “Hahaha... Itu sudah bagian dari materi penyelidikan. Silakan tanya polisi, saya cuma bisa menjawab bagian yang umum saja.”<br />
<br />
Yang jelas, berkat kerja bareng tim penyidik bersama saksi ahli, sejumlah nama tersangka mulai bermunculan. Sebelum mengumumkan RJ, polisi telah menyebutkan dua tersangka penyebar lain berinisial K dan A.<br />
<br />
Menurut polisi, A adalah seorang lelaki bertempat tinggal di Jakarta. Dia bukan dari kalangan selebritis, juga bukan ahli teknologi informasi. Sedangkan K adalah juga seorang pria yang selama ini menggeluti dunia maya dan merupakan pengelola sebuah situs Web.<br />
<br />
Ruby memastikan K bukanlah nama website, sebagaimana yang diisukan, melainkan memang nama seseorang.<br />
<br />
Lantas, siapa RJ?<br />
<br />
Edward Aritonang menjelaskan RJ adalah “seorang teknisi yang selama ini melakukan editing dalam pembuatan rekaman lagu-lagu dari kelompok pemusik tertentu di mana Ariel menjadi anggotanya.”<br />
<br />
Penjelasan lebih gamblang diungkapkan produser Peterpan, Hary Cahyo Purnomo alias Capung. Kepada VIVAnews.com ia mengungkapkan bahwa RJ itu tak lain adalah asistennya sendiri. "Namanya Reza Rizaldy, asisten saya sejak 2005," kata Capung.<br />
<br />
Oleh teman-temannya, Reza Rizaldy biasa dipanggil dengan nama Redjoy. Sehari-hari ia bekerja sebagai editor musik di studio milik Capung di Bandung, Bougenville.<br />
<br />
Menurut Capung, Redjoy yang dikenalnya adalah seorang yang baik dan tak punya masalah dengan siapa pun. Selain itu, ia juga merupakan editor favorit Ariel tiap kali menggarap lagu-lagu Peterpan. Reza mulai bekerja bersama Ariel semenjak Peterpan meluncurkan album "Hari Yang Cerah." Di Bougenville sendiri, Capung menganggap Redjoy sebagai editor terbaiknya. Ia juga sering menggarap lagu-lagu The Massive.<br />
<br />
Kedekatan Redjoy alias RJ dengan Ariel ini juga diungkapkan Edward Aritonang. Kepada polisi Ariel mengaku pernah memergoki RJ tengah membuka-bukanya laptop pribadinya. Ariel juga menyatakan pernah menegur RJ agar tidak lagi menyentuh laptop miliknya itu.<br />
<br />
Sosok RJ diungkap lebih jauh oleh Prasetyo, sahabat Ariel yang juga vokalis band Empati. Menurut dia, Redjoy dan Ariel sudah saling kenal sejak 2005. Di kalangan musisi, Redjoy dikenal sebagai seorang editor musik yang ramah dan berkepribadian menyenangkan. "Pertemanan RJ dan Ariel sangat dekat," kata Tyo, begitu Prasetyo disapa, di Bandung.<br />
<br />
Bagaimana dengan si A?<br />
<br />
"Untuk si A saya tidak mengenalnya," kata Capung.<br />
<br />
Yang mengaku kenal A adalah Prasetyo. Hanya, ia enggan menjelaskan lebih jauh hubungan antara ketiga orang itu--A, RJ dan Ariel. Yang jelas, menurut dia, ketiga orang tersebut saling berkait. “Ketiganya adalah sahabat saya. Pelaku sudah minta maaf. Tolong dimaafkan,” kata Tyo.<br />
<br />
Menurut seorang kalangan dekat Ariel, Redjoy sebenarnya sudah lama menyimpan video adegan seks Ariel-Luna Maya-Cut Tari itu. Paham "nilai luar biasa" dari rekaman itu, Reza menyimpannya ekstra hati-hati. Video tersebut dia simpan di komputer kamarnya. Yang boleh menonton pun hanya orang-orang tertentu saja. Itupun akan dia geledah dulu untuk memastikan orang tersebut tidak membawa flash disk atau sejenisnya untuk membuat copy.<br />
<br />
Apes dimulai saat si A datang menginap. Dia tak lain adalah keponakan Redjoy. Diam-diam, A meng-copy video-video panas itu. A juga lah orang yang pertama kali mengunggah video Ariel ke jagat maya.<br />
<br />
Menurut sumber VIVAnews.com yang lain dari kalangan penegak hukum, polisi sebenarnya telah menangkap dan menginterogasi A sejak minggu lalu. Belakangan, ia dilepaskan karena merupakan anak seorang petinggi lembaga penegak hukum. Dari pengakuan si A lah, Redjoy diciduk polisi.<br />
<br />
***<br />
<br />
Dalam menyidik kasus ini, Mabes Polri mengerahkan dua tim besar. Pertama, tim yang khusus melacak jejak para pengunggah. Tim kedua menangani tersangka pelaku video, yakni Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Hasil penyidikan kedua tim telah menelurkan 12 tersangka. Mereka adalah Ariel, Luna dan Cut Tari sebagai tersangka pelaku, sementara sembilan lainnya diyakini penyidik merupakan pengunggah dan penyebar video.<br />
<br />
Mabes Polri terus bersiap menjerat mereka dengan pasal berlapis dan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.<br />
<br />
Para pengunggah dibidik melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya sungguh tak ringan: 6-12 tahun penjara di atas tuduhan menyebarluaskan, membuat, dan memproduksi informasi dan dokumen yang melanggar kesusilaan.<br />
<br />
Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari akan dijerat dengan dua undang-undang: Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pornografi. Sedangkan untuk Ariel, yang diyakini penyidik merupakan perekam video syur itu, masih ditambah dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.<br />
<br />
Sejauh ini, baru Cut Tari yang secara terbuka mengakui keterlibatannya. Ariel dan sang kekasih, Luna Maya, masih terus menyangkal. Penangkapan RJ niscaya membuat dua sejoli itu kesulitan untuk terus-menerus berkelit.<br />
<br />
Tampaknya, sang vokalis harus segera mengganti judul lagunya yang terkenal itu, “Menghapus Jejakmu,” menjadi “Melacak Jejakmu.” (Laporan: Iwan Kurniawan, Bandung | kd)<br />
• VIVAnews<br />
<br />
solusi :<br />
<br />
Tampaknya cukup kreatif juga saat ini kepolisian Indonesia khususnya di bidang cyber crime. Namun saya rasa pemanggilan big boss kaskus tidaklah cukup. Tidak ada salahnya memanggil seseorang untuk mencari informasi, namun saya rasa kurang tepat jika harus memanggil seseorang yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. saya rasa dengan barang bukti yang sudah sangat jelas dan tidak ada rekayasa sudah cukup untuk menjebloskan sang bintang ke dalam penjara. selanjutnya pemeriksaan dilakukan kepada penyebar film tersebut, tidak malah masalah 1 belum selesai sudah menangani masalah lain. penyebaran film dapat kita cari dengan mudah berdasarkan tanggal pertama upload, dan hasilnya bukan terdapat di kaskus, jadi menurut saya salah alamat dalam pemanggilan big boss kaskus untuk menjadi saksi, tapi jika untuk mendapatkan informasi atau sekedar meminta bantuan "it's ok" :)<br />
<br />
sumber : http://sorot.vivanews.com/news/read/165117-melacak-jejakmu:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-61937172424449464822011-02-27T23:37:00.001-08:002011-03-12T16:26:52.008-08:00Rusia, patut diwaspadaiNegara Rusia merupakan negara yang cukup berbahaya dan yang termasuk paling aktif dalam kejahatan cyber crime.<br />
<br />
Dari data survei yang dilakukan oleh Akamai Technologies, dari beberapa negara yang melakukan kejahatan cyber tersebut, ternyata Rusia yang paling banyak menguasai, setidaknya dalam kurun waktu di kuartal ketiga tahun 2009. Dari survei tersebut terbukti, sebanyak 13 persen organisasi tindak kriminal di dunia maya dilakukan di Rusia.<br />
<br />
Sedangkan di posisi kedua, serangan kejahatan di kuartal ketiga tersebut dipegang oleh Brasil, yang melakukan penyerangan sampai dengan 8,7 persen. Kebanyakan serangan tersebut mengincar kartu kredit untuk dibobol.<br />
<br />
Sementara itu, seperti yang dilansir Internet News, Senin (18/1), selain Rusia di posisi pertama, negara yang paling banyak menyumbang pelaku cybercrime adalah Amerika Serikat dan China, kedua negara tersebut masing-masing menempati posisi dengan presentase 6,9 persen dan 6,5 persen serangan di kuartal kedua 2009.<br />
<br />
Akamai sendiri telah melakukan penelusuran untuk surveinya terhadap 207 negara pada kuartal ketiga ini, naik 6 negara dari sebelumnya yang hanya 201 partisipan. Lembaga ini menyaring 207 negara tersebut menjadi daftar 10 besar berdasarkan trafik serangannya, yang diketahui dari 10 negara tersebut menguasai trafik untuk melakukan kejahatan cyber sebanyak 61 persen.<br />
<br />
solusi:<br />
Dimanapun kita berada dan tehadap siapapun itu, kita wajib waspada dan berjaga terhadap data pribadi kita.<br />
negara wajib memperkuat pertahanan nasionalnya agar tidak terjadi pencurian data rahasia negara <br />
<br />
<b>tindakan yang harusnya dilakukan :<br />
</b><br />
<br />
menurut saya memang sangat sulit memberantas palaku cyber crime, namun hal ini bukanlah tidak mungkin. penegak hukum seharusnya lebih pintar daripada para pelaku kejahatan tersebut. pemerintah dapat mempekerjakan orang-orang yang ahli dibidangnya untuk memberantas pelaku kejahatan tersebut. buat suatu asosiasi / badan perkumpulan yang bekerjasama dengan negara lain agar pelaku cyber crime dapat ditangani bersama.<br />
<br />
motif :<br />
tidak jauh dari para pelaku hacker lainya, motif para hacker rusia biasanya ingin mendapatkan ketenaran dan mendapatkan barang secara gratis dengan menggunakan kartu kredit orang lain.<br />
<br />
<br />
sumber :<br />
<br />
http://www.metrogaya.com/home/rusia-negara-cybercrime-paling-berbahaya:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-79529115791504510122011-02-27T23:05:00.000-08:002011-03-12T16:29:55.790-08:00Melawan cyber crime<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/-tMt6TVfB2Q0/TWtIjDteyTI/AAAAAAAAAGo/_IysyOWUcu8/s1600/Hacker_d70focus_1.jpg" imageanchor="1"><img border="0" height="213" src="http://4.bp.blogspot.com/-tMt6TVfB2Q0/TWtIjDteyTI/AAAAAAAAAGo/_IysyOWUcu8/s320/Hacker_d70focus_1.jpg" width="320" /></a></div><br />
<br />
Kejahatan Cyber Crime memang sangat sulit diatasi, kerugian yang dapat dialami juga dapat dibilang sangat besar. kejahatan ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa mengenal waktu dan tempat. pelacakannya juga sangat sulit diatasi.<br />
<br />
INILAH.COM, Amsterdam - Agen intelijen Uni Eropa Europol mengatakan tingkat ancaman kejahatan cyber sangat tinggi. Karenanya, Europol membuat strategi menghalau kejahatan cyber.<br />
<br />
“Kejahatan cyber bersifat tak terbatas wilayah, hal ini membuat penyelidikan lebih sulit dan rumit bagi penegak hukum,” ujar Rob Wainwright dari Europol. Seperti dikutip Computer World UK, “Untuk menghalaunya, butuh UU lintas-wilayah yang memadai,” tambahnya.<br />
<br />
Menurut McAfee, kerugian korporasi global akibat kejahatan cyber mencapai 750 miliar Euro (Rp 9 kuantiliun) per tahun. Selain itu, terdapat lebih dari 150 ribu virus menyerang dan 148 ribu komputer terbajak tiap harinya.<br />
<br />
Uni Eropa memiliki angka tinggi pada jumlah pengguna internet serta penggunaan e-banking. Ironisnya, Uni Eropa merupakan wilayah dunia di mana virus dan malware paling banyak menyerang.<br />
<br />
Perkembangan hardware juga berkontribusi dalam berkembangnya kejahatan cyber, contohnya laptop, ponsel pintar, konsol game dan tablet. Semua perangkat ini rentan serangan cyber.<br />
<br />
Motif :<br />
kejahatan ini bertujuan untuk memperkaya diri yaitu dengan melakukan pencurian bernilai ratusan milyar dollar, tidak bisa dibayangkan kerugian yang terjadi didunia maya ternyata tidak terbatas. <br />
<br />
Solusi :<br />
Cara menangani :<br />
sebaiknya dilakukan kerja sama antar negara untuk menangani kasus cyber crime, dibuat team disetiap negara agar kasus kejahatan cyber crime dapat ditangani dengan cepat dan tidak terjadi salah tangkap:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-45170465997821259302011-02-27T22:51:00.000-08:002011-03-12T16:33:20.466-08:00lebih dari 50% pengguna internet menjadi korban cyber crime<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://2.bp.blogspot.com/-JnS0q0t3WMc/TWtAb6vJQ0I/AAAAAAAAAGg/cpwOjVPzNHM/s1600/222.jpg" imageanchor="1"><img border="0" height="240" src="http://2.bp.blogspot.com/-JnS0q0t3WMc/TWtAb6vJQ0I/AAAAAAAAAGg/cpwOjVPzNHM/s320/222.jpg" width="320" /></a></div><br />
Kian hari kejahatan cyber crime semakin mengkat, dan hal ini sangat merugikan bagi masyarakat luas.<br />
Kejahatan cyber atau cybercrime merupakan ancaman nasional dan dapat mengincar semua orang di manapun mereka berada. Cybercrime yang dimaksud adalah virus komputer, penipuan kartu kredit online, dan pencurian identitas.<br />
<br />
Menurut survey yang dilakukan Symantec terhadap 7.066 pengguna internet berusia 18 tahun ke atas di 14 negara, sebanyak 65 persen mengaku telah menjadi korban cybercrime. Dari jumlah tersebut, 58 persennya mengaku marah setelah diserang, 51 persen merasa terganggu, dan 40 persen merasa tertipu.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://cdn-u.kaskus.us/22/ndo5vztj.gif" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="561" src="http://cdn-u.kaskus.us/22/ndo5vztj.gif" width="500" /></a></div><br />
<br />
<br />
“Serangan malware dan virus komputer adalah jenis cybercrime yang paling banyak dialami pengguna internet, di mana 51 persen orang dewasa secara global merasakan dampaknya,” demikian laporan yang dipaparkan Symantec.<br />
<br />
Di Amerika Serikat sendiri, sekitar 73 persen mengaku telah menjadi korban berbagai bentuk kejahatan cyber, sementara 55 persen mengaku menjadi korban serangan malware atau virus komputer. Hanya 13 persen orang Amerika yang merasa “sangat aman” ketika online.<br />
<br />
Karena sulit dilacak, banyak pengguna internet yang merasa tidak berdaya ketika menjadi korban di mana 79 persen responden secara global mengaku tidak berharap banyak bahwa penjahat cyber bisa dijebloskan ke pengadilan.<br />
<br />
Setidaknya setengah dari responden menjadi korban cybercrime, termasuk serangan virus dan malware, penipuan online dan pesan phishing, profil jejaring sosial di-hack, dilecehkan oleh predator seksual, pencurian identitas, dan penipuan kartu kredit. Meskipun demikian, hanya 44 persen yang melaporkan kejahatan tersebut ke polisi.<br />
<br />
Terkait biaya, rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan cybercrime adalah $334 secara global dan $128 untuk Amerika Serikat saja. Dibutuhkan rata-rata sekitar hampir satu bulan untuk menyelesaikan kasus cybercrime. Sementara itu 31 persen responden secara global dan 25 persen responden di AS mengatakan masalah mereka tidak pernah terselesaikan.<br />
<br />
Laporan Symantec juga mengungkapkan bahwa Cina menjadi ‘ibu kota’ kejahatan cyber dunia, di mana 83 persen orang dewasa di Cina telah menjadi korban cybercrime. Sebaliknya, Jepang memiliki tingkat kejahatan cyber terendah dengan prosentase hanya 36 persen.<br />
<br />
Motif :<br />
Banyak motif dibalik setiap kejahatan cyber crime, antara lain adalah untuk mendapatkan materi, mendapatkan ketenaran, membuktikan eksistensi dirinya dan ada juga yang untuk kesenangan semata.<br />
<br />
Solusi dan Saran :<br />
karena semakin tingginya korban kejahatan cyber crime, maka kita dituntut untuk lebih berhati hati dalam penggunaan perangkat yang terhubung dengan internet, data yang kita miliki dapat dicuri dengan mudah oleh orang lain. pastikan untuk bermain aman dalam menggunakan perangkat internet, jangan memberikan data pribadi kita pada situs yang belum kita ketahui secara jelas.:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-86657181995672635422010-11-11T11:27:00.000-08:002010-11-11T18:47:07.075-08:00Interface Telematika<b>HUD ( Head Up Display) System</b><br />
<br />
Head Up Display adalah display transparan yang mampu menampilkan data dan indikator-indikator vital sebuah kendaraaan tanpa mengharuskan pengemudi mengalihkan pandangan dari jalanan. Teknologi ini pada awalnya digunakan pada bidang militer saja.<br />
<br />
Kini teknologi Head Up Display (HUD) juga diterapkan oleh industri otomotif di dunia, dan BMW menjadi pabrikan otomotif pertama yang meluncurkan produk massal dengan teknologi HUD di kaca depannya. Teknologi ini tak hanya memberi kenyamanan bagi pengemudi, melainkan juga keselamatan berkendara.<br />
<br />
Pada saat mengemudi, seseorang dihadapkan pada banyak hal yang bisa berakibat pada berkurangnya perhatian terhadap situasi lalu-lintas. Umpamanya, pada saat memutar musik, mendengarkan radio, bercakap-cakap dengan penumpang, bahkan ketika pengemudi sekadar mengalihkan pandangannya ke arah dasbor. Perlu waktu satu detik bagi seorang pengemudi untuk melirik indikator kecepatan pada dasbor. Padahal dengan waktu satu detik pula, mobil pada kecepatan 50 kilometer per jam bisa meluncur sejauh 50 kaki.<br />
<br />
Fakta lapangan seperti itulah yang mendasari industri otomotif terus berupaya meminimalkan resiko, dengan menciptakan sistem kontrol. Salah satunya, dengan Head-Up Display (HUD), yang memiliki prospek menjanjikan.<br />
Itu karena HUD mampu menampilkan informasi penting pada kaca depan, langsung pada area pandang pengemudi, hingga ia tak perlu lagi menunduk atau celingukan mengalihkan pandangannya dari jalan di depannya. Dengan memanfaatkan proyektor laser (laser projector), diharapkan kaca mobil depan nantinya bisa berfungsi sebagai layar monitor yang bisa menampilkan berbagai informasi berguna bagi pengendara.<br />
<br />
Pertama kali digunakan BMW, HUD hanya dipasang pada mobil prototipe serta sebuah varian yang diuji pada pembalap Formula 1. Di situ sebuah monitor mini dipasang pada helm sehingga gambar bisa muncul pada kaca visor.<br />
<br />
Secara historis, HUD pertama kali dipasang pada pesawat terbang beberapa dasa warsa silam, untuk membantu pilot jet tempur. Dari fungsi militer, HUD kemudian dikembangkan untuk penerbangan sipil yang sudah berlangsung hingga 15 tahun terakhir.<br />
<br />
Pada saat giliran memanfaatkan teknologi HUD untuk mobil yang diproduksinya, BMW bekerjasama dengan suplier otomotif Siemens VDO, terutama untuk diaplikasikan pada mobil BMW Seri 5 dan 6.<br />
