Home

Puisi

baak Gunadarma

Gunadarma

Studentsite

2/28/2011

Perkembangan Cyber crime

Kejahatan di dunia maya semakin hari semakin berkembang, ternyata hal ini sudah terjadi sejak lama, bahkan pada awal tahun 1994 saja sudah terjadi pencurian besar-besaran ala dunia maya atau sering disebut sebagai cyber crime. Bahkan, anak usia 15 tahun sudah mampu membuat suatu rangkaian penyerangan beberapa situs web komersil. ini terbukti bahwa kejahatan didunia maya bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja. kejahatan dan efek yang ditimbulkan dari cyber crime ini tidak bisa dibilang kecil. kerugian yang dihasilkan bahkan bisa jauh lebih besar daripada pencurian atau perampokan di bank pada dunia nyata. berikut adalah daftar pencurian dan kejahatan cyber crime :

1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.

3. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.

5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.

6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

7. Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.

Tindak Pencegahan:

Sulit memang untuk menghindari kejahatan di dunia maya, tapi bukan berarti tidak bisa. tindakan yang paling tepat agar kita terhindar dari cyber crime adalah dengan pencegahan, kita harus lebih hati-hati dalam penggunaan perangkat komputer ataupun mobile, pastikan perangkat yang kita gunakan aman, periksa apakah perangkat yang kita gunakan bebas dai spy ware, untuk lebih amannya lagi gunakan perangkat keras milik kita sendiri yang sudah dapat dipastikan bebas dari spy ware. untuk melakukan transaksi sebaiknya jangan melalui mobile atau internet, karena keamanannya masih dapat ditembus oleh para craker.
semoga info ini bermanfaat ^^

motif :
Rata-rata pelaku hacker hanya untuk membuktikan eksistensi dirinya. Jarang dari mereka yang hanya mengincar materi semata.
namun dapat dilihati dari kasus-kasus diatas yang rata-rata memiliki motif yang sama, mereka mengincar materi, tidak sedikit yang dapat mereka raup dari kejahatan ini, bahkan lebih besar dari pencurian didunia nyata ribuan dollar dalam waktu singkat
kerugian yang diakibatkan dari kejahatan dunia maya ini sekarang sudah terorganisir pencurian-pencurian perusahaan besar sekarang semakin marak terjadi

sumber : http://archive.kaskus.us/thread/5446039

Tidak ada komentar: