Home

Puisi

baak Gunadarma

Gunadarma

Studentsite

3/15/2011

Regulasi dan Cyberlaw di mata Internasional


Peraturan dan Regulasi Tentang Cyber Crime di Indonesia

Indonesia masih belum mengatur tentang hukum dalam cyber crime, lalu bagaimana cara penegak hukum menangkap dan mempidanakan para pelaku kejahatan didunia maya ini. Berikut akan saya jelaskan mengenai hokum yang berlaku di Indonesia.
(Correct me if I’m wrong :: maklum bukan orang hukum :D :: )
:::::::CMIIW::::::::
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Berikut adalah pasal-pasal yang mungkin bisa kita sangkutkan dengan cyber crime.

1)      Pasal 362 KUHP
biasanya dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2)     Pasal 378 KUHP
Pada pasal ini biasanyadapat dikenakan untuk kasus  penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada.

3)      Pasal 335 KUHP
Biasanya pada pasal ini dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan.

4)     Pasal 311 KUHP
Pasal ini dapat kita kenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5)     Pasal 303 KUHP
Pada pasal ini dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.  Sama seperti para pelaku judi di dunia nyata.

6)      Pasal 282 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun  berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang merupakan illegal

7)     Pasal 282 dan 311 KUHP
Pada pasal ini dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Ariel “peterpan”.

8)     Pasal 406 KUHP
Para pelaku ini dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik   orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa , Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
c. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk –Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
d.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
e. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Salah satu ketentuan yang dapat dipedomani dalam hal barang bukti Adalah ketentuan pada pasal 36
KUHAP yang mengatur tentang barang bukti yang dapat disita yaitu :
1. Benda atau tagihan tersangka / terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana.
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan.
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Khususnya untuk kejahatan komputer dalam kegiatan perbankan maka dokumen – dokumen yang berhubungan dengan kegiatan operasional perbankan tersebut ( Aplikasi transfer, Voucher, Nota Debet / Kridit dan lain – lain ). Yang menjadi kendala adalah barang bukti berupa Sotware yang dapat dengan mudah dihilangkan atau dirusak, maka kecepatan dan ketepatan dalam bertindak hanya dapat dilakukan oleh petugas itu sendiri dalam hal ini penyidik tidak dapat berbuat banyak, apalagi jika laporan atau kasus berikutnya setelah berselang beberapa hari atau minggu.
Perlu diketahui, bahwa komputer dikenal sebagai “ THE UNSMOKING GUN “ yaitu senjata yang tidak meninggalkan bekas, tidak berhubungan langsung dengan korban, tidak menggunakan kekerasan namun dapat menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar dalam waktu yang sangat singkat. Memperhatikan uraian tersebut diatas, maka antisipasi ancaman dan penanggulangan Cyber Crime di Indonesia perlu dilakukan melalui pengkajian yang mendalam, terutama tentang penggunaan teknologi canggih dibidang komunikasi yang belum terwadahi dalam ketentuan perundang – undangan yang mampu memagari dan mencegah meluasnya Cyber Crime. Upaya yang dipandang perlu dalam rangka mengantisipasi terhadap meningkatnya ancaman Cyber Crime
dimasa yang akan datang baik secara tehnis maupun terhadap kualitas sumber daya manusianya. Antara lain dengan mewujudkan Corporate Scurity ( Kerja sama pengamanan ) berupa pengamanan industri ( Industrial Scurity ) yang tidak saja mencakup pengamanan pabrik, tetapi diartikan secara luas termasuk perbankan, hotel , pasar swalayan, Departemen Store, Kantor Kantor Pemerintah


 Regulasi cyber crime internasional
Belum ada hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini (paling tidak untuk saat ini). Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Kendati beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun hasil yang signifikan belum terwujud, terlebih belum tentu ada kesesuaian antara undangundang yang akan dibuat dengan kondisi sosial yang terjadi dimasyarakat.
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negaranegara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut
Ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional
yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.
penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentan ITE. Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.
Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;“Pihak Negara-negara akan bekerjasama dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap Negara wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat berupa organisasi artau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara bersama-sama.
Implementasi dari konvensi ini adalah tertuang dalam pasal 34 ayat ;
1. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk legislatif dan tindakan-tindakan administratif sesuai dengan prinsip-prinsip dah hukum domestik, untuk menjamin kewajiban dalam konvensi ini.
2. Pelanggaran yang sesuai dengan pasal 5.6, 8 dan 23 dalam pasal konvesi ini harus dibentuk dalam setiap negara untuk menghadapi kriminal yang mencakup wilayah transnaional baik pribadi maupun kelompok.
3. Setiap negara harus mengadobsi konvensi ini.
Inilah yang mendasari dibuatnya sebuah hukum yang mengatur dalam mengatasi kejathatan transnasional dalam hal ini cyber crime. Konvensi Cybercrime Budapest, 23.XI.2001isinya merupakan kerjasama dengan negara lain pihak untuk Konvensi cyber Crime. Diyakinkan akan kebutuhan yang, seperti soal prioritas, pidana umum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
terhadap cybercrime, antara lain mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional. Sadar akan perubahan besar yang dibawa oleh digitalisation, konvergensi dan terus globalisasi komputer jaringan. Keprihatin dengan resiko bahwa komputer dan jaringan informasi elektronik dapat juga digunakan untuk melakukan pelanggaran pidana dan bukti-bukti yang
Isi kesepakatan adalah :
1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah :
a. “sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkait atau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.
b. “komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi.
c. “layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan dari operator.
d. “lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.

2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.
a. substantif hukum pidana
b. Substansi Hukum Pidana
c. Prosedur Hukum
d. Yurisdiksi
3. Kerjasama Internasional
a. General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.
b. General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi
c. General prinsip yang berhubungan dengan bantuan
d. Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.


Lalu bagaimana Hukum Cyber di Amerika??? 

Sebagaimana kita tahu pusat teknologi yang terkenal terdapat di PAMAN SAM alias Amerika, bagaimana penegakan hukum tentang kejahatan dunia maya di negri Paman Sam ini?


Pada bulan April 2002 di New Jersey, Amerika Serikat, seorang wanita bernama Patricia Barteck memanggil polisi ketika melihat seorang pria asing mengawasinya dari mobilnya yang diparkir di depan rumahnya. Pria tersebut mendatangi rumah Patricia karena mendapat undangan dari Internet untuk melakukan ‘fantasi perkosaan’. Sebenarnya, undangan ini dikeluarkan oleh ipar Patricia yang bernama Jonathan Gilberti. Jonathan menggunakan identitas, data-data fisik, dan alamat rumah Patricia untuk berpartisipasi dalam suatu sex fantasy chat room . Jonathan menggunakan media ini untuk menyatakan ‘keinginannya’ merealisasikan hasratnya untuk diperkosa.

Beruntunglah Patricia segera meminta perlindungan polisi dan aparat hukum sehingga kejadian perkosaan tersebut tidak terjadi. Atas tindakan Jonathan yang membahayakan jiwa Patricia, ia dikenakan hukuman 10 tahun penjara. Proses pengadilan atas diri Jonathan dipenuhi dengan konflik dan perdebatan antara pengacara Jonathan dengan pihak penegak hukum. Masalah timbul ketika harus membuktikan / memberikan barang bukti bahwa telah terjadi suatu kejahatan. Bukti bahwa kejahatan di dunia maya adalah sesuatu yang nyata dan benar-benar membahayakan. Kasus Patricia Barteck mendapat perhatian dari parlemen dan Gubernur New Jersey, Richard Codey, yang pada akhirnya mengeluarkan “Internet Luring Statue”. Undang-undang ini berbunyi:

Seseorang yang melakukan kejahatan tingkat ke-tiga adalah jika orang tersebut mencoba, melalui media elektronik atau yang lain, memancing atau mengimingi orang lain untuk masuk ke suatu kendaraan mobil/motor, tempat/gedung yang terisolasi, atau bertemu di suatu tempat dengan maksud melakukan pelanggaran / tindakan kriminal terhadap orang lain yang telah terpancing atau masuk dalam perangkap.

Khusus tentang satu kejadian tersebut di atas saja, para legislator ditantang untuk mewujudkan suatu undang-undang yang adil, bijaksana dan tepat. Ada beberapa aspek yang perlu dipikirkan dengan mendalam, yakni:

1. a. Bagaimana membuktikan suatu tindakan adalah ‘niat melakukan kejahatan’ versus ‘ekspresi fantasi belaka’? Mengingat salah satu kenyamanan di dunia maya adalah kebebasan menyampaikan, melontarkan dan mengekspresikan ide atau pendapat, maka sangat sulit bagi para legislator untuk menentukan tindakan yang boleh dikategorikan sebagai suatu kejahatan. Ada yang berpendapat sah-sah saja mempunyai ide yang sangat beda dari pendapat umum dan dituangkan ke dalam suatu situs. Jadi kembali lagi ke pertanyaan semula, sudah merupakan suatu kejahatankah bila seseorang menuliskan seksual fantasinya di internet?

1. b. Andaikan ada suatu undang-undang cybercrime yang menyatakan bahwa ekspresi tertulis mengenai suatu tindakan asusila sudah merupakan kejahatan di Indonesia, bagaimana melakukan prosekusi terhadap penulisnya bila tulisan tersebut dilakukan di luar Indonesia? Padahal, korban berada di dalam wilayah hukum Indonesia. Demi memberikan proteksi kepada warga negara Indonesia, maka apakah kita berhak melakukan ekstensifikasi hukum ke negara lain?

1. c. Dapatkah suatu email atau percakapan internet menjadi barang bukti yang cukup kuat dalam suatu kejahatan (mengingat identitas penulis email atau pelaku percakapan dapat saja palsu atau tidak benar)?

1. d. Adalah suatu polemik bila suatu kejahatan mempunyai pilihan untuk dituntut dengan undang-undang yang dianggap ‘menguntungkan’. Contohnya, seseorang melakukan ancaman terhadap rekan kerjanya. Bila kejadian ini dilakukan oleh orang tersebut dengan menulis surat di kertas kemudian dikirimkan kepada rekannya, maka undang-undang yang menjeratnya adalah undang-undang pidana. Dalam hal ini, mungkin hukumannya adalah 3 tahun. Tetapi, bila dilakukan melalui email, maka undang-undang yang berlaku adalah undang-undang cybercrime di mana dapat diancam hukuman 4 tahun. Akan terasa aneh bila terdapat pilihan terhadap suatu kejahatan yang notabene sama.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, tantangan yang baru saja kita bahas hanya sebatas satu tipe kejahatan yang muncul di dunia Internet. Padahal ada banyak jenis kejahatan yang termasuk cybercrime. Untuk itulah diperlukan suatu tim khusus di dalam badan legislatif yang merumuskan berbagai aspek kejahatan, situasi dan penanganan hukum demi melindungi warga negaranya.

II. DASAR PEMBENTUKAN CYBERCRIME LAW – Ketahanan & Keamanan Nasional

Bentuk cybercrime sudah sedemikian banyak dan semakin tak dapat dihentikan kecanggihannya berkat kemajuan teknologi, sehingga masyarakat semakin terekspos dan tidak terlindungi. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kebutuhan akan undang-undang ini adalah juga untuk menjaga keamanan dan ketahanan nasional (national security).

Seperti kita ketahui bahwa di atas jaringan / infrastruktur komputer terdapat jutaan aliran data yang terkoneksi dengan server (rumah data). Meskipun data-data tersebut telah dilindungi dengan peranti keras dan lunak yang paling mutakhir, namun tetap saja cybercrime dapat terjadi. Masalahnya justru bukan dikarenakan ada yang berhasil menembus jaringan (hacking), tetapi justru ada pihak-pihak dari dalam yang melakukan transportasi data secara ilegal (trade secret / industrial espionage). Kegiatan seperti ini popular disebut net-espionage.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam keamanan nasional adalah terorisme. Saat ini yang sudah terjadi di Indonesia adalah penggunaan email, chat-rooms dan website untuk melakukan kegiatan terorisme. Salah satu bentuk nyata kegiatan terorisme yang menggunakan Internet adalah aksi menebar fitnah / penghasutan, pengajaran cara merakit bom, pengiriman perintah eksekusi melalui email, dll.

Masih ada banyak lagi bentuk-bentuk cybercrime yang perlu dibuatkan bentuk penanganan hukumnya, antara lain, fraud / pemalsuan identitas, penipuan, spam, harassment / threats / ancaman, perjudian, hacking, penyalah-gunaan password / akses ilegal, pelanggaran hak-cipta / patent online, pengiriman virus, intersepsi / pencurian data, penyalah gunaan sistem / jaringan maupun peranti pendukungnya.

III. ASPEK PEMIKIRAN CYBERCRIME LAW

Sebelum melangkah ke proses pembentukan undang-undang itu sendiri ada hal-hal yang perlu diketahui sejalan dengan adanya perubahan dari kondisi interaksi masyarakat dari sebelum ke sesudah adanya dunia maya. Perkembangan teknologi telah mengubah kebiasaan hidup dan memperluas lingkungan interaksi.

Dalam konferensi ‘Digital Cops in A Virtual Environment’ yang diadakan oleh Yale University Law School, 26 -28 Maret 2004, dikatakan bahwa pergeseran ke lingkungan digital (digital environment) mengakibatkan 6 (enam) fenomena, yaitu:

1. Perubahan Tempat Kejadian Perkara (crime scene).

Tempat terjadinya kejahatan bukan lagi harus di suatu lokasi yang secara fisik ada, melainkan di situs web, ruang chatting, email atau di atas jaringan komputer.

2. Lahirnya Bentuk-Bentuk Kejahatan Baru

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, semakin mudahnya melakukan kejahatan yang meliputi penyalah gunaan informasi elektronik untuk terorisme, espionase, trafik data ilegal, penipuan identitas dll.

3. Perubahan Secara Radikal Cara Pelaksanaan Penegakkan Hukum

Mengingat bahwa kejadian di dunia maya ini sulit terdeteksi, maka perlu dipertimbangkan adanya suatu koloborasi dari masyarakat sipil dan aparat penegak hukum untuk melakukan suatu aksi. Ini berarti adanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengambil langkah hukum tertentu untuk menghalangi suatu kejahatan terjadi. Misalnya, bila ada suatu situs yang mempropagandakan terorisme atau pornografi, maka sebuah perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider / ISP) secara hukum dibenarkan untuk menutup situs tersebut. Hal ini melindungi ISP dari tuntutan yang bersifat diskriminasi atau penolakan terhadap layanan publik.

4. Penyediaan Sarana Pengawasan Jaringan Moderen Bagi Penegak Hukum

Di beberapa negara yang belum memberlakukan cybercrime law, maka teknik-teknik penyidikan yang menggunakan peralatan canggih belum dapat diterima di persidangan, seperti, alat penyadap jaringan. Meskipun alat penyadap jaringan tersebut dibutuhkan sebagai rekaman otentik terjadinya suatu pelanggaran, namun penggunaan alat ini dapat juga dinilai melanggar hak pribadi seseorang (privacy act). Jadi, perlu ditetapkan alat-alat elektronik / digital apa saja yang bisa digunakan untuk melakukan investigasi, menganalisa kejahatan, mengambil data, menelusuri jaringan dan melindungi infrastruktur masyarakat. Kekhawatiran sebagian besar masyarakat akan kehadiran peralatan tersebut adalah terciptanya suatu super-power control dari pemerintah terhadap kehidupan individu.

5. Terjadinya Antisipasi & Tantangan Terhadap Bentuk Proses Legal

Ruang pengadilan akan mengalami perubahan bentuk dengan dihadirkannya video conferencing. Ini berarti proses menjatuhkan sanksi hukum bisa dilakukan melalui internet pula. Namun bagaimana bila terjadi manipulasi jaringan selama proses tersebut sedang berlangsung yang mengakibatkan terjadi distorsi terhadap keputusan itu sendiri? Seperti halnya sekarang dengan sistem perpajakan di Indonesia di mana laporan tahunan oleh setiap wajib pajak boleh diberikan (malah dianjurkan) melalui online, maka ini berati memungkinkan untuk pengajuan segala bentuk laporan hukum juga boleh disampaikan melalui Internet.

6. Timbulnya Kebebasan Politik Dalam Bentuk Hacktivism

Di Amerika setiap warga mempunyai kebebasan untuk mengungkapkan pendapat. Seringkali kebebasan ini digunakan untuk melakukan indoktrinasi politik terhadap masyarakat luas. Di dunia cyber batasan antara kebebasan berpolitik ke kejahatan politik sulit dibendung. Informasi dari pihak tertentu dapat saja didiseminasikan kepada publik dengan paksa (email spamming). Kejahatan yang eksrim terjadi bila kebebasan ini dipakai untuk memasuk situs-situs lawan politiknya atau yang lebih halus adalah dengan cara ‘tidak sengaja’ mengirimkan ke konstituen lawan politik. Pemerintah Cina telah mengeluarkan suatu undang-undang yang memberikan aparat penegak hukum untuk melakukan filtering terhadap segala informasi yang berada di atas jaringan internet. Filtering ini adalah upaya kegiatan counter surveillance yang ditujukan demi keamanan nasional dan juga kestabilan politik.

Pertimbangan dan pemikiran di atas tersebut masih bisa diperluas lagi dengan menyesuaikan kondisi di Indonesia. Mengingat di Indonesia juga terdapat produk hukum lain, seperti hukum adat dan hukum syariat Islam, maka kompleksitas pembentukan undang-undang ini dinilai cukup tinggi. Itulah sebabnya para legislator kita memerlukan bukan saja keahlian hukum-hukum yang ada di Indonesia, tetapi juga pakar-pakar teknologi informasi dalam menyusun cybercrime law.

IV. ACUAN HUKUM INTERNASIONAL

Setelah mempelajari hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dipersiapkan dalam mewujudkan cybercrime law, maka langkah selanjutnya adalah mempelajari dan mendalami bentuk-bentuk hukum yang telah ada di dunia internasional.

4 Desember 2000 – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

PBB membuat suatu resolusi khusus yang mengatur cybercrime dan disetujui dalam General Assembly, yakni, Combating The Criminal Misuse Of Information Technologies, mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan penggunaan informasi dan perlindungan data / informasi bagi pemilik bila terjadi penyalah gunaan oleh orang lain.

2001 – Council of Europe (CoE)

Hampir di semua organisasi dan institusi internasional mengadopsi cybercrime law, namun organisasi yang paling siap mengimplementasikan hukum tersebut adalah Council of Europe (CoE). Produk hukum tersebut tertuang di dalam Council of Europe Convention On Cybercrime yang ditanda-tangani oleh 24 negara dan dibentuk di Budapest, Hungaria pada tahun 2001. Hukum tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2007. Keberadaan hukum ini menjadi acuan dari cybercrime law di negara dan institusi lain.

19 April 2002 – European Union Council

EU mengeluarkan Framework Decision On Attacks Against Information Systems dalam menanggulangi kejahatan cyber. Ada 3 (tiga) bahasan utama yang terdapat di dalam framework ini, yakni, akses sistem informasi, gangguan sistem dan interferensi data secara ilegal. Framework ini masih sangat terbatas pada kejahatan teknologi belum mencakup kejahatan sosial seperti pornografi.

Selanjutnya berturut-turut organisasi yang membahas cybercrime laws adalah; APEC dalam pertemuan 17 November 2004 di Chile, The G-8 Group of States (Canada, Perancis, Jerman, Itali, Jepang, Rusia dan Inggris) – 11 May 2004,

The Organization of American States (OAS) – 27 Februari 2006, dan masih akan diikuti oleh negara-negara lain.

Pada tanggal 3 Agustus 2006, negara Amerika bergabung dengan Council of Europe dan memberikan ratifikasi atas Convention On Cybercrime. Hal ini menunjukkan keseriusan Amerika untuk mewujudkan cybercrime law yang bersifat internasional. Di dalam wilayah Amerika sendiri cybercrime law terus menerus mengalami penyempurnaan dan perubahan. Meskipun di setiap states mempunyai undang-undang khusus yang berlaku di wilayahnya, namun tetap saja diperlukan undang-undang di tingkat federal / pemerintah pusat dikarenakan kondisi cyber bersifat across the border.


CHINA

Masalah keamanan erat hubungannya dengan masalah hukum. Terminologi mulai banyak terdengar. Internet menghilangkan batas tempat dan waktu, dua asas yang cukup esensial di bidang hukum. Dimanakah batas teritori dari cyberlaw? Untuk siapakah cyberlaw dibuat? Biasanya hukum menyangkut citizen dari yuridiksi hukum tersebut. Cyberlaw biasanya terkait dengan Netizen. Untuk Indonesia, siapakah netizen Indonesia?

Terhubungnya sebuah sistem informasi dengan Internet membuka peluang adanya kejahatan melalui jaringan komputer. Hal ini menimbulkan tantangan bagi penegak hukum. Hukum dari sebagian besar negara di dunia belum menjangkau daerah cyberspace. Saat ini hampir semua negara di dunia berlomba-lomba untuk menyiapkan landasan hukum bagi Internet. Tentunya banyak hal yang dapat dibahas, masalah lain seperti pajak (hal-hal yang berhubungan dengan perbankan dan bisnis), trademark, HaKI (Intellectual Property Rights atau IPR), dan yang tidak langsung terkait dengan masalah keamanan tidak dibahas di dalam buku ini.