<br />
Secara umum, cara kerja HUD meliputi beberapa langkah. Pertama, dasbor mobil memiliki fasilitas proyeksi yang terdiri dari layar TFT, sumber cahaya, serta serangkaian cermin. Cahaya dipancarkan melalui layar, lantas dibelokkan oleh cermin, dan diproyeksikan menuju kaca depan mobil (windscreen). <br />
<br />
Dengan begitu, pengemudi tak perlu lagi repot mengalihkan pandang dari jalanan untuk mencari sesuatu yang diinginkan. Mata pengemudi juga tak harus sering berakomodasi ketika mengubah pandangan dari jarak jauh ke dekat, atau sebaliknya.<br />
<br />
<br />
Dibanding semua sistem monitor konvensional, HUD dapat membantu menghemat waktu hingga 50 persen pengemudi yang hendak mencari informasi. <br />
<br />
Gunnar menambahkan, HUD mampu bekerja penuh dalam cuaca apa pun: hujan, kabut, gelap, ataupun terik. Sebab, HUD memiliki sensor cahaya yang secara otomatis mengatur kejelasan image sesuai keadaan sekitar, sehingga pengemudi tak perlu lagi menyipitkan ata u membelalakkan mata.<br />
<br />
Tidak sampai di situ, HUD juga diharapkan mampu menjadi alat bantu ketika mengemudi dalam kabut yang tebal atau kegelapan malam. Dengan tambahan beberapa sensor sonar dan kamera night vision, kaca depan mobil nantinya mampu menunjukkan area-area penting dari jalanan yang berada di depan mobil, seperti tepi jalan, rambu, dan objek yang melintas di depannya. Berikut merupakan contoh penggunaan HUD di masa depan<br />
<br />
<b>Tangible User Interface</b><br />
<br />
The Reactable adalah multi-user instrumen musik elektronik dengan antarmuka pengguna meja nyata. Beberapa pemain simultan berbagi kendali penuh atas instrumen dengan memindahkan benda-benda fisik di atas permukaan meja bercahaya. Bergerak dan berkaitan dengan benda-benda ini, mewakili komponen modular synthesizer klasik, memungkinkan pengguna untuk membuat kompleks dan dinamis sonik topologi, dengan generator, filter dan modulator, dalam nyata semacam modular synthesizer atau aliran graspable bahasa pemrograman yang dikuasai. TUI banyak di gunakan untuk penggunaan instrumental music multi user, menciptakan melodi-melodi secara elektronik<br />
<br />
<b>Computer Vision</b><br />
<br />
Computer Vision sering didefinisikan sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana komputer dapat mengenali obyek yang diamati/ diobservasi. Cabang ilmu ini bersama Intelijensia Semu (Artificial Intelligence) akan mampu menghasilkan sistem intelijen visual (Visual Intelligence System).<br />
<br />
Computer Vision adalah kombinasi antara Pengolahan Citra dan Pengenalan Pola yang hubungan antara ketiganya dapat dilihat pada gambar berikut.<br />
<br />
<br />
Pengolahan Citra (Image Processing) merupakan bidang yang berhubungan dengan proses transformasi citra/gambar (image). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan kualitas citra yang lebih baik. <br />
<br />
Sedangkan Pengenalan Pola (Pattern Recognition), bidang ini berhubungan dengan proses identifikasi obyek pada citra atau interpretasi citra. Proses ini bertujuan untuk mengekstrak informasi/pesan yang disampaikan oleh gambar/citra.<br />
<br />
Beberapa applikasi yang dihasilkan dari Computer Vision antara lain :<br />
<br />
1. Robotic – navigation and control<br />
2. Medical Image Analysis – measurement and interpretation of many types of images<br />
3. Industrial Inspection – measurement, fault checking, process control <br />
4. Optical Character Recognition – text reading <br />
5. Remote Sensing – land use and environmental monitoring<br />
6. Psychology, AI – exploring representation and computation in natural vision<br />
<br />
<b>Browsing Audio Data</b><br />
<br />
Sebuah metode browsing jaringan disediakan untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh sebuah IP kamera. Jaringan video / audio metode browsing sesuai mencakup langkah-langkah dari: (i) menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP, (ii) transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi, (iii) mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi dan (iv) kopel ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditembak oleh kamera IP, di mana server layanan menangkap video / audio data yang ditembak oleh kamera IP melalui Internet.<br />
<br />
Penemuan berkaitan dengan sistem dan metode untuk browsing video / audio data, lebih khusus ke jaringan vide / audio sistem browsing dan metode yang akan diatur dalam sebuah IP kamera (juga disebut sebagai kamera jaringan) untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh kamera IP.<br />
<br />
Sebagai kemajuan teknologi jaringan, semakin banyak diterapkan jaringan produk yang dibuat-buat terus-menerus. Salah satu yang paling umum diterapkan jaringan yang dikenal adalah produk kamera IP, yang dapat menampilkan isi (video / audio data) melalui Internet. Kamera IP biasanya terhubung ke jaringan melalui router, dan memiliki sebuah IP (Internet Protocol) address setelah operasi sambungan.<br />
<br />
Jaringan video / audio sistem browsing penemuan yang sekarang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh sebuah IP kamera. Sistem penjelajahan termasuk DDNS (Dynamic Domain Name Server), sebuah IP kamera disimpan dengan kode identifikasi, sebuah layanan server, sebuah komputer lokal dan setidaknya satu client. Masing-masing item sebelumnya terhubung ke Internet.<br />
<br />
<br />
<b>Speech Recognation</b><br />
<br />
Speech Recognation adalah suatu pengembangan teknik yang memungkinkan komputer untuk mengenal masukan berupa kata yang diucapkan. Cara kerja alat ini adalah mencocokkan sinyal digital tersebut dengan suatu pola tertentu yang tersimpan dalam suatu perangkat. Kata-kata yang diucapkan diubah bentuknya menjadi sinyal digital dengan cara mengubah gelombang suara menjadi sekumpulan angka yang kemudian disesuaikan dengan kode-kode tertentu untuk mengidentifikasikan kata-kata tersebut. Hasil dari identifikasi kata yang diucapkan dapat ditampilkan dalam bentuk tulisan atau dapat dibaca oleh perangkat teknologi sebagai sebuah komando untuk melakukan suatu pekerjaan.<br />
speech recognizer merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengenali suara, alat ini membutuhkan sampel kata yang diucapkan dari pengguna. Sampel kata akan didigitalisasi, disimpan dalam komputer, dan kemudian digunakan sebagai basis data dalam mencocokkan kata yang diucapkan selanjutnya. Sebagian besar alat pengenal ucapan sifatnya masih tergantung kepada pengeras suara. Alat ini hanya dapat mengenal kata yang diucapkan dari satu atau dua orang saja dan hanya bisa mengenal kata-kata terpisah, <br />
Speech recognition dalam perkembangan teknologinya merupakan bagian dari pengenalan suara (proses identifikasi seseorang berdasarkan suaranya). Pengenalan suara sendiri terbagi menjadi dua, yaitu pengenalan pengguna (identifikasi suara berdasarkan orang yang berbicara) dan pengenalan ucapan (identifikasi suara berdasarkan kata yang diucapkan).<br />
Cara Kerja Speech Recognation<br />
1. Pada tahap penerimaan masukan, masukan berupa suara yang diucapkan lewat pengeras suara/mic.<br />
2. Pada tahap kedua ini adalah tahap penyimpanaan masukan yang berupa suara sekaligus pembuatan basis data sebagai pola. Proses ekstraksi dilakukan berdasarkan metode Model Markov Tersembunyi atau Hidden Markov Model (HMM), yang merupakan model statistik dari sebuah sistem yang diasumsikan oleh Markov sebagai suatu proses dengan parameter yang tidak diketahui.<br />
3. Pada tahap ketiga dilakukan pembandingan antara tahap 1 (penerimaan) dan tahap 2 (data yang sudah disimpan) dengan data masukan baru. Pada tahap ini dimulai dengan proses konversi sinyal suara digital menjadi sprektrum suara yang akan dianalisa dengan pola suara pada basis data.<br />
4. Tahap terakhir adalah tahap validasi identitas pengguna alat pengenal ucapan yang sudah memiliki sistem verifikasi/identifikasi suara akan melakukan identifikasi orang yang berbicara berdasarkan kata yang diucapkan setelah menerjemahkan suara tersebut menjadi tulisan.<br />
<br />
<br />
<br />
Kelebihan alat pengenal ucapan<br />
Kelebihan yang didapat dari Speech Recognation adalah :<br />
1. Cepat<br />
Dengan Speech Recognation ini mempercepat transmisi informasi dan umpan balik dari transmisi tersebut. <br />
<br />
2. Mudah <br />
Komando yang biasanya kita masukkan ke dalam komputer dengan menggunakan papan ketik kini dapat dengan mudahnya kita lakukan tanpa perangkat keras, yakni dengan komando suara.<br />
Kekurangan alat pengenal ucapan<br />
Kekurangan dari peralatan yang menggunakan teknologi ini adalah :<br />
1. Rawan terhadap gangguan<br />
Sinyal suara yang masih berbasis frekuensi. Ketika sebuah informasi dalam sinyal suara mempunyai komponen frekuensi yang sama banyaknya dengan komponen frekuensi gangguannya.<br />
<br />
2. Terbatasnya jumlah kata yang dikenal<br />
Hal ini disebabkan pengenal ucapan bekerja dengan cara mencari kemiripan dengan basis data yang dimiliki.<br />
Kegunaan Speech Recognation<br />
1. Alat speech recognition banyak digunakan dalam bidang kesehatan untuk membantu para penyandang cacat dalam beraktivitas. Contohnya pada aplikasi Antarmuka Suara Pengguna atau Voice User Interface (VUI) yang menggunakan teknologi pengenal ucapan dimana pengendalian saklar lampu misalnya, tidak perlu dilakukan secara manual dengan menggerakkan saklar tetapi cukup dengan mengeluarkan perintah dalam bentuk ucapan sebagai saklarnya.<br />
2. Aplikasi alat pengenal ucapan pada helikopter digunakan untuk berkomunikasi lewat radio dan menyesuaikan sistem navigasi.<br />
3. Pada telepon, teknologi pengenal ucapan digunakan pada proses penekanan tombol otomatis yang dapat menelpon nomor tujuan dengan komando suara.<br />
<br />
<br />
<b>Speech Synthesis</b><br />
<br />
Speech synthesis atau pidato sintesis adalah produksi buatan manusia pidato. Sebuah sistem komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech synthesizer, dan dapat diimplementasikan dalam perangkat lunak atau perangkat keras. text-to-speech (TTS) sistem bahasa normal mengkonversi teks ke dalam pidato. sistem lain membuat representasi linguistik simbolis seperti transkripsi fonetik bicara.<br />
<br />
Pidato buatan dapat dibuat dengan potongan-potongan concatenating pidato yang direkam disimpan dalam database. Sistem berbeda dalam ukuran pidato yang disimpan unit; sebuah sistem yang menyimpan telepon memberikan rentang output terbesar, tapi mungkin kurang jelas. Untuk keperluan khusus domain, yang menyimpan seluruh kata-kata atau kalimat memungkinkan output yang berkualitas tinggi. Atau, synthesizer dapat menggabungkan sebuah model dari sistem vokal dan karakteristik suara manusia lain untuk membuat yang benar-benar “sintetik” output suara. Kualitas synthesizer pidato dinilai oleh kesamaan dengan suara manusia dan kemampuannya untuk dipahami. semua dimengerti text-to-speech program yang memungkinkan orang-orang dengan gangguan visual atau membaca untuk mendengarkan karya-karya tulis di komputer rumah. Banyak sistem operasi komputer termasuk alat bicara sejak awal 1980-an.<br />
<br />
A text-to-speech system (atau “mesin”) adalah terdiri dari dua bagian: front-end dan back-end. Front-end memiliki dua tugas utama. Pertama, mengubah teks mentah berisi simbol seperti angka dan singkatan menjadi setara dengan tertulis-kata-kata. Proses ini sering disebut normalisasi teks, pra-pengolahan, atau tokenization. Front-end kemudian menetapkan transkripsi fonetik untuk setiap kata, dan membagi dan menandai teks ke prosodic unit seperti frase dan kalimat. Proses transkripsi fonetik untuk menetapkan kata-kata ini disebut teks-ke-fonem atau grafem-ke-fonem konversi. Fonetis transkripsi dan informasi ilmu persajakan bersama-sama membentuk representasi simbolik yang linguistik output dengan front-end. Back-end-sering disebut sebagai synthesizer-maka mengubah representasi linguistik simbolik menjadi suara.<br />