Dalam aplikasi e-commerce, misalnya, ada masalah yang berkaitan dengan hukum yaitu masalah privacy dan penggunaan teknologi kriptografi (seperti penggunaan enkripsi). Setiap negara memiliki hukum yang berlainan. Misalnya negara Amerika Serikat melarang ekspor teknologi enkripsi. Demikian pula pengamanan data-data yang berhubungan dengan bidang kesehatan sangat diperhatikan. Selain itu sistem perbankan setiap Negara memiliki hukum yang berlainan. Hal-hal inilah yang menyulitkan commerce yang melewati batas fisik negara.

merupakan masalah tersendiri. Ambil contoh seseorang yang tertangkap basah melakukan cracking yang mengakibatkan kerugian finansial. Hu kuman apa yang dapat diberikan? Sebagai contoh, di Cina terjadi hukuman mati atas dua orang crackers yang tertangkap mencuri uang sebesar US$31.400 dari sebuah bank di Cina bagian Timur.


Berikut adalah beberapa contoh  hukum cyber yang berlaku dibeberapa negara tentang kejahatan di dunia maya khususnya pada kasus pornografi



Sarat dengan amanat nasional untuk melakukan “pendekatan kultural dan religius” :
  1. Seminar Hukum Nasional ke I / 1963
  2. Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama Terhadap Hukum Pidana Khusus (Denpasar, 19 Maret 1975)
  3. Seminar Hukum Nasional Ke IV / 1979
  4. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional 1980
  5. Seminar Hukum Nasional VI/1995
  6. Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII / 2003
Simposium “Pengaruh Kebudayaan/Agama Terhadap Hukum Pidana Khusus ” di Denpasar, 1975 (Evaluasi Hasil Penelitian)
  • Pengaruh/unsur agama memegang peranan dalam menentukan norma-norma Hukum Pidana;
  • antara norma adat dan agama tidak dapat dibedakan di dalam delik adat;
  • norma agama/adat dalam kenyataannya sudah bersatu dengan putusan hakim sehari-hari;
  • pengaruh agama di beberapa daerah telah menjelma menjadi kesadaran hukum rakyat;
Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional 1980
  • Kriminalisasi dan dekriminalisasi harus sesuai dengan politik kriminal bangsa Indonesia, yaitu sejauh mana perbuatan tersebut :
    • bertentangan dengan nilai-nilai fundamental dalam masyarakat dan
    • oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. 
    •  
  • Kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi mempertimbangkan faktor :
    • Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
    • Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai
    • Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.
    • Apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.
Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII / 2003
  • Agama merupakan sumber motivasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berakhlak mulia,
  • sehingga wajib dikembangkan upaya-upaya konkret dalam muatan kebijakan pembangunan hukum nasional yang dapat :
    • memperkuat landasan budaya keagamaan
    • memfasilitasi perkembangan keberagamaan
    • mencegah konflik sosial
      antar umat beragama
RESUME
  • Berdasarkan Seminar Pembangunan Hukum Nasional 2003 (lihat di atas), agama hendaknya menjadi :
    • Sumber motivasi;
    • Sumber inspirasi;
    • Sumber substantif (muatan/materi);
    • Sumber evaluasi.
RAMBU-RAMBU/PEDOMAN KEBIJAKAN GLOBAL
Hasil Pertemuan Internasional (Kongres PBB)
Intinya, menghimbau dilakukan :

  • pendekatan filosofik/kultural”;
  • “pendekatan moral religius”;
  • “pendekatan humanis”;
  • yang diintegrasikan ke dalam pendekatan rasional
    yang berorientasi pada kebijakan (“policy oriented approach”).
Laporan Kongres PBB ke V (1975)

  • “…. it was necessary, in the long term, to rethink the whole of criminal policy in a spirit of rationalization, planning and democratization. ……………
    criminal justice system should be transformed so as to be more responsive to contemporary social necessities, the aspirations of the whole population and the demands of a scientific evaluation of needs and means in preventing and containing criminality”
    (halaman 20);
  • “It was important that traditional forms of primary social control should be revived and developed” (halaman 24).
Laporan Kongres ke VI (1980)

  • “… development (berarti termasuk pembangunan di bidang hukum, pen.) was not criminogenic per se, but could become such if it was not rationally planned, disregarded cultural and moral values, and did not include integrated social defence strategies” (halaman 42);
  • “… the importation of foreign cultural patterns which did not harmonize with the indigenous culture had had a criminogenic effect” (halaman 42);
  • Often, lack of consistency between laws and reality was criminogenic; the farther the law was removed from the feeling and the values shared by the community, the greater was the lack of confidence and trust in the efficacy of the legal system (p. 45).
Laporan Kongres PBB ke VII (1985)

  • “Crime prevention and criminal justice should be treated as systematic strategies in relation to :
    • The socio-economic, political and cultural context and circumstances of the society ; The developmental stage; and the respective traditions and customs, making maximum and effective use of human indigenous options” (halaman 10).