<br />
Synthesizer teknologi<br />
Kualitas yang paling penting dari sebuah sistem sintesis pidato kewajaran dan dimengerti. Kewajaran menggambarkan seberapa dekat output terdengar seperti ucapan manusia, sementara dimengerti adalah kemudahan yang keluaran dipahami. Pidato synthesizer yang ideal adalah alami dan dipahami. Pidato sistem sintesis biasanya mencoba untuk memaksimalkan dua karakteristik.<br />
<br />
Sumber :<br />
<br />
http://en.wikipedia.org/wiki/Command-line_interface<br />
http://en.wikipedia.org/wiki/Graphical_user_interface<br />
http://community.gunadarma.ac.id/user/ayushine88/blogs<br />
http://en.wikipedia.org/wiki/Speech_synthesis:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-57592743547768809482010-10-12T07:07:00.000-07:002010-10-12T07:15:03.502-07:00Telematika dan Perkembangannya di IndonesiaA. Istilah telematika secara harfiah<br />
<br />
Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. <br />
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. <br />
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.<br />
<br />
<br />
<br />
B. Perkembangan Telematika di Indonesia dari Masa ke Masa<br />
<br />
Di Indonesia perkembangan telematika mengalami tiga periode berdasarkan perkembangannya di masyarakat. Pertama adalah periode rintisan belangsung pada akhir tahun 1970-an sampai akhir tahun 1980-an. Periode kedua disebut pengenalan rentang waktunya pada tahun 1990-an, dan yang terakhir adalah periode aplikasi dimulai tahun 2000.<br />
1. Periode Rintisan <br />
Periode Rintisan di Indonesia terhadap Timor Portugis, peristiwa Malari, Pemilu tahun 1977, pengaruh Revolusi Iran, dan ekonomi yang baru ditata pada awal pemerintahan Orde Baru, melahirkan akhir tahun 1970-an penuh dengan pembicaraan politik serta himpitan ekonomi. Sementara itu sejarah telematika mulai ditegaskan dengan digariskannya arti telematika pada tahun 1978 oleh warga Prancis. Mulai tahun 1970-an inilah Toffler menyebutnya sebagai zaman informasi. Namun demikian, perhatian yang minim dan pasokan listrik yang terbatas, Indonesia tidak cukup meningkatkan perkembangan telematika. Memasuki tahun 1980-an, perubahan secara signifikan pun jauh dari harapan. Walaupun demikian, dalam waktu satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia mulai dilakukan. Jaringan telepon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Kemampuan ini dilatar belakangi oleh kepemilikan satelit dan perekonomian yang meningkat dengan diberikannya penghargaan tentang swasembada pangan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kepada Indonesia pada tahun 1984. Penggunaan teknologi telematika oleh masyarakat Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi email dalam suatu group, dirintis pada tahun 1980-an Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat oleh Johny Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat “pesan” berbasis “unix”, “ethernet”, pada tahun 1983 bersamaan dengan berdirinya internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat. <br />
<br />
2. Periode pengenalan<br />
Periode Pengenalan berawal pada tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun 1990. Hal ini juga merupakan efek kreativitas anak muda ketika itu, setelah dipinggirkan dari panggung politik, yang kemudian disediakan wadah baru dan dikenal sebagai Karang Taruna. Internet masuk ke Indonesia pada tahun 1994. Penggunanya tidak terbatas pada kalangan akademisi, akan tetapi sampai ke meja kantor. ISP (Internet Service Provider) pertama di Indonesia adalah IPTEKnet, dan pada tahun yang sama, beroperasi ISP komersil pertama, yaitu INDOnet. Dua tahun keterbukaan informasi ini, salahsatu dampaknya adalah mendorong kesadaran politik dan usaha dagang. Hal ini juga didukung dengan hadirnya televisi swasta nasional, seperti RCTI (Rajawali Citra Televisi) dan SCTV (Surya Citra Televisi) pada tahun 1995-1996. Teknologi telematika, seperti computer, internet, pager, handphone, teleconference, siaran radio dan televise internasional – tv kabel Indonesia, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Periode pengenalan telematika ini mengalami lonjakan pasca kerusuhan Mei 1998. Masa krisis ekonomi ternyata menggairahkan telematika di Indonesia. Sementara itu, kapasitas hardware mengalami peningkatan, ragam teknologi software terus menghasilkan yang baru, dan juga dilanjutkan mulai bergairahnya usaha pelayanan komunikasi (wartel), rental computer, dan warnet (warung internet). Kebutuhan informasi yang cepat dan tanggap dalam menyongsong tahun 2000.<br />
3. periode Aplikasi<br />
Periode Aplikasi Reformasi pada tahun 2000 banyak disalah artikan, gejala yang serba bebas, seakan tanpa aturan. Pembajakan software, Hp illegal, perkembangan teknologi computer, internet, dan alat komunikasi lainnya, dapat dengan mudah diperoleh, bahkan dipinggir jalan atau kios-kios kecil. Tentunya, dengan harga murah. Keterjangkauan secara financial yang ditawarkan, dan gairah dunia digital di era millenium ini, bukan hanya mampu memperkenalkannya kepada masyarakat luas, akan tetapi juga mulai dilaksanakan dan diaplikasikan. Di pihak lain, semuanya itu dapat berlangsung lancar dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang. Awal era millenium pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik. Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika. Dalam bidang yang sama, khususnya terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan mengenai bidang usaha yang bergerak di sector telematika, diatur oleh Direktorat Jendral Aplikasi Telematika (Dirjen Aptel) yang kedudukannya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.<br />
Teknologi mobile phone begitu cepat pertumbuhannya. Muatannya yang mencapai 1 Gigabyte, dapat berkoneksi dengan internet juga stasiun televisi, dan teleconference melalui 3G. Teknologi computer, kini hadir dengan skala tera (1000 Gigabyte), multi processor, multislot memory, dan jaringan internet berfasilitas wireless access point. Bahkan, pada café dan kampus tertentu internet dapat diakses dengan mudah dan gratis. Terkait dengan hal tersebut, Depkominfo mencatat bahwa sepanjang tahun 2007 yang lalu, Indonesia telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular yang mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya. Selain itu, tingkat kepemilikan komputer pada masyarakat juga mengalami pertumbuhan sangat signifikan, mencapai 38.5 persen. Sedangkan angka pengguna Internet mencapai jumlah 2 juta pemakai atau naik sebesar 23 persen dibanding tahun 2006. Tahun 2008 ini diharapkan bisa mencapai angka pengguna 2,5 juta.<br />
“Perkembangan Teknologi Telematika Memberi Dampak Signifikan Bagi Kemajuan Bangsa” Pernyataan tersebut disampaikan Menkominfo Sofyan A. Djalil pada sambutan sambutan tertulisnya dalam acara Munas V Mastel di Jakarta (15/3/10). <br />
Lebih lanjut dikatakan Sofyan Djalil, bahwa konsekuensi logis dari fenomena tersebut telah berdampak positif terhadap perkembangan teknologi Telematika. Dalam Konteks Indonesia, perkembangan ini telah memberikan manfaat yang signifikan bagi kemajuan bangsa dan peningkatan daya saing nasional. Teknologi Telematika dalam pembangunan bangsa mempunyai tiga peranan pokok yaitu; sebagai instrument dalam mengoptimalkan proses pembangunan yaitu dengan memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat; dapat dijadikan perekat persatuan dan kesatuan Bangsa; dan berfungsi mengembangkan sistem informasi bagi industri beserta produkturunannya, sehingga berkemampuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan devisa bagi Negara. Disamping ketiga peranan pokok tersebut, bidang telematika juga memliki keterkaitan dengan berbagai komponen penting, seperti; teknologi, pengguna, penyelenggara, manufaktur dan investasi. Untuk itu dalam menentukan kebijakan di bidang Telematika, pemerintah selalu berusaha untuk berpijak pada pencapaian Visi dan Misi serta sasaran pembangunan sektor komunikasi dan informasi yang antara lain bertumpu pada penentuan kebijakan : penyelenggaraan, standardisasi dan penggunaan resources telematika. Selain pemerintah, peran serta msyarakat dan dunia usaha juga sangat berpengaruh bagi perkembangan telematika dan pemanfaatannya bagi masyarakat. Dalam hal ini MASTEL telah memberi peran yang sangat besar Dalam memajukan sektor Telematika di Indonesia. Manfaat telematika bagi masyarakat antara lain; dunia pendidikan, asosiasi, para pengamat, industri itu sendiri, parlemen dan sebagainya. Dalam penentuan Kebijakan Telematika, patut didasari dengan visi dan komitmen yang dapat dijadikan pedoman sebagai Visi dan Komitmen Nasional yang mencakup; telematika untuk kemajuan Bangsa; telematika mampu memberi solusi bagi masyarakat secara luas; telematika mampu mendorong industri berbasis teknologi dalam negeri; dan telematika mendorong investasi.<br />
C. Telematika di Indonesia saat Ini<br />
<br />
Tidak dapat dipungkiri dan dihindari perkembangan teknologi akhir-akhir ini terjadi begitu cepat, namun sudah cukup siapkah negara Indonesia kita tercinta ini untuk mengikuti perkembangannya? Atau kita hanya dapat mengkonsumsi dan hanya menjadi incaran pangsa pasar dunia?<br />
Sudahkan negara kita membuat suatu barang atau teknologi yang mampu menembus dan mempengaruhi pasar dunia? Sementara barang-barang dari luar banyak berdatangan dan bahkan "release" di Indonesia. Indonesia sangat bangga akan hal tersebut, barang dengan teknologi baru di"relase" di Indonesia, padahal jika dlihat dari lain sisi justru merekalah yang patut berterimakasih kepada negara kita karena negara kita adalah negara yang konsumtif yang apapun dijual diIndonesia hampir dapat dipastikan akan laris manis.... dan kita bangga akan hal itu... hebaat....<br />
<br />
Kondisi sektor telematika saat ini memang tidak sekritis sektor infrastruktur lainnya seperti ketenagalistrikan, jalan, dan perhubungan. Namun, jika tidak dicermati dan diantisipasi dengan saksama, mungkin sektor telematika di Indonesia hanya menjadi pasar gemuk barang-barang konsumtif yang akhirnya berpotensi meninabobokan rakyat dan melemahkan daya saing bangsa.<br />
<br />
Di samping mendorong pola hidup konsumtif, pada kenyataannya telematika sudah mulai memperburuk situasi "keliru budaya" seperti bertelepon, menonton televisi atau DVD, serta berkirim pesan singkat (SMS) sembari mengemudi di jalan raya. Suatu kondisi yang secara langsung memperparah tingkat kemacetan yang berujung kepada rasa kesal, mudah marah, dan stres pengguna jalan di kota besar.<br />
Di sisi lain, terlambatnya operator menggelar jaringan telepon tetap telah menjadikan Indonesia tertinggal. Rendahnya penetrasi telepon tetap (di bawah empat persen) yang ditingkahi oleh mahalnya tarif internet telah menutup peluang publik memanfaatkan telematika untuk memperbaiki tingkat sosial dan ekonomi mereka.<br />
<br />
Telepon seluler atau ponsel memang telah menjadi alternatif bertelekomunikasi. Namun, kesenjangan digital (digital divide) semakin melebar. Meski sudah mulai merambah ke daerah, ponsel terkonsentrasi di kota-kota besar. Tidak jarang sebuah keluarga memiliki lebih dari empat ponsel, sedangkan masyarakat di pedesaan belum memiliki akses.<br />
<br />
Tidak bisa dimungkiri bahwa perkembangan industri telematika selalu berjalan lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan pemerintah dalam menyiapkan regulasi dan kebijakan. Kondisi yang sama juga terjadi di negara maju atau negara berkembang lainnya.<br />