  • “The conflicts existing in many countries between indigenous and traditions for the solution of socio-legal problems and the frequently imported or super-imposed foreign legislation and codes should be reviewed
    with a view to assuring that official norms appropriately reflect current societal values and structures” (halaman 13);
  • “When new crime prevention measures are introduced, necessary precautions shoul be taken not to disrupt the smooth and effective functioning of traditional systems, full attention being paid to the preservation of cultural identities and the protection of human rights” (halaman 14).
Kongres PBB ke VIII (1990)

  • “The trial process should be consonant with the cultural realities and social values of society, in order to make it understood and to permit it to operate effectively within the community it serves. Observance of human rights, equality, fairness and consistency should be ensured at all stages of the process” (halaman 5).
RESUME :
INTI “statement” Kongres PBB
  1. perlu ada harmonisasi/sinkronisasi/konsistensi pembangunan/ pembaharuan hukum nasional dengan nilai-nilai atau
    aspirasi sosio-filosofik dan sosio-kultural.
  2. Sistem hukum yang tidak berakar pada nilai-nilai budaya dan bahkan ada “diskrepansi” dengan aspirasi masyarakat, merupakan faktor kontribusi untuk terjadinya kejahatan (“a contributing factor to the increase of crime”).
  3. kebijakan pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai moral dan kultural, dapat menjadi faktor kriminogen.
  4. ketiadaan konsistensi antara undang-undang dengan kenyataan merupakan faktor kriminogen;
  5. semakin jauh UU bergeser dari perasaan dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, semakin besar ketidakpercayaan akan keefektifan sistem hukum .
KEBIJAKAN KRIMINALISASI PORNOGRAFI/PORNOAKSI
  • Di samping mempertimbangkan pende-katan moral;
  • Juga mempertimbangkan perkembangan dampak negatif dari teknologi informasi dan komunikasi (ICT’s = information and communication technologies), yaitu dengan berkembangnya cyber crime & cyber sex.
cyber (child) pornography

  • Sudah masuk dalam Konvensi Cybercrime Dewan Eropa (Council of Europe Cybercrime Convention) yang telah ditandatangani di Budapest tanggal 23 Nopember 2001, ter-masuk Jepang, Kanada, USA, dan Afrika Selatan.
PORNOGRAFI/PORNOAKSI ( TINJAUAN KOMPARATIF )
ISTILAH dalam KUHP INDONESIA
  • Tidak digunakan istilah “pornografi” & “pornoaksi”;
  • Untuk pornografi digunakan istilah :
    • tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Psl. 282-283)
    • tulisan gambar atau benda, yang mampu membangkitkan/ merangsang nafsu birahi (Psl. 533)
  • Untuk pornoaksi, digunakan istilah :
    • melanggar kesusilaan (Psl. 281)
    • perbuatan cabul (Psl. 289, 290, 292-296, 506)


    ISTILAH DI NEGARA LAIN


    Untuk pornografi digunakan
    istilah, a.l.:

    • Pornography (Albania)
    • pornographic materials (Brunei, Yugoslavia)
    • pornographic works (Estonia)
    • Pornographic or Erotic Materials (Latvia)


    • obsence articles (Brunei)
    • Obscene Publications (China, Vanuatu)
    • obscene objects (Jerman)
    Untuk pornoaksi digunakan
    istilah, a.l.:

    • Exhibitionist Acts & publicly
    sexual acts (Jerman)
    • Public Indecency (Korea)
    • indecent acts (Norwegia,
    Nigeria, Vanuatu)
    • obscene performance (China)
    • indecent conduct/offends against decency (Norwegia)
    • acts or gestures, or any other manifestations against the morals or lead to public scandal (Romania);

    PENGERTIAN
    • Ada beberapa model :
      • Tidak memberi pengertian/definisi
      • Memberi pengertian/definisi/batasan
      • Hanya memberi pedoman/rambu-rambu umum
    • Banyak negara tidak memberi pengertian/batasan.
    PENGERTIAN “OBSCENE ARTICLES” DLM. KUHP BRUNEI (Psl. 292)
    1. suatu artikel dipandang cabul, apabila dilihat secara keseluruhan, akibatnya cenderung merusak moral dan akhlak seseorang yg kemungkinan besar membacanya, melihatnya atau mendengar materi yang terkandung di dalamnya.