<br />
<br />
Sumber :<br />
http://www.total.or.id/info.php?kk=Telematika<br />
http://www.depkominfo.go.id/berita/berita-utama-berita/perkembangan-teknologi-telematika-memberi-dampak-signifikan-bagi-kemajuan-bangsa/<br />
http://www.scribd.com/doc/9966434/perkembangan-Telematika-Di-Indonesia:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-53390949771268514902010-10-09T23:55:00.000-07:002010-10-09T23:55:10.106-07:00Telematika di Indonesia Saat Ini Hanya Pemakai Konsumtif<div style="text-align: justify;">Tidak dapat dipungkiri dan dihindari perkembangan teknologi akhir-akhir ini terjadi begitu cepat, namun sudah cukup siapkah negara Indonesia kita tercinta ini untuk mengikuti perkembangannya? Atau kita hanya dapat mengkonsumsi dan hanya menjadi incaran pangsa pasar dunia?<br />
Sudahkan negara kita membuat suatu barang atau teknologi yang mampu menembus dan mempengaruhi pasar dunia? Sementara barang-barang dari luar banyak berdatangan dan bahkan "release" di Indonesia. Indonesia sangat bangga akan hal tersebut, barang dengan teknologi baru di"relase" di Indonesia, padahal jika dlihat dari lain sisi justru merekalah yang patut berterimakasih kepada negara kita karena negara kita adalah negara yang konsumtif yang apapun dijual diIndonesia hampir dapat dipastikan akan <span style="font-style: italic;">laris manis....</span> dan kita bangga akan hal itu... hebaat....</div><br />
Kondisi sektor telematika saat ini memang tidak sekritis sektor infrastruktur lainnya seperti ketenagalistrikan, jalan, dan perhubungan. Namun, jika tidak dicermati dan diantisipasi dengan saksama, mungkin sektor telematika di Indonesia hanya menjadi pasar gemuk barang-barang konsumtif yang akhirnya berpotensi meninabobokan rakyat dan melemahkan daya saing bangsa.<br />
<br />
Di samping mendorong pola hidup konsumtif, pada kenyataannya telematika sudah mulai memperburuk situasi "keliru budaya" seperti bertelepon, menonton televisi atau DVD, serta berkirim pesan singkat (SMS) sembari mengemudi di jalan raya. Suatu kondisi yang secara langsung memperparah tingkat kemacetan yang berujung kepada rasa kesal, mudah marah, dan stres pengguna jalan di kota besar.<br />
Di sisi lain, terlambatnya operator menggelar jaringan telepon tetap telah menjadikan Indonesia tertinggal. Rendahnya penetrasi telepon tetap (di bawah empat persen) yang ditingkahi oleh mahalnya tarif internet telah menutup peluang publik memanfaatkan telematika untuk memperbaiki tingkat sosial dan ekonomi mereka.<br />
<br />
Telepon seluler atau ponsel memang telah menjadi alternatif bertelekomunikasi. Namun, kesenjangan digital (digital divide) semakin melebar. Meski sudah mulai merambah ke daerah, ponsel terkonsentrasi di kota-kota besar. Tidak jarang sebuah keluarga memiliki lebih dari empat ponsel, sedangkan masyarakat di pedesaan belum memiliki akses.<br />
<br />
Tidak bisa dimungkiri bahwa perkembangan industri telematika selalu berjalan lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan pemerintah dalam menyiapkan regulasi dan kebijakan. Kondisi yang sama juga terjadi di negara maju atau negara berkembang lainnya.:::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3949519177061304484.post-63291470656370599522010-06-12T20:50:00.000-07:002010-06-12T20:50:21.525-07:00Menerima Kritikan OrangBagi saya kritikan adalah hal yang membangun, tapi tidak semua kritikan harus ditanggapi dengan sama, karena orang mengkritik kita dari berbagai posisi, ada yang sudah menilai kita sudah baik, tapi ada juga yang menilai kita masih kurang baik. kita harus posisikan kita kenapa orang itu menilai kita kurang baik, kita rubah yang kurang baik tersebut dari posisi orang yang menilai kita tanpa merubah sikap/sifat diri kita yang sudah baik dari posisi orang yang lainnya.<br />
<br />
semoga dengan kisah ini kalian dapat mengerti :<br />
<br />
Suatu hari diceritakan ada seorang ayah dan anaknya sedang dalam perjalanan yang amat jauh, mereka membawa banyak persediaan makanan dan kebutuhan selama perjalanan yang dibawa diatas keledai yang juga mereka bawa. dengan berjalan kaki mereka menelusuri padang gurun yang amat panas. Suatu saat mereka singgah disebuah desa, didesa tersebut sang ayah mendengar seorang penduduk berbisik "itu anak dan ayah bodoh sekali, perjalanan jauh membawa keledai bukannya dinaikin malah hanya berjalan kaki, pasti dia mereka tidak akan merasa lelah jika menaiki keledai dalam perjalanan" mendengar hal tersebut sang ayah mengajak anaknya melanjutkan perjalanan dengan menaiki keledai yang mereka bawa. Suatu hari mereka sampai di Desa yang lainnya, kembali terdengar selentingan penduduk desa berbisik " itu ayah dan anak begitu teganya, keledainya sudah membawa barang yang sangat banyak ditambah dua orang yang menaikinya, kalau hanya satu orangmah mending", mendengar hal tersbut sang ayah turun dari keledai yang dia naiki dan membiarkan sang anak meniaki keledainya. di Desa perseinggahan berikutnya kembali terdengar sebuah selentingan yang mengatakan bahwa "itu dasar anak durhaka, membiarkan ayahnya berjalan kaki panas-panasan sedangkan dia enak-enakan diatas keledai" mendengar hal tersbut sang ayah meminta anaknya untuk berjalan kaki, sedangkan ayahnya menaiki keledai. di Desa yang menjadi persinggahan berikutnya kembali terdengar sebuah selentingan " itu ayah tega sekali, membiarkan anaknya jalan panas-panasan sedangkan dirinya enak-enakan diatas keledai.<br />
<br />
begitulah alkisah sang ayah dan anak yang menerima kritikan tanpa memikirkan kebutuhan apa yang harus dia lakukan. mereka hanya mengikuti saja pendapat orang tanpa memikirkannya terlebih dahulu.<br />
<br />
semoga cerita saya ini menjadi pembelajaran kita dalam menanggapi kritika kawan... Good Luck.. Keep Wise.. :):::F@R!ZuKo:::http://www.blogger.com/profile/12216278099257059968noreply@blogger.com0