    • Yang dimaksud dgn “article” adalah :
      • setiap gambaran yg ada/terkandung di dalam materi yg dibaca atau dilihat, atau kedua-duanya,
      • setiap suara rekaman, dan
      • setiap film, kaset video, gambar negatif atau rekaman gambar lainnya].
    PENGERTIAN DALAM KUHP CHINA (PASAL 367)
    • Obscene materials mentioned in this law refer to erotic books, magazines, motion pictures, video tapes, audio tapes, pictures, and other obscene materials that graphically describe sexual intercourse or explicitly publicize pornography.
    • Scientific products about physiological or medical knowledge are not obscene materials.
    • Literary and artistic works of artistic value that contain erotic contents are not regarded as obscene materials.
    Yang dimaksud dg “obscene materials” ialah :
    • buku-buku, majalah, gambar hidup, tape video,tape audio dan materi lainnya yang menggambarkan hubungan seksual atau secara eksplisit bersifat pornografi;
    • produk ilmiah mengenai fisiologi atau ilmu kedokteran tidak merupakan materi cabul.
    • pekerjaan sastra dan seni yang mengandung sifat erotis (nafsu birahi) tidak dipandang sbg materi cabul.
    KUHP NORWEGIA (PSL. 211:2)
    • In this section indecent or pornographic depictions mean sexual depictions that seem offensive or in any other way are likely to have a humanly degrading or corrupting effect, including sexual depictions showing children, animals, violence, duress, and sadism.
    • Lukisan/gambaran tidak senonoh atau porno/cabul ialah:
      • gambaran seksual yg sangat menjijikkan (tidak sopan); atau
      • gambaran seksual yang kemungkinan besar mempunyai pengaruh sangat merusak (have corrupting effect) atau merendahkan kemanusiaan (humanly degrading effect); termasuk gambaran seksual yg mempertunjukkan anak-anak, binatang, kekerasan, paksaan dan sadisme.
    KUHP VANUATU (Psl. 147:2)
    In determining whether any work or matter is obscene, the court shall take account of its literary, scientific or artistic merit as a whole.
    • TIDAK MEMBUAT DEFINISI

    • hanya memberi pedoman agar pengadilan memper timbangkan kegunaan/kemanfaatan/kepantasannya secara keseluruhan (“merit as a whole”) dilihat dari segi bahasa/sastra, ilmu dan seni.
    Article 9 (2) Convention on Cybercrime, Budapest, 2001

    • the term “child pornography” shall include pornographic material that visually depicts:
      • a minor engaged in sexually explicit conduct;
      • a person appearing to be a minor engaged in sexually explicit conduct;
      • realistic images representing a minor engaged in sexually explicit conduct.

    Dari kutipan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya sudah diatur sebuah penegakan hukum tentang cyber crime di Indonesia dan negara lain, namun dalam penggunaanya masih sedikit agak rancu, sama seperti yang terjadi di negara cina dan negara-negara lainnya, karena palaku dan kejahatan didunia maya memang sulit di identifikasi.




    Sumber :
    http://www.docstoc.com/docs/30950667/IT-Audit-and-Forensic
    http://www.findtoyou.com/ebook/audit+forensik.html
    http://www.scribd.com/doc/31675347/Audit-IT-dan-Forensik-Komputer
    http://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBYQFjAA&url=http%3A%2F%2Fern.pendis.kemenag.go.id%2FDokPdf%2Fjurnal%2F6.%2520Achmad%2520Tahir.pdf&rct=j&q=hukum%20cybercrime%20di%20cinA&ei=juCFTdqtLY-cvgOU5ZzOCA&usg=AFQjCNG2ZQXvfEg_7-PtCH2J8xDyIOuzUA&cad=rja

    http://www.google.com/url?sa=t&source=web&cd=7&ved=0CEgQFjAG&url=http%3A%2F%2Fjurnal.pdii.lipi.go.id%2Fadmin%2Fjurnal%2F1820817.pdf&rct=j&q=hukum%20cybercrime%20di%20cinA&ei=juCFTdqtLY-cvgOU5ZzOCA&usg=AFQjCNE9LK6htzO8hjQlG5iM1yrgC-u1Bw&cad=rja





    Tidak ada komentar